PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Mamuju

Panduan komprehensif sertifikasi, pembinaan kompetensi, dan pemenuhan regulasi K3 Kemnaker / BNSP resmi di wilayah Mamuju.

Status: Published
Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Mamuju - CEK SERTIFIKASI
Pengelolaan Limbah B3 📍 Mamuju

Sesi praktik uji kompetensi & pembinaan lisensi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Mamuju terakreditasi resmi Kemnaker RI & BNSP.

Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Mamuju - CEK SERTIFIKASI CEK SERTIFIKASI

Panduan Komprehensif Sertifikasi & Layanan PLB3 & OLB3 di Mamuju

Standar Emas Kepatuhan Lingkungan dan K3 untuk Mendukung Pertumbuhan Industri Berkelanjutan di Sulawesi Barat.

Pendahuluan & Perkembangan Dinamika Industri di Mamuju

Kota Mamuju sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Barat saat ini berada dalam lintasan pertumbuhan ekonomi yang sangat dinamis. Pembangunan infrastruktur yang masif, perluasan sektor perkebunan kelapa sawit dan kakao, ekspansi sektor logistik, pertumbuhan manufaktur skala kecil hingga menengah, serta proyek-proyek energi dan konstruksi telah mengubah lanskap bisnis di wilayah ini secara signifikan. Pertumbuhan ekonomi yang pesat ini tidak hanya membawa kemajuan fiskal, tetapi juga menghadirkan kompleksitas operasional baru, khususnya dalam aspek perlindungan lingkungan hidup dan Keselamatan serta Kesehatan Kerja (K3).

Dalam aktivitas operasional sehari-hari, berbagai sektor industri di Mamuju mutlak bersentuhan dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta menghasilkan limbah yang dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Mulai dari penggunaan pelumas, bahan kimia pembersih, pestisida, aki bekas, hingga limbah medis dari fasilitas kesehatan dan limbah B3 industri pengolahan. Pengelolaan B3 dan limbah B3 bukanlah fungsi administratif semata, melainkan disiplin teknis yang sangat ketat untuk mencegah pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem pesisir dan daratan, serta paparan akut maupun kronis terhadap tenaga kerja dan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, keberadaan personel yang kompeten dan tersertifikasi secara resmi—yaitu Penanggung Jawab Pengelolaan B3 (PLB3) dan Operator Pengelola Limbah B3 (OLB3)—bukan lagi sekadar pilihan opsional, melainkan sebuah keharusan strategis. Di Mamuju, di mana pengawasan lingkungan semakin diperketat oleh instansi berwenang, perusahaan yang gagal menghadirkan personel bersertifikat berisiko menghadapi penghentian operasional, denda administratif yang masif, hingga kerugian reputasi yang permanen. Memahami dan mengimplementasikan standar PLB3 dan OLB3 adalah fondasi utama bagi industrialisasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Bumi Manakarra.

Landasan Hukum & Regulasi Resmi (Kementerian LHK, Kemnaker & Standar BNSP)

Pengelolaan B3 dan limbah B3 di Indonesia diatur secara ketat melalui hierarki perundang-undangan yang komprehensif untuk memastikan keselamatan ekologis dan keselamatan kerja. Landasan hukum utama yang mendasari kewajiban penunjukan PLB3 dan OLB3 bersumber dari peraturan perundang-undangan berikut:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, yang menegaskan kewajiban setiap pelaku usaha untuk mengelola limbah B3 dan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara eksplisit mengatur tata cara perizinan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3, serta kewajiban memiliki kompetensi khusus bagi penanggung jawab dan operatornya.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) yang mengatur standar kompetensi dan sertifikasi penanggung jawab operasional pengolahan limbah B3 serta pengelola B3.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya yang mewajibkan penerapan K3 di setiap tempat kerja yang memiliki potensi bahaya tinggi, termasuk penanganan bahan kimia dan limbah beracun.

Dampak hukum dari ketidakpatuhan terhadap regulasi ini sangat berat. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, perusahaan di Mamuju yang mengoperasikan fasilitas pengelolaan B3/limbah B3 tanpa memiliki personel bersertifikat PLB3 dan OLB3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha secara permanen. Lebih jauh lagi, apabila terjadi insiden pencemaran lingkungan atau kecelakaan kerja akibat kelalaian dalam pengelolaan B3, manajemen perusahaan dan direksi dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah berdasarkan UU PPLH. Sertifikasi resmi melalui lembaga berwenang yang terakreditasi adalah perisai hukum yang mutlak bagi perlindungan operasional perusahaan.

Peran Strategis, Tugas Pokok, & Tanggung Jawab PLB3 & OLB3

Meskipun sering disandingkan dalam satu narasi kepatuhan, PLB3 dan OLB3 memiliki ruang lingkup tugas, wewenang, dan tingkat tanggung jawab yang berbeda namun saling melengkapi dalam ekosistem manajemen lingkungan industri. Berikut adalah rincian mendalam mengenai peran masing-masing:

1. Penanggung Jawab Pengelolaan B3 (PLB3)

PLB3 adalah personel manajerial atau pengawas tingkat lanjut yang memegang kendali atas kebijakan, perencanaan, dan pengawasan menyeluruh terhadap siklus hidup Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di dalam area perusahaan. Tugas pokok PLB3 meliputi:

  • Melakukan identifikasi, inventarisasi, dan evaluasi jenis serta karakteristik B3 yang masuk, disimpan, dan digunakan di lingkungan kerja.
  • Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan, penyimpanan, dan pemindahan B3 sesuai dengan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet / MSDS).
  • Memastikan ketersediaan fasilitas penyimpanan B3 yang memenuhi standar teknis (ventilasi, sistem penanggulangan tumpahan, penangkal petir, dan rambu peringatan).
  • Mengawasi kepatuhan terhadap izin penyimpanan dan penggunaan B3 yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Merancang protokol tanggap darurat (Emergency Response Plan) khusus untuk skenario kebocoran, tumpahan, atau kebakaran bahan kimia berbahaya.

2. Operator Pengelola Limbah B3 (OLB3)

OLB3 adalah personel teknis garis depan (front-line) yang secara langsung mengoperasikan fasilitas penyimpanan, pengumpulan, atau pengolahan limbah B3 sehari-hari. Tugas pokok OLB3 meliputi:

  • Melakukan penanganan fisik limbah B3, mulai dari pengemasan (pemberian simbol dan label yang sesuai), pemindahan, hingga penataan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
  • Menjalankan peralatan atau instalasi pengolahan limbah B3 (jika ada di lokasi) sesuai dengan parameter operasional yang benar.
  • Melakukan inspeksi harian terhadap kondisi fisik kemasan limbah B3 (mencegah kebocoran, korosi, atau kerusakan drum/ibc tank).
  • Mengelola pencatatan keluar-masuk limbah B3 dalam buku log (logbook) neraca limbah B3 secara akurat dan mutakhir.
  • Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) spesifik secara disiplin dan melaporkan segera setiap potensi bahaya atau ketidaksesuaian di lapangan kepada PLB3.

Sinergi antara PLB3 dan OLB3 memberikan manfaat langsung yang luar biasa bagi perusahaan di Mamuju. Perusahaan tidak hanya mengamankan posisinya dari risiko hukum, tetapi juga mewujudkan target Zero Accident, menekan biaya premi asuransi akibat penurunan risiko insiden, serta mempermudah pencapaian sertifikasi internasional seperti ISO 14001 (Manajemen Lingkungan) dan ISO 45001 (K3).

Kurikulum Pelatihan, Silabus Materi, & Uji Kompetensi

Untuk mencetak personel yang handal, berintegritas, dan bersertifikat resmi, program pelatihan PLB3 dan OLB3 dirancang dengan kurikulum berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan divalidasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta kementerian terkait. Silabus komprehensif yang diajarkan mencakup:

  • Regulasi Lingkungan & K3 Terbaru: Pemahaman mendalam mengenai perundang-undangan pengelolaan B3/limbah B3 dan hukum pidana/perdata lingkungan hidup.
  • Karakteristik & Toksikologi B3: Pengenalan sifat fisik dan kimia B3 (mudah menyala, beracun, korosif, reaktif, berbahaya bagi lingkungan) serta jalur masuk racun ke dalam tubuh manusia (inhalasi, ingesti, absorpsi).
  • Manajemen TPS Limbah B3: Persyaratan teknis lokasi, desain bangunan, sistem drainase, tanggul penampung tumpahan, dan tata letak penyimpanan.
  • Simbol & Label Limbah B3: Standar pemasangan simbol bahaya dan label identifikasi limbah sesuai peraturan nasional.
  • Prosedur Tanggap Darurat & Spill Kit: Simulasi penanganan tumpahan bahan kimia (chemical spill response), penggunaan alat pemadam api, dan evakuasi darurat.
  • Penyusunan Dokumen & Logbook: Teknik pencatatan neraca limbah B3 dan pengisian Manifest Limbah B3 elektronik (e-Manifest).

Proses evaluasi kelulusan dilaksanakan secara ketat melalui tahapan ujian tertulis (komprehensif teori), ujian lisan/wawancara, serta praktik lapangan atau studi kasus observasi. Peserta yang dinyatakan kompeten oleh tim asesor independen berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi resmi berskala nasional dan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) atau lisensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Dokumen & Kualifikasi Calon Peserta di Mamuju

Agar proses pendaftaran dan pelaksanaan sertifikasi PLB3 dan OLB3 di Mamuju berjalan lancar tanpa kendala administratif, calon peserta dan pihak perusahaan pengirim perlu mempersiapkan kualifikasi serta berkas dokumen berikut:

Kualifikasi Umum Peserta:

  • Untuk PLB3: Minimal berpendidikan Diploma (D3) atau Sarjana (S1) bidang Teknik Lingkungan, Teknik Kimia, Kesehatan Masyarakat, atau bidang terkait dengan pengalaman kerja minimal 1-2 tahun di bidang pengelolaan limbah/lingkungan industri.
  • Untuk OLB3: Minimal berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) / SMK sederajat dengan pengalaman operasional di bidang penanganan bahan kimia atau limbah minimal 1 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter (mendukung pekerjaan lapangan dan penggunaan APD).

Dokumen Administratif yang Harus Disiapkan:

  • Salinan ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
  • Curriculum Vitae (CV) atau portofolio pengalaman kerja terbaru yang disetujui oleh HRD perusahaan.
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah (ukuran 3x4 atau 4x6).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Tugas atau Surat Rekomendasi resmi dari pimpinan perusahaan di Mamuju yang menyatakan penugasan peserta untuk mengikuti sertifikasi PLB3/OLB3.

Studi Kasus & Mitigasi Risiko Nyata di Lingkungan Kerja

Sebagai ilustrasi praktis mengenai urgensi peran PLB3 dan OLB3, mari kita bedah skenario nyata yang kerap terjadi di sektor industri regional seperti di Mamuju.

Studi Kasus: Sebuah fasilitas penyimpanan suku cadang alat berat dan perbengkelan besar di Mamuju menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, majun terkontaminasi minyak, serta sisa aki basah. Suatu hari, karena kelalaian penyimpanan di area terbuka tanpa atap dan tanggul pelindung (tidak sesuai standar PLB3), hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Air hujan meluap dan mencuci drum oli bekas yang tutupnya tidak rapat, menyebabkan tumpahan oli mengalir ke saluran drainase tanah umum yang berbatasan langsung dengan kebun warga.

Dampak & Konsekuensi: Perusahaan tersebut langsung mendapat teguran keras dari Dinas Lingkungan Hidup setempat, dihentikan operasionalnya sementara waktu untuk investigasi, serta dituntut oleh masyarakat sekitar akibat pencemaran tanah dan sumber air sumur. Kerugian finansial akibat denda pemulihan lingkungan dan hilangnya hari kerja mencapai ratusan juta rupiah.

Langkah Mitigasi & Pencegahan (Solusi PLB3 & OLB3):

  1. Penerapan Standar Teknis TPS: PLB3 merancang ulang Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang dilengkapi lantai kedap air, saluran pengumpul tumpahan (spill trench), bak penangkap minyak (oil trap), serta atap pelindung permanen.
  2. Inspeksi Harian oleh OLB3: OLB3 melaksanakan pemeriksaan rutin menggunakan lembar cek harian (daily checklist) untuk memastikan tidak ada drum yang korosi, penutupan rapat, serta pengelolaan majun kotor dalam wadah tertutup khusus.
  3. Kesiapsiagaan Tanggap Darurat: Menyediakan unit Spill Kit (pasir penyerap, serbuk kayu khusus, kain absorben, dan kantong limbah medis/B3) di titik strategis dan melatih seluruh operator cara penggunaannya.

Tips Memilih Lembaga PJK3 & Penyelenggara Pelatihan Resmi di Wilayah Mamuju

Memilih Penyedia Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) atau lembaga pelatihan lingkungan yang kredibel adalah kunci agar sertifikasi yang diperoleh memiliki keabsahan hukum yang kuat dan diakui oleh instansi pemerintah. Berikut adalah tips penting bagi para pelaku industri di Mamuju dalam memilih lembaga penyelenggara:

  • Verifikasi Legalitas Formal: Pastikan PJK3 tersebut memiliki Surat Penunjukan resmi yang masih berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan/atau terakreditasi oleh Kementerian LHK serta BNSP.
  • Kualitas Instruktur & Asesor: Periksa rekam jejak pengajar. Instruktur yang baik adalah praktisi senior yang berpengalaman langsung di bidang manajemen lingkungan industri dan K3, bukan sekadar teoritikus.
  • Metodologi Pelatihan Komprehensif: Pilihlah lembaga yang menyediakan kombinasi metode pembelajaran yang efektif, baik secara tatap muka langsung (offline) di Mamuju maupun melalui metode blended learning (teori daring dan praktik luring) yang fleksibel namun tetap mematuhi standar ujian kompetensi.
  • Transparansi Penerbitan Sertifikat: Pastikan lembaga menjamin keaslian blangko sertifikat dan nomor registrasi lisensi SKP yang dapat diverifikasi secara online melalui database resmi negara.

FAQ: Pertanyaan Populer Seputar Sertifikasi PLB3 & OLB3 di Mamuju

Berapa lama masa berlaku sertifikat dan lisensi PLB3 & OLB3?

Umumnya, sertifikat kompetensi dan lisensi resmi untuk Penanggung Jawab Pengelolaan B3 (PLB3) dan Operator Pengelola Limbah B3 (OLB3) memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa tersebut berakhir, pemegang sertifikat diwajibkan mengikuti pelatihan penyegaran (refresher course) dan proses perpanjangan (renovasi) lisensi melalui lembaga pelatihan resmi.

Apakah perusahaan skala menengah di Mamuju wajib menunjuk PLB3 dan OLB3 secara terpisah?

Kewajiban penunjukan didasarkan pada volume dan tingkat bahaya B3 serta limbah B3 yang dihasilkan oleh kegiatan usaha tersebut, bukan sekadar ukuran skala perusahaan. Jika perusahaan menghasilkan limbah B3 dan memiliki izin TPS Limbah B3, maka keberadaan personel bersertifikat mutlak diperlukan sesuai dengan jenis izin lingkungan yang dimiliki.

Apakah pelatihan PLB3 & OLB3 dapat dilaksanakan secara in-house di perusahaan wilayah Mamuju?

Sangat bisa. Banyak PJK3 resmi yang menyediakan layanan pelatihan in-house (pelatihan khusus di lokasi perusahaan) di Mamuju, dengan syarat jumlah peserta memenuhi kuota minimum dan fasilitas ruang kelas serta area praktik di perusahaan memenuhi standar verifikasi dari asesor.

Apa perbedaan mendasar antara tugas PLB3 dan OLB3 dalam operasional harian?

PLB3 berfokus pada fungsi manajerial, perencanaan strategis, kepatuhan regulasi, penyusunan prosedur, dan hubungan dengan instansi pengawas lingkungan. Sebaliknya, OLB3 berfokus pada aspek operasional teknis di lapangan, seperti pengemasan limbah, pengoperasian alat pengolahan, pemeliharaan TPS, dan pencatatan logbook harian.

Bagaimana cara memverifikasi keaslian sertifikat PLB3/OLB3 yang diterbitkan?

Keaslian sertifikat dapat diverifikasi melalui nomor registrasi unik (barcode atau serial number) yang tertera pada dokumen fisik, yang dapat dicek langsung melalui portal database resmi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait atau sistem informasi terintegrasi milik kementerian penerbit lisensi.

Kesimpulan & Langkah Pengambilan Sertifikasi

Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbahnya adalah pilar krusial dalam menjaga keseimbangan antara ekspansi industri dan pelestarian lingkungan hidup di Kota Mamuju. Kehadiran personel yang memiliki kualifikasi resmi sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan B3 (PLB3) dan Operator Pengelola Limbah B3 (OLB3) bukan sekadar instrumen pemenuhan checklist birokrasi, melainkan investasi strategis jangka panjang untuk melindungi aset perusahaan, menjamin keselamatan pekerja, dan menghindari sanksi hukum yang merusak kredibilitas bisnis.

Jangan tunggu hingga terjadi insiden pencemaran atau teguran dari pihak berwenang. Tingkatkan kompetensi sumber daya manusia di perusahaan Anda sekarang juga melalui program pelatihan dan sertifikasi PLB3 & OLB3 bersama lembaga PJK3 yang terakreditasi resmi. Ambil langkah proaktif hari ini untuk mewujudkan operasional industri di Mamuju yang aman, patuh hukum, dan berkelanjutan.

LOKASI PENYELENGGARAAN

Titik Lokasi Google Maps & Alamat Training Center di Mamuju (Sulawesi Barat)

Tempat uji kompetensi terverifikasi dan workshop alat riil untuk pelatihan PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3).

TITIK LOKASI & ALAMAT WILAYAH MAMUJU (SULAWESI BARAT)

Lokasi Pelatihan & Uji Praktik PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) - Mamuju

Sentra Training & TUK PJK3 Training Sertifikasi, Kawasan Sentra Industri, Mamuju, Sulawesi Barat

Buka di Google Maps
Layanan Konsultasi K3 Resmi

Konsultasi & Pengambilan Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Mamuju

Ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai jadwal pelatihan terdekat, persyaratan registrasi, biaya sertifikasi resmi Kemnaker RI / BNSP, atau pengajuan proposal In-House Training untuk perusahaan Anda? Hubungi konsultan K3 kami sekarang:

Hubungi WhatsApp: +62 811-8500-177
Kontak Cepat: WhatsApp 62 811-8500-177 (24/7 Fast Response)
Lokasi Pelatihan

Dapatkan Pembinaan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Kota Mamuju

CEK SERTIFIKASI melayani pelatihan dan sertifikasi K3 di seluruh Indonesia. Pilih kota terdekat Anda untuk informasi jadwal dan pendaftaran.

Mengapa Memilih CEK SERTIFIKASI?

Terdaftar Resmi Kemnaker RI

Semua program pelatihan kami terdaftar dan diawasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI

Instruktur Bersertifikat

Dibimbing oleh instruktur profesional dengan pengalaman 15+ tahun di industri K3

Proses Cepat & Efisien

Pengurusan sertifikat cepat tanpa ribet, langsung ke Kemnaker RI

10,000+ Peserta Puas

Dipercaya oleh ribuan perusahaan dan profesional di seluruh Indonesia

Jangkauan Layanan Resmi Kota Mamuju

Daftar Kelurahan & Kecamatan Layanan PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Kota Mamuju

CEK SERTIFIKASI melayani pembinaan, sertifikasi kompetensi, perpanjangan lisensi, dan In-House Training PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di 30 Kelurahan & 6 Kecamatan Kota Mamuju. Instruktur kami siap hadir langsung ke perusahaan atau lokasi operasional Anda.

Filter Kecamatan:

Kel. Mamuju Pasar

Kecamatan Mamuju Pusat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Kota

Kecamatan Mamuju Pusat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Jaya

Kecamatan Mamuju Pusat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Makmur

Kecamatan Mamuju Pusat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Lestari

Kecamatan Mamuju Pusat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Wetan

Kecamatan Mamuju Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Kaler

Kecamatan Mamuju Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Sari

Kecamatan Mamuju Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Maju

Kecamatan Mamuju Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Sentosa

Kecamatan Mamuju Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Indah

Kecamatan Mamuju Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Permai

Kecamatan Mamuju Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Mulia

Kecamatan Mamuju Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Damai

Kecamatan Mamuju Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Rahayu

Kecamatan Mamuju Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Asri

Kecamatan Mamuju Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Sejahtera

Kecamatan Mamuju Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Harapan

Kecamatan Mamuju Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Bakti

Kecamatan Mamuju Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Lancar

Kecamatan Mamuju Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Kidul

Kecamatan Mamuju Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Berkah

Kecamatan Mamuju Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Utama

Kecamatan Mamuju Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Abadi

Kecamatan Mamuju Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Luhur

Kecamatan Mamuju Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Kencana

Kecamatan Mamuju Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Agung

Kecamatan Mamuju Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Cipta

Kecamatan Mamuju Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Wangi

Kecamatan Mamuju Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mamuju Kurnia

Kecamatan Mamuju Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

📍 Layanan Resmi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) Kota Mamuju: Pembinaan lisensi resmi Kemnaker RI & BNSP, sertifikasi personil, serta In-House Training langsung ke perusahaan Anda yang berlokasi di seluruh 30 kelurahan dan 6 kecamatan Kota Mamuju.

Konsultasi WhatsApp Cek Sertifikasi