PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Makassar

Panduan komprehensif sertifikasi, pembinaan kompetensi, dan pemenuhan regulasi K3 Kemnaker / BNSP resmi di wilayah Makassar.

Status: Published
Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Makassar - CEK SERTIFIKASI
Pengelolaan Limbah B3 📍 Makassar

Sesi praktik uji kompetensi & pembinaan lisensi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Makassar terakreditasi resmi Kemnaker RI & BNSP.

Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Makassar - CEK SERTIFIKASI CEK SERTIFIKASI

Pendahuluan & Perkembangan Dinamika Industri di Makassar

Kota Makassar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi utama di kawasan timur Indonesia (KTI) mengalami transformasi industrial yang sangat pesat. Dengan beroperasinya Kawasan Industri Makassar (KIMA), pelabuhan internasional Makassar New Port (MNP), serta masifnya sektor konstruksi, pergudangan, manufaktur, dan pertambangan pendukung, lanskap bisnis di kota ini menuntut standar operasional yang semakin ketat. Pertumbuhan ini tidak hanya membawa kemajuan ekonomi, tetapi juga mendatangkan kompleksitas risiko operasional yang berkaitan langsung dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pelindungan lingkungan hidup.

Dalam ekosistem industri modern, penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) merupakan konsekuensi logis dari proses produksi dan operasional. Mulai dari sektor manufaktur kimia, pabrik pengolahan makanan, industri pengemasan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan dan logistik berat, semuanya bersinggungan langsung dengan material reaktif, toksik, mudah terbakar, dan korosif. Kegagalan dalam mengelola B3 dan limbahnya tidak hanya berpotensi memicu bencana ekologis yang masif, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa pekerja secara langsung.

Oleh karena itu, keberadaan sumber daya manusia yang kompeten, tersertifikasi, dan memiliki legitimasi hukum yang kuat menjadi sebuah keharusan mutlak. Di sinilah urgensi peran seorang PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) dan OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) muncul ke permukaan. Di Makassar, di mana pengawasan ketenagakerjaan dan lingkungan hidup semakin diperketat oleh instansi berwenang, perusahaan tidak lagi dapat memandang remeh aspek kompetensi personel. Sertifikasi PLB3 dan OLB3 bukan sekadar formalitas administratif untuk menggugurkan kewajiban hukum, melainkan pilar strategis dalam membangun ketahanan operasional, menjaga reputasi korporasi, dan mewujudkan visi pembangunan industri yang berkelanjutan di Sulawesi Selatan.

Landasan Hukum & Regulasi Resmi (Kemnaker & Standar BNSP)

Pengelolaan B3 dan Limbah B3 di Indonesia diatur secara ketat melalui kerangka regulasi berlapis yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang diselaraskan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Landasan hukum utama yang menjadi payung operasional ini meliputi:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengurus perusahaan untuk memberikan perlindungan keselamatan bagi setiap tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di tempat kerja yang mengandung bahaya B3.
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja beserta aturan turunan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) yang mengatur secara spesifik mengenai kompetensi dan sertifikasi penanggung jawab operasional pengelola limbah B3 serta pengelolaan B3 di fasilitas industri.
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan terkait standardisasi kompetensi personel K3 spesifik bidang lingkungan dan bahan kimia berbahaya.

Mengabaikan regulasi ini dengan mempekerjakan personel yang tidak bersertifikasi atau menempatkan tenaga kerja tanpa kualifikasi PLB3 dan OLB3 resmi mengandung risiko hukum yang sangat tinggi. Sanksi administratif yang menanti perusahaan di Makassar sangatlah berat, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha secara permanen. Lebih jauh lagi, apabila terjadi insiden pencemaran lingkungan atau kecelakaan kerja akibat kelalaian manajemen B3 tanpa pengawasan personel bersertifikat, direksi dan manajemen puncak dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Peran Strategis, Tugas Pokok, & Tanggung Jawab PLB3 & OLB3

Memahami perbedaan peran dan sinergi antara PLB3 dan OLB3 sangat krusial bagi efektivitas manajemen K3 di perusahaan. Kedua posisi ini memiliki domain tanggung jawab yang spesifik namun saling melengkapi dalam rantai operasional penanganan material berbahaya.

1. Penanggung Jawab Pengelolaan B3 (PLB3)

PLB3 adalah figur manajerial atau pengawas tingkat lanjut yang memegang kendali atas seluruh kebijakan strategis dan teknis terkait inventarisasi, penyimpanan, distribusi, dan pemanfaatan B3 di lingkungan perusahaan. Tugas pokoknya meliputi:

  • Menyusun dan mengevaluasi SOP (Standard Operating Procedure) penanganan B3 dari titik penerimaan hingga titik penggunaan akhir.
  • Memastikan ketersediaan dan validitas Lembar Data Keselamatan Bahan (Safety Data Sheet / SDS) untuk setiap jenis B3 yang disimpan, serta memastikan dokumen tersebut mudah diakses oleh pekerja.
  • Melakukan inspeksi berkala terhadap fasilitas penyimpanan (gudang B3), sistem ventilasi, penangkal petir, tangki penyimpanan, dan fasilitas tanggap darurat di area kerja.
  • Memimpin investigasi awal apabila terjadi insiden kebocoran, tumpahan, atau paparan B3, serta melaporkannya secara transparan kepada manajemen dan instansi terkait.

2. Operator Pengelola Limbah B3 (OLB3)

OLB3 adalah tenaga operasional garis depan yang memiliki keahlian teknis spesifik dalam melakukan pengolahan, pengumpulan, penyimpanan sementara (TPS Limbah B3), hingga pengangkutan limbah B3 sesuai prosedur teknis yang aman. Tanggung jawab utamanya mencakup:

  • Melakukan pengemasan, pelabelan (label dan simbol limbah B3), serta penataan limbah di TPS Limbah B3 sesuai dengan karakteristiknya (mudah meledak, beracun, reaktif, dll.).
  • Mengoperasikan instalasi atau alat pengolahan limbah B3 milik perusahaan secara harian dengan tetap mematuhi parameter teknis yang ditetapkan.
  • Melakukan pemantauan harian terhadap kondisi fisik kemasan dan bangunan TPS untuk mencegah terjadinya kebocoran ke lingkungan sekitar.
  • Mencatat neraca limbah B3 harian dan memastikan dokumen manifest penyerahan limbah kepada pihak ketiga (pengangkut/pengolah berizin) terisi dengan akurat dan lengkap.

Dengan menempatkan personel PLB3 dan OLB3 yang tersertifikasi, perusahaan di Makassar tidak hanya memenuhi kepatuhan regulasi, tetapi juga mendapatkan manfaat nyata berupa percepatan pencapaian target Zero Accident, penurunan drastis biaya premi asuransi akibat mitigasi risiko yang matang, serta kemudahan dalam melewati audit sertifikasi internasional seperti ISO 45001 (Sistem Manajemen K3) dan ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan).

Kurikulum Pelatihan, Silabus Materi, & Uji Kompetensi

Program pembinaan dan sertifikasi resmi bagi calon PLB3 dan OLB3 dirancang secara komprehensif untuk membekali peserta dengan pengetahuan teoretis yang kuat dan keterampilan praktis yang aplikatif. Silabus pelatihan umumnya mencakup modul-modul berikut:

  • Regulasi dan Kebijakan K3 & Lingkungan: Pemahaman mendalam tentang peraturan perundang-undangan terbaru mengenai pengelolaan B3 dan limbah B3 di tingkat nasional dan daerah.
  • Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (HIRADC - Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control): Teknik mengenali karakteristik bahaya bahan kimia dan limbah, serta cara merumuskan kontrol mitigasinya.
  • Manajemen Penyimpanan dan Karakteristik B3: Mempelajari sifat fisika-kimia bahan, kompatibilitas penyimpanan bahan kimia, dan teknik pencegahan kontaminasi silang.
  • Teknik Pengoperasian dan Pengelolaan TPS Limbah B3: Standar teknis pengelolaan limbah, penanganan tumpahan (spill management), hingga prosedur pemusnahan atau penyerahan limbah.
  • Prosedur Tanggap Darurat & Kesiapsiagaan Bencana Industri: Simulasi penanganan darurat kebakaran akibat bahan kimia, evakuasi medis korban paparan toksik, dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) khusus tingkat tinggi.
  • Penyusunan Dokumentasi dan Pelaporan Resmi: Pelatihan teknis membuat neraca limbah B3, pengisian logbook, dan pelaporan berkala melalui sistem pelaporan digital instansi terkait.

Setelah menyelesaikan jam pelajaran teoretis yang biasanya memakan waktu beberapa hari, peserta wajib mengikuti rangkaian uji kompetensi. Ujian ini meliputi ujian tertulis komprehensif, ujian lisan atau wawancara teknis, serta simulasi praktik lapangan atau observasi langsung oleh asesor berlisensi dari BNSP atau instansi teknis yang berwenang. Kelulusan dalam uji kompetensi ini menjadi syarat mutlak diterbitkannya Sertifikat Kompetensi dan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) resmi.

Persyaratan Dokumen & Kualifikasi Calon Peserta di Makassar

Bagi perusahaan di Makassar yang ingin mendaftarkan karyawannya atau individu yang ingin meningkatkan daya saing karier melalui program sertifikasi PLB3 dan OLB3, terdapat beberapa persyaratan administratif dan akademis yang harus dipenuhi:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal: Untuk level PLB3 (Penanggung Jawab), umumnya dipersyaratkan minimal berpendidikan Diploma (D3) atau Sarjana (S1) bidang Teknik, MIPA, Kesehatan Masyarakat, atau K3. Sementara untuk level OLB3 (Operator), minimal berpendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau SMA sederajat dengan pengalaman kerja di bidang terkait.
  • Pengalaman Kerja: Memiliki masa kerja yang relevan di bidang operasional industri, manufaktur, atau pengelolaan limbah (durasi bervariasi tergantung jenjang kualifikasi yang diambil).
  • Dokumen Administratif:
    • Salinan ijazah terakhir yang dilegalisir.
    • Curriculum Vitae (CV) atau riwayat pekerjaan terbaru.
    • Surat rekomendasi atau penugasan resmi dari pimpinan perusahaan tempat peserta bekerja.
    • Pas foto berwarna dengan latar belakang merah/biru terbaru.
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter perusahaan atau fasilitas kesehatan resmi.

Studi Kasus & Mitigasi Risiko Nyata di Lingkungan Kerja

Untuk memahami signifikansi penerapan PLB3 dan OLB3 di lapangan, mari kita bedah sebuah skenario studi kasus yang kerap terjadi di kawasan industri perkotaan seperti Makassar. Sebuah pabrik pengolahan hasil perikanan dan cold storage skala besar menggunakan amonia anhidrat sebagai refrigeran sistem pendingin, serta menghasilkan limbah bahan kimia dari proses pembersihan mesin secara berkala.

Pada suatu hari, terjadi kebocoran kecil pada katup pipa suplai amonia di ruang mesin akibat korosi yang tidak terdeteksi selama inspeksi rutin mingguan. Tanpa kehadiran seorang PLB3 yang kompeten untuk melakukan inspeksi berbasis manajemen risiko terjadwal, operator konvensional kerap mengabaikan bau menyengat ringan karena menganggapnya sebagai hal biasa. Akibatnya, konsentrasi gas amonia meningkat drastis dalam ruang tertutup, memicu kepanikan massal, dan menyebabkan beberapa pekerja mengalami iritasi saluran pernapasan parah hingga pingsan.

Melalui intervensi sistem manajemen K3 yang dikelola oleh PLB3 dan OLB3 tersertifikasi, skenario bencana semacam ini dapat dicegah secara total melalui langkah-langkah mitigasi berikut:

  • Preventif (Pencegahan): PLB3 mewajibkan pelaksanaan pemeriksaan berkala menggunakan alat detektor gas (gas detector) dan menerapkan jadwal pemeliharaan preventif (preventive maintenance) pada seluruh sambungan pipa bertekanan tinggi.
  • Korektif (Penanganan): OLB3 yang terlatih sigap mengenakan Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) dan pakaian pelindung kimia level B untuk segera menutup katup isolasi darurat sebelum gas menyebar ke area publik pabrik.
  • Tanggap Darurat: Tim tanggap darurat yang dipimpin langsung berdasarkan instruksi PLB3 mengaktifkan sistem ventilasi paksa dan mengevakuasi pekerja melalui jalur evakuasi steril menuju titik kumpul (*assembly point*).

Studi kasus ini membuktikan bahwa investasi pada pelatihan dan sertifikasi PLB3 serta OLB3 bukanlah biaya yang sia-sia, melainkan perisai pengaman aset perusahaan yang paling bernilai.

Tips Memilih Lembaga PJK3 Resmi & Kredibel di Wilayah Makassar

Memilih Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) atau lembaga pelatihan yang menawarkan program sertifikasi PLB3 dan OLB3 di Makassar harus dilakukan secara selektif. Mengingat maraknya lembaga pelatihan ilegal atau abal-abal, berikut adalah tips penting bagi manajemen perusahaan untuk memastikan kredibilitas lembaga pelatihan:

  • Legalitas dan Lisensi Resmi: Pastikan PJK3 tersebut memiliki Surat Keputusan (SK) Penunjukan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI atau terakreditasi secara resmi oleh lembaga penilai kompetensi terkait (seperti BNSP).
  • Kualitas dan Reputasi Instruktur: Lembaga pelatihan yang kredibel selalu menghadirkan instruktur yang merupakan praktisi industri senior, auditor K3 berpengalaman, serta akademisi yang memiliki sertifikasi instruktur resmi dari instansi pemerintah.
  • Metode Pembelajaran Komprehensif: Pilihlah lembaga yang menawarkan metode pelatihan hibrida (*blended learning*) yang memadukan teori mendalam secara daring dengan praktik lapangan (*hands-on training*) menggunakan fasilitas simulator atau kunjungan industri yang memadai.
  • Transparansi Proses dan Keabsahan Sertifikat: Pastikan bahwa sertifikat, lisensi, dan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) yang diterbitkan dijamin keasliannya dan dapat diverifikasi langsung melalui database resmi kementerian atau lembaga penerbit.

FAQ: Pertanyaan Populer Seputar Sertifikasi PLB3 & OLB3 di Makassar

Berapa lama masa berlaku Sertifikat dan Lisensi PLB3 serta OLB3 setelah dinyatakan lulus?

Secara umum, sertifikat kompetensi dan lisensi/SKP yang diterbitkan oleh instansi berwenang memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun. Setelah masa tersebut berakhir, pemegang lisensi wajib mengikuti program penyegaran (*refresher course*) dan perpanjangan lisensi (*re-certification*) untuk memastikan kompetensi mereka tetap relevan dengan pembaruan regulasi terbaru.

Apakah pelatihan PLB3 dan OLB3 di Makassar dapat dilaksanakan secara in-house di perusahaan kami?

Ya, sangat bisa. Banyak PJK3 resmi yang berlisensi melayani program *in-house training* langsung di lokasi perusahaan di Makassar, dengan catatan fasilitas ruang kelas, sarana praktikum, dan jumlah peserta memenuhi standar minimum yang dipersyaratkan oleh regulasi kementerian.

Apa perbedaan utama antara tugas seorang PLB3 dan seorang OLB3 dalam struktur operasional harian?

Perbedaan utamanya terletak pada cakupan tanggung jawab. PLB3 (Penanggung Jawab) berfokus pada aspek manajerial, perencanaan strategis, penyusunan kebijakan, audit kepatuhan regulasi, dan hubungan dengan instansi pengawas. Sementara itu, OLB3 (Operator) berfokus pada eksekusi teknis harian di lapangan, seperti pengoperasian fasilitas TPS Limbah B3, teknik pengemasan, pelabelan, dan penanganan fisik limbah B3.

Apakah individu perorangan yang belum bekerja di perusahaan dapat mendaftar pelatihan ini secara mandiri?

Tentu saja. Pendaftaran secara mandiri sangat dianjurkan bagi para pencari kerja, lulusan baru (*fresh graduate*), atau profesional yang ingin meningkatkan nilai tawar dan portofolio kompetensi mereka di pasar kerja industri yang semakin kompetitif di Makassar maupun tingkat nasional.

Sanksi apa yang akan dikenakan jika perusahaan di Makassar mengoperasikan fasilitas B3 tanpa menunjuk PLB3 tersertifikasi?

Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berlapis, mulai dari surat peringatan keras, pembekuan izin operasional pengelolaan limbah, denda administratif yang substansial, hingga ancaman pencabutan izin usaha dan tuntutan pidana lingkungan jika terbukti menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat atau ekosistem sekitar.

Kesimpulan & Langkah Pengambilan Sertifikasi

Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3 bukanlah aspek operasional yang dapat dikelola secara asal-asalan. Di tengah dinamika pertumbuhan industri di Kota Makassar yang semakin masif, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang prima adalah harga mati demi menjaga keberlangsungan bisnis dan keselamatan seluruh pekerja. Kehadiran personel yang memegang sertifikasi resmi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) dan OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) merupakan investasi strategis yang memberikan perlindungan hukum, efisiensi operasional, serta jaminan kepatuhan lingkungan yang komprehensif.

Jangan tunggu hingga insiden fatal atau sanksi hukum melumpuhkan operasional bisnis Anda. Segera ambil langkah proaktif hari ini dengan mendaftarkan tim operasional dan manajerial Anda ke lembaga pelatihan PJK3 resmi dan terakreditasi di Makassar. Tingkatkan kompetensi, wujudkan budaya kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan, serta jadikan perusahaan Anda sebagai telopor industri terdepan yang berwawasan lingkungan di kawasan timur Indonesia.

LOKASI PENYELENGGARAAN

Titik Lokasi Google Maps & Alamat Training Center di Makassar (Sulawesi Selatan)

Tempat uji kompetensi terverifikasi dan workshop alat riil untuk pelatihan PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3).

TITIK LOKASI & ALAMAT WILAYAH MAKASSAR (SULAWESI SELATAN)

Lokasi Pelatihan & Uji Praktik PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) - Makassar

Sentra Training & TUK PJK3 Training Sertifikasi, Kawasan Sentra Industri, Makassar, Sulawesi Selatan

Buka di Google Maps
Layanan Konsultasi K3 Resmi

Konsultasi & Pengambilan Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Makassar

Ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai jadwal pelatihan terdekat, persyaratan registrasi, biaya sertifikasi resmi Kemnaker RI / BNSP, atau pengajuan proposal In-House Training untuk perusahaan Anda? Hubungi konsultan K3 kami sekarang:

Hubungi WhatsApp: +62 811-8500-177
Kontak Cepat: WhatsApp 62 811-8500-177 (24/7 Fast Response)
Lokasi Pelatihan

Dapatkan Pembinaan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Kota Makassar

CEK SERTIFIKASI melayani pelatihan dan sertifikasi K3 di seluruh Indonesia. Pilih kota terdekat Anda untuk informasi jadwal dan pendaftaran.

Mengapa Memilih CEK SERTIFIKASI?

Terdaftar Resmi Kemnaker RI

Semua program pelatihan kami terdaftar dan diawasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI

Instruktur Bersertifikat

Dibimbing oleh instruktur profesional dengan pengalaman 15+ tahun di industri K3

Proses Cepat & Efisien

Pengurusan sertifikat cepat tanpa ribet, langsung ke Kemnaker RI

10,000+ Peserta Puas

Dipercaya oleh ribuan perusahaan dan profesional di seluruh Indonesia

Jangkauan Layanan Resmi Kota Makassar

Daftar Kelurahan & Kecamatan Layanan PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Kota Makassar

CEK SERTIFIKASI melayani pembinaan, sertifikasi kompetensi, perpanjangan lisensi, dan In-House Training PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di 70 Kelurahan & 7 Kecamatan Kota Makassar. Instruktur kami siap hadir langsung ke perusahaan atau lokasi operasional Anda.

Filter Kecamatan:

Kel. Baru

Kecamatan Ujung Pandang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Bulo Gading

Kecamatan Ujung Pandang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. La'latang

Kecamatan Ujung Pandang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Lajangiru

Kecamatan Ujung Pandang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Losari

Kecamatan Ujung Pandang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Maloku

Kecamatan Ujung Pandang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mangkura

Kecamatan Ujung Pandang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Pisang Selatan

Kecamatan Ujung Pandang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Pisang Utara

Kecamatan Ujung Pandang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sawerigading

Kecamatan Ujung Pandang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Bakung

Kecamatan Biringkanaya
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Berua

Kecamatan Biringkanaya
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Bulurokeng

Kecamatan Biringkanaya
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Daya

Kecamatan Biringkanaya
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Paccerakkang

Kecamatan Biringkanaya
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Pai

Kecamatan Biringkanaya
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sudiang

Kecamatan Biringkanaya
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sudiang Raya

Kecamatan Biringkanaya
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Untia

Kecamatan Biringkanaya
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Karampuang

Kecamatan Panakkukang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kassi-Kassi

Kecamatan Panakkukang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Masale

Kecamatan Panakkukang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Pampang

Kecamatan Panakkukang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Panaikang

Kecamatan Panakkukang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Pandang

Kecamatan Panakkukang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sinrijawa

Kecamatan Panakkukang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Tamamaung

Kecamatan Panakkukang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Tello Baru

Kecamatan Panakkukang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Bira

Kecamatan Tamalanrea
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kapasa

Kecamatan Tamalanrea
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kapasa Raya

Kecamatan Tamalanrea
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Parang Tambung

Kecamatan Tamalanrea
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Tamalanrea

Kecamatan Tamalanrea
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Tamalanrea Indah

Kecamatan Tamalanrea
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Tamalanrea Jaya

Kecamatan Tamalanrea
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Bontorannu

Kecamatan Mariso
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kampung Buyang

Kecamatan Mariso
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kunjung Mae

Kecamatan Mariso
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Lette

Kecamatan Mariso
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mario

Kecamatan Mariso
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mariso

Kecamatan Mariso
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mattoangin

Kecamatan Mariso
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Panambungan

Kecamatan Mariso
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Tamparang Keke

Kecamatan Mariso
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Buloa

Kecamatan Tallo
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Bunga Eja Beru

Kecamatan Tallo
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kaluku Bodoa

Kecamatan Tallo
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kalukuang

Kecamatan Tallo
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. La'latang

Kecamatan Tallo
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Lakkang

Kecamatan Tallo
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Lembo

Kecamatan Tallo
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Pannampu

Kecamatan Tallo
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Rappojawa

Kecamatan Tallo
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Rappokalling

Kecamatan Tallo
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Suangga

Kecamatan Tallo
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Tallo

Kecamatan Tallo
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Tammua

Kecamatan Tallo
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Ujung Pandang Baru

Kecamatan Tallo
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Wala-Walaya

Kecamatan Tallo
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Balla Parang

Kecamatan Rappocini
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Banta-Bantaeng

Kecamatan Rappocini
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Bonto Makkio

Kecamatan Rappocini
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Buakana

Kecamatan Rappocini
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Gunung Sari

Kecamatan Rappocini
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Karunrung

Kecamatan Rappocini
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kassi-Kassi

Kecamatan Rappocini
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mapala

Kecamatan Rappocini
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Minasa Upa

Kecamatan Rappocini
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Rappocini

Kecamatan Rappocini
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Tidung

Kecamatan Rappocini
PLB3 (Penanggung Jawab...

📍 Layanan Resmi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) Kota Makassar: Pembinaan lisensi resmi Kemnaker RI & BNSP, sertifikasi personil, serta In-House Training langsung ke perusahaan Anda yang berlokasi di seluruh 70 kelurahan dan 7 kecamatan Kota Makassar.

Konsultasi WhatsApp Cek Sertifikasi