PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Sumbawa

Panduan komprehensif sertifikasi, pembinaan kompetensi, dan pemenuhan regulasi K3 Kemnaker / BNSP resmi di wilayah Sumbawa.

Status: Published
Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Sumbawa - CEK SERTIFIKASI
Pengelolaan Limbah B3 📍 Sumbawa

Sesi praktik uji kompetensi & pembinaan lisensi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Sumbawa terakreditasi resmi Kemnaker RI & BNSP.

Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Sumbawa - CEK SERTIFIKASI CEK SERTIFIKASI

Pendahuluan & Perkembangan Dinamika Industri di Sumbawa

Pulau Sumbawa, yang mencakup wilayah Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, dan daerah otonom penyangganya, saat ini tengah berada dalam fase transformasi ekonomi dan industrialisasi yang sangat masif. Pertumbuhan ini didorong oleh sektor pertambangan skala besar, agribisnis, perkebunan, kelautan, pariwisata bahari, serta proyek infrastruktur strategis nasional yang masif digalakkan. Kompleksitas lanskap industri di Sumbawa menuntut perhatian khusus terhadap aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3LL), terutama dalam mengelola Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah yang dihasilkannya.

Dalam operasional sehari-hari, berbagai sektor bisnis di Sumbawa—mulai dari fasilitas penunjang pertambangan, pabrik pengolahan hasil bumi, fasilitas kesehatan, hingga gudang logistik dan rantai pasok—bersentuhan langsung dengan material B3. Penggunaan bahan kimia, bahan bakar minyak (BBM), pelumas, reagen laboratorium, hingga pestisida pertanian memerlukan penanganan yang terstandarisasi. Ketidakpahaman atau kelalaian dalam manajemen B3 tidak hanya berpotensi memicu kecelakaan kerja yang fatal, tetapi juga dapat menimbulkan malapetaka ekologis berupa pencemaran tanah, air, dan udara yang merusak ekosistem unik di Sumbawa.

Oleh karena itu, kehadiran tenaga kerja yang memiliki kompetensi tersertifikasi dalam posisi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) dan OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) bukan lagi sekadar pelengkap administratif formalitas semata. Kedua posisi ini telah bertransformasi menjadi pilar strategis utama dalam operasional perusahaan yang berkelanjutan (*sustainable business*). Dengan memiliki personel bersertifikasi resmi yang diakui oleh negara, perusahaan-perusahaan di Sumbawa dapat menjamin bahwa seluruh siklus hidup B3—mulai dari penyimpanan, pengemasan, pengangkutan internal, hingga pemanfaatan dan penyerahan kepada pihak pengolah berizin—dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip K3 dan regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

Landasan Hukum & Regulasi Resmi (Kemnaker & Standar BNSP)

Penyelenggaraan dan penunjukan personel penanggung jawab serta operator B3 dan limbah B3 di Indonesia diatur secara ketat oleh payung hukum yang berlapis, memadukan aspek ketenagakerjaan dan perlindungan lingkungan hidup. Dasar hukum primer yang menjadi landasan utama adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengurus atau pimpinan perusahaan untuk melaksanakan syarat-syarat keselamatan kerja guna melindungi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, termasuk dalam menangani bahan-bahan berbahaya.

Secara khusus, merujuk pada regulasi pengelolaan lingkungan hidup dan ketenagakerjaan, setiap badan usaha yang menghasilkan, menyimpan, atau mengelola B3 dan limbah B3 wajib memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi formal yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan lisensi resmi (Surat Keterangan Penunjukan/SKP atau sertifikasi kompetensi profesi). Standar kompetensi kerja nasional untuk posisi ini mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) serta standar yang divalidasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan kementerian teknis terkait.

Risiko hukum bagi perusahaan di Sumbawa yang mengabaikan kewajiban ini sangatlah serius. Sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha dapat dijatuhkan oleh instansi berwenang (Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Lingkungan Hidup). Lebih jauh lagi, apabila terjadi insiden kebocoran, pencemaran, atau kecelakaan kerja akibat kelalaian dalam penanganan B3 dan limbah B3 tanpa adanya pengawasan dari PLB3 dan OLB3 yang tersertifikasi, manajemen perusahaan dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Peran Strategis, Tugas Pokok, & Tanggung Jawab PLB3 & OLB3

Memahami perbedaan peran dan sinergi antara Penanggung Jawab Pengelolaan B3 (PLB3) dan Operator Pengelola Limbah B3 (OLB3) sangat krusial bagi efektivitas manajemen K3 di perusahaan. Masing-masing memiliki ranah tanggung jawab spesifik yang saling melengkapi dalam ekosistem keselamatan kerja perusahaan.

1. Penanggung Jawab Pengelolaan B3 (PLB3)

PLB3 memegang kendali manajerial dan teknis tingkat lanjut. Tugas pokoknya meliputi:

  • Merancang, menetapkan, dan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian B3 di area kerja.
  • Melakukan analisis risiko (*risk assessment*) terhadap potensi bahaya paparan B3, kebakaran, ledakan, atau tumpahan di fasilitas penyimpanan (gudang B3).
  • Memastikan ketersediaan dan kelayakan fasilitas penunjang keselamatan seperti sistem ventilasi, alat pemadam api ringan (APAR), *eyewash*, *shower* darurat, dan Alat Pelindung Diri (APD) khusus kimia.
  • Bertindak sebagai koordinator utama dalam mitigasi keadaan darurat tumpahan B3 serta menyusun laporan periodik kepada instansi pemerintah terkait.

2. Operator Pengelola Limbah B3 (OLB3)

OLB3 bertindak di garda terdepan operasional harian yang bersentuhan langsung dengan fisik limbah B3. Tanggung jawab utamanya meliputi:

  • Melakukan identifikasi, pemilahan, dan pengemasan limbah B3 sesuai dengan karakteristiknya (mudah menyala, beracun, korosif, reaktif, atau berbahaya terhadap lingkungan).
  • Menjalankan prosedur operasional fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 (TPS LB3) dengan tertib dan disiplin.
  • Melakukan pencatatan keluar-masuk limbah B3 pada logbook secara akurat dan konsisten.
  • Menerapkan prinsip K3 operasional secara ketat saat menangani pemindahan dan pengangkutan internal limbah B3 guna mencegah kontak langsung atau paparan terhadap diri sendiri dan rekan kerja.

Manfaat langsung bagi perusahaan di Sumbawa yang menerapkan posisi ini secara profesional sangatlah nyata. Perusahaan dapat secara konsisten mewujudkan target Zero Accident, menekan biaya klaim asuransi akibat insiden kesehatan kerja, serta mempermudah proses audit dalam rangka memperoleh sertifikasi sistem manajemen mutu dan keselamatan seperti SMK3 (Sistem Manajemen K3) maupun ISO 45001 dan ISO 14001.

Kurikulum Pelatihan, Silabus Materi, & Uji Kompetensi

Untuk mencetak personel PLB3 dan OLB3 yang handal dan siap pakai, program pembinaan dan pelatihan diselenggarakan secara komprehensif melalui kurikulum berbasis kompetensi. Silabus materi dirancang secara berimbang antara teori mendalam dan praktik lapangan.

Materi Pembinaan PLB3 meliputi:

  • Kebijakan nasional dan regulasi terkini pengelolaan B3 dan K3LL.
  • Toksikologi industri dan karakteristik bahaya Bahan Berbahaya dan Beracun (MDS/SDS - Material Safety Data Sheet).
  • Manajemen risiko terpadu menggunakan metode HIRADC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control).
  • Desain dan standar teknis fasilitas penyimpanan B3 (Gudang B3).
  • Perencanaan tanggap darurat (*Emergency Response Plan*) untuk skenario tumpahan, kebakaran, dan keracunan massal.
  • Teknik pelaporan dan dokumentasi hukum pengelolaan B3.

Materi Pembinaan OLB3 meliputi:

  • Dasar-dasar K3 dalam penanganan limbah B3.
  • Identifikasi simbol, label, dan karakteristik limbah B3.
  • Teknik pengemasan, pelabelan, dan penyusunan limbah B3 di TPS LB3.
  • Prosedur penggunaan dan pemeliharaan Alat Pelindung Diri (APD) spesifik kimia.
  • Penanganan awal tumpahan limbah B3 skala kecil (*spill kit application*).
  • Pengisian logbook limbah B3 harian.

Setelah sesi materi dan simulasi praktikum selesai, peserta akan mengikuti rangkaian Uji Kompetensi yang diawasi langsung oleh asesor berwenang. Ujian ini mencakup ujian tulis komprehensif, uji lisan/wawancara teknis, serta observasi praktik lapangan atau studi kasus pemecahan masalah. Kelulusan dalam uji kompetensi ini menjadi syarat mutlak diterbitkannya Sertifikat Kompetensi resmi dan Lisensi penunjukan.

Persyaratan Dokumen & Kualifikasi Calon Peserta di Sumbawa

Agar proses pendaftaran dan pelaksanaan sertifikasi PLB3 dan OLB3 berjalan lancar, setiap calon peserta dari wilayah Sumbawa dan sekitarnya harus memenuhi kualifikasi administratif dan akademis yang telah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pelatihan terakreditasi:

  • Kualifikasi Pendidikan: Minimal lulusan SMA/SMK sederajat untuk posisi Operator (OLB3), dan minimal Diploma (D3) atau Sarjana (S1) bidang teknik, sains, atau K3 untuk posisi Penanggung Jawab (PLB3).
  • Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan operasional pabrik, gudang, pertambangan, atau laboratorium (disesuaikan dengan jenjang pelatihan).
  • Kesehatan Jasmani & Rohani: Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter, mengingat pekerjaan ini menuntut ketahanan fisik dan kewaspadaan tinggi.
  • Dokumen Administratif: Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir, pas foto terbaru berlatar belakang merah/biru, fotokopi KTP, surat rekomendasi atau penugasan resmi dari pimpinan perusahaan di Sumbawa, serta Curriculum Vitae (CV) terbaru.

Studi Kasus & Mitigasi Risiko Nyata di Lingkungan Kerja

Untuk memahami urgensi pelatihan ini, mari kita bedah sebuah studi kasus fiktif namun sangat representatif yang sering terjadi di sektor industri Sumbawa. Sebuah fasilitas penyimpanan bahan bakar dan pelumas di area penunjang tambang mengalami insiden kecil berupa kebocoran drum oli hidrolik akibat kelalaian penataan tumpukan (*stacking*).

Tanpa kehadiran seorang OLB3 dan PLB3 yang terlatih, pekerja biasa cenderung membiarkan tumpahan tersebut atau membersihkannya secara sembarangan menggunakan air biasa, yang justru memicu penyebaran ceceran minyak ke saluran air tanah terbuka, menciptakan bahaya licin, dan risiko kebakaran akibat uap volatil. Selain itu, pencatatan inventaris yang buruk membuat manajemen kehilangan kontrol atas neraca limbah B3 perusahaan.

Melalui intervensi personel PLB3 dan OLB3 yang tersertifikasi, langkah mitigasi yang diambil jauh lebih sistematis dan terstruktur:

  1. Tindakan Segera (Containment): OLB3 segera mengisolasi area kejadian, memasang rambu peringatan bahaya, dan menggunakan *Spill Kit* (absorbent pad, serbuk penyerap minyak) untuk melokalisir tumpahan agar tidak meresap ke tanah.
  2. Pengelolaan Limbah Sisa: Material kontaminan (bekas absorbent dan tanah tercemar) dikemas secara hermetis ke dalam drum khusus limbah B3, diberi simbol yang sesuai, dan dipindahkan ke TPS LB3 dengan pencatatan logbook yang akurat.
  3. Tindakan Preventif (Evaluasi PLB3): PLB3 memimpin investigasi akar masalah (*Root Cause Analysis*), merevisi SOP teknik penyusunan drum, memberikan *safety briefing* ulang kepada seluruh kru gudang, dan memastikan fasilitas *secondary containment* pada rak penyimpanan berfungsi optimal.

Pendekatan proaktif ini tidak hanya menyelamatkan lingkungan dari kerusakan permanen, tetapi juga menyelamatkan perusahaan dari denda lingkungan yang masif dan potensi sanksi hukum.

Tips Memilih Lembaga PJK3 Resmi & Kredibel di Wilayah Sumbawa

Mengingat pentingnya legalitas sertifikasi, perusahaan di Sumbawa harus sangat selektif dalam memilih mitra penyelenggara pelatihan atau PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Berikut adalah tips krusial dalam memilih lembaga yang kredibel:

  • Verifikasi Legalitas Kemenaker RI & BNSP: Pastikan lembaga pelatihan memiliki SK Penunjukan resmi yang masih aktif dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan terakreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi BNSP.
  • Kualitas Instruktur & Asesor: Periksa rekam jejak pengajar. Instruktur yang ideal adalah praktisi senior yang berpengalaman langsung di industri berat, pertambangan, atau kimia, bukan sekadar teoritis akademis.
  • Metodologi Pelatihan yang Fleksibel: Pilihlah lembaga yang menawarkan metode pelatihan efektif (misalnya *blended learning*: teori secara daring interaktif dan praktik/ujian secara luring) guna menghemat biaya akomodasi perjalanan dari Sumbawa ke kota besar.
  • Transparansi & Keabsahan Sertifikat: Pastikan sertifikat dan lisensi (SKP) yang diterbitkan dapat diverifikasi keasliannya melalui sistem database nasional milik kementerian atau LSP terkait, sehingga aman saat menghadapi audit eksternal.

FAQ: Pertanyaan Populer Seputar Sertifikasi PLB3 & OLB3 di Sumbawa

Apa perbedaan utama antara tugas PLB3 dan OLB3 di perusahaan?

PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) berfokus pada aspek manajerial, perencanaan strategis, analisis risiko, penyusunan SOP, dan pelaporan kepatuhan regulasi kepada instansi pemerintah. Sementara itu, OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) berfokus pada aspek operasional teknis harian, seperti pemilahan, pengemasan, penanganan TPS LB3, pencatatan logbook, dan tindakan tanggap darurat di lapangan.

Apakah sertifikasi PLB3 dan OLB3 memiliki masa berlaku, dan apakah harus diperpanjang?

Ya, sertifikasi kompetensi dan lisensi penunjukan memiliki masa berlaku tertentu (biasanya 3 hingga 5 tahun tergantung jenis skema dan regulasi kementerian terkait). Setelah masa berlaku habis, pemegang lisensi wajib mengikuti program penyegaran (*refreshment course* / perpanjangan lisensi) guna memperbarui pemahaman terhadap regulasi terbaru dan menjaga kompetensinya tetap valid.

Apakah perusahaan di Sumbawa wajib memiliki kedua posisi ini secara bersamaan?

Kewajiban penempatan PLB3 dan OLB3 disesuaikan dengan skala kegiatan industri, jenis usaha, serta volume dan karakteristik B3 atau limbah B3 yang dihasilkan. Berdasarkan regulasi lingkungan dan K3, industri yang memproduksi limbah B3 dalam jumlah tertentu atau menyimpan bahan kimia dalam skala industri wajib menunjuk personel berlisensi untuk memastikan kepatuhan hukum.

Bagaimana prosedur pelaksanaan pelatihan bagi karyawan yang berdomisili di Sumbawa?

Pelaksanaan pelatihan saat ini semakin fleksibel. Sebagian besar materi teori dapat diikuti melalui metode daring interaktif (*live webinar*), sehingga peserta di Sumbawa tidak harus langsung meninggalkan lokasi kerja untuk jangka waktu lama. Namun, untuk sesi praktik lapangan tertentu dan Uji Kompetensi resmi, peserta dapat mengikuti jadwal kelas khusus atau hadir di lokasi pusat uji yang ditunjuk oleh PJK3 terakreditasi.

Apa saja sanksi yang didapat jika perusahaan mengoperasikan limbah B3 tanpa operator bersertifikat?

Perusahaan yang mempekerjakan personel tanpa lisensi resmi dapat dikenakan sanksi administratif berat berupa penghentian sementara kegiatan operasional, pembekuan izin lingkungan, denda administratif yang masif, hingga ancaman pidana bagi penanggung jawab perusahaan apabila kelalaian tersebut berujung pada pencemaran lingkungan atau kecelakaan kerja fatal.

Kesimpulan & Langkah Pengambilan Sertifikasi

Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 merupakan aspek vital yang tidak boleh dikelola secara sembarangan, terutama di tengah pesatnya geliat industri di Sumbawa. Keberadaan personel yang tersertifikasi sebagai PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) adalah wujud nyata komitmen perusahaan terhadap keselamatan tenaga kerja, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Investasi pada peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan resmi berstandar Kemnaker dan BNSP bukan merupakan beban biaya (*cost*), melainkan investasi strategis jangka panjang yang melindungi aset perusahaan, mendongkrak produktivitas, serta membangun reputasi bisnis yang kredibel dan berkelanjutan. Segera daftarkan tim Anda ke lembaga PJK3 resmi dan berlisensi untuk memastikan operasional bisnis Anda di Sumbawa senantiasa aman, legal, dan tangguh menghadapi berbagai tantangan industri masa depan.

LOKASI PENYELENGGARAAN

Titik Lokasi Google Maps & Alamat Training Center di Sumbawa (Nusa Tenggara Barat)

Tempat uji kompetensi terverifikasi dan workshop alat riil untuk pelatihan PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3).

TITIK LOKASI & ALAMAT WILAYAH SUMBAWA (NUSA TENGGARA BARAT)

Lokasi Pelatihan & Uji Praktik PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) - Sumbawa

Sentra Training & TUK PJK3 Training Sertifikasi, Kawasan Sentra Industri, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat

Buka di Google Maps
Layanan Konsultasi K3 Resmi

Konsultasi & Pengambilan Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Sumbawa

Ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai jadwal pelatihan terdekat, persyaratan registrasi, biaya sertifikasi resmi Kemnaker RI / BNSP, atau pengajuan proposal In-House Training untuk perusahaan Anda? Hubungi konsultan K3 kami sekarang:

Hubungi WhatsApp: +62 811-8500-177
Kontak Cepat: WhatsApp 62 811-8500-177 (24/7 Fast Response)
Lokasi Pelatihan

Dapatkan Pembinaan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Kota Sumbawa

CEK SERTIFIKASI melayani pelatihan dan sertifikasi K3 di seluruh Indonesia. Pilih kota terdekat Anda untuk informasi jadwal dan pendaftaran.

Mengapa Memilih CEK SERTIFIKASI?

Terdaftar Resmi Kemnaker RI

Semua program pelatihan kami terdaftar dan diawasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI

Instruktur Bersertifikat

Dibimbing oleh instruktur profesional dengan pengalaman 15+ tahun di industri K3

Proses Cepat & Efisien

Pengurusan sertifikat cepat tanpa ribet, langsung ke Kemnaker RI

10,000+ Peserta Puas

Dipercaya oleh ribuan perusahaan dan profesional di seluruh Indonesia

Jangkauan Layanan Resmi Kota Sumbawa

Daftar Kelurahan & Kecamatan Layanan PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Kota Sumbawa

CEK SERTIFIKASI melayani pembinaan, sertifikasi kompetensi, perpanjangan lisensi, dan In-House Training PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di 30 Kelurahan & 6 Kecamatan Kota Sumbawa. Instruktur kami siap hadir langsung ke perusahaan atau lokasi operasional Anda.

Filter Kecamatan:

Kel. Sumbawa Pasar

Kecamatan Sumbawa Pusat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Kota

Kecamatan Sumbawa Pusat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Jaya

Kecamatan Sumbawa Pusat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Makmur

Kecamatan Sumbawa Pusat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Lestari

Kecamatan Sumbawa Pusat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Wetan

Kecamatan Sumbawa Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Kaler

Kecamatan Sumbawa Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Sari

Kecamatan Sumbawa Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Maju

Kecamatan Sumbawa Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Sentosa

Kecamatan Sumbawa Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Indah

Kecamatan Sumbawa Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Permai

Kecamatan Sumbawa Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Mulia

Kecamatan Sumbawa Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Damai

Kecamatan Sumbawa Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Rahayu

Kecamatan Sumbawa Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Asri

Kecamatan Sumbawa Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Sejahtera

Kecamatan Sumbawa Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Harapan

Kecamatan Sumbawa Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Bakti

Kecamatan Sumbawa Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Lancar

Kecamatan Sumbawa Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Kidul

Kecamatan Sumbawa Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Berkah

Kecamatan Sumbawa Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Utama

Kecamatan Sumbawa Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Abadi

Kecamatan Sumbawa Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Luhur

Kecamatan Sumbawa Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Kencana

Kecamatan Sumbawa Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Agung

Kecamatan Sumbawa Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Cipta

Kecamatan Sumbawa Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Wangi

Kecamatan Sumbawa Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumbawa Kurnia

Kecamatan Sumbawa Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

📍 Layanan Resmi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) Kota Sumbawa: Pembinaan lisensi resmi Kemnaker RI & BNSP, sertifikasi personil, serta In-House Training langsung ke perusahaan Anda yang berlokasi di seluruh 30 kelurahan dan 6 kecamatan Kota Sumbawa.

Konsultasi WhatsApp Cek Sertifikasi