PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Kutai Kartanegara

Panduan komprehensif sertifikasi, pembinaan kompetensi, dan pemenuhan regulasi K3 Kemnaker / BNSP resmi di wilayah Kutai Kartanegara.

Status: Published
Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Kutai Kartanegara - CEK SERTIFIKASI
Pengelolaan Limbah B3 📍 Kutai Kartanegara

Sesi praktik uji kompetensi & pembinaan lisensi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Kutai Kartanegara terakreditasi resmi Kemnaker RI & BNSP.

Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Kutai Kartanegara - CEK SERTIFIKASI CEK SERTIFIKASI

Pendahuluan & Perkembangan Dinamika Industri di Kutai Kartanegara

Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Provinsi Kalimantan Timur berdiri sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi dan industri yang paling strategis di wilayah timur Indonesia. Dengan lanskap geografis yang luas dan kaya akan sumber daya alam, wilayah ini telah bertransformasi menjadi magnet bagi berbagai sektor bisnis berskala masif. Mulai dari industri pertambangan mineral dan batubara, sektor perkebunan kelapa sawit beserta pabrik pengolahannya (PKS), industri pengolahan kayu, sektor logistik dan transportasi, hingga proyek-proyek konstruksi infrastruktur penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN), Kutai Kartanegara menunjukkan dinamika industrialisasi yang bergerak dengan kecepatan tinggi.

Namun, eskalasi aktivitas industri ini membawa konsekuensi logis berupa peningkatan kompleksitas risiko operasional. Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta timbulnya limbah dari Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah keniscayaan yang melekat pada proses operasional modern di Kutai Kartanegara. Dari penggunaan bahan kimia reaktif untuk pemurnian, pelumas berat, bahan bakar industri, hingga limbah medis dan katalis bekas, seluruhnya mendominasi alur kerja harian di berbagai tapak proyek dan pabrik. Karakteristik bahan-bahan ini menuntut adanya sistem manajemen penanganan yang presisi untuk menghindari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), maupun bencana lingkungan yang dapat berdampak sistemik.

Dalam konteks inilah kehadiran tenaga kompeten bersertifikasi resmi—khususnya pemegang mandat PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) dan OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3)—bukan lagi sekadar pilihan administratif semata. Kedua posisi ini telah bergeser menjadi kebutuhan mendesak dan prioritas strategis bagi perusahaan-perusahaan di Kutai Kartanegara. Kompleksitas regulasi lingkungan hidup dan keselamatan kerja, ditambah dengan tekanan dari pemangku kepentingan global terkait prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), menuntut korporasi untuk menempatkan personel yang tersertifikasi secara hukum guna mengendalikan risiko di lini depan operasional mereka.

Landasan Hukum & Regulasi Resmi (Kemnaker & Standar BNSP)

Pengelolaan B3 dan Limbah B3 di wilayah Republik Indonesia, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara, diatur secara ketat oleh payung hukum yang hierarkis dan mengikat. Perusahaan tidak memiliki ruang kompromi dalam hal kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Landasan hukum utama dimulai dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pengurus tempat kerja untuk menerapkan syarat-syarat K3 guna melindungi tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja, termasuk dalam mengelola bahan-bahan kimia berbahaya.

Lebih spesifik, regulasi turunan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan kewajiban perusahaan untuk menunjuk personel bersertifikasi. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang divalidasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjadi acuan utama dalam pengukuran kompetensi seorang PLB3 dan OLB3. Beberapa regulasi kunci yang wajib dipatuhi meliputi:

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta regulasi turunannya terkait pengelolaan limbah B3 (PP No. 22 Tahun 2021).
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur kompetensi personel K3 di bidang lingkungan kerja dan penanganan bahan kimia berbahaya.
  • Standar Nasional Indonesia (SNI) dan SKKNI terkait operasional pengelolaan limbah B3 dan pengawasan keselamatan kerja kimia.

Risiko hukum bagi perusahaan di Kutai Kartanegara yang mengabaikan regulasi ini sangatlah berat. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mempekerjakan personel tanpa lisensi resmi atau Surat Keterangan Penunjukan (SKP) untuk posisi penanggung jawab dan operator B3/Limbah B3 dapat berujung pada sanksi administratif yang tegas. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin operasional, pencabutan izin lingkungan, hingga tuntutan pidana kurungan dan denda miliaran rupiah bagi jajaran manajemen apabila kelalaian tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan atau kecelakaan kerja fatal.

Peran Strategis, Tugas Pokok, & Tanggung Jawab PLB3 & OLB3

Memahami perbedaan fungsi dan sinergi antara Penanggung Jawab Pengelolaan B3 (PLB3) dan Operator Pengelola Limbah B3 (OLB3) adalah kunci efektivitas sistem manajemen K3 di perusahaan. Keduanya bekerja secara berkesinambungan namun memegang cakupan tanggung jawab yang unik di lapangan.

1. Penanggung Jawab Pengelolaan B3 (PLB3)

PLB3 memegang kendali pada level manajerial operasional dan teknis strategis. Tugas pokoknya mencakup perancangan sistem, pengawasan kepatuhan regulasi harian, dan mitigasi risiko komprehensif terkait penyimpanan, pengemasan, pelabelan, serta distribusi B3. PLB3 bertanggung jawab penuh dalam memastikan bahwa seluruh prosedur baku (SOP) penanganan bahan kimia dan material berbahaya dijalankan tanpa kompromi oleh seluruh departemen di perusahaan.

2. Operator Pengelola Limbah B3 (OLB3)

Di sisi lain, OLB3 berada di garda terdepan pelaksanaan teknis pengelolaan limbah. Tugas harian seorang OLB3 meliputi penanganan fisik limbah B3, pengoperasian fasilitas penyimpanan sementara (TPS Limbah B3), pemantauan kondisi kemasan drum atau IBC tank, pengelolaan manifest limbah, hingga pelaksanaan prosedur bongkar muat limbah secara aman sesuai standar teknis lingkungan.

Kehadiran PLB3 dan OLB3 yang tersertifikasi memberikan manfaat langsung yang masif bagi perusahaan di Kutai Kartanegara. Manfaat tersebut antara lain:

  • Pencapaian Target Zero Accident: Menekan angka kecelakaan akibat paparan bahan kimia beracun atau ledakan limbah reaktif.
  • Efisiensi Finansial Jangka Panjang: Menghindari kerugian akibat denda hukum, klaim asuransi akibat insiden, dan biaya pembersihan tumpahan (*spill cleanup*) yang masif.
  • Peningkatan Kredibilitas Korporat: Mempermudah perusahaan dalam audit kepatuhan, perpanjangan AMDAL/UKL-UPL, serta pencapaian sertifikasi internasional seperti ISO 45001 (Sistem Manajemen K3) dan ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan).

Kurikulum Pelatihan, Silabus Materi, & Uji Kompetensi

Untukmencapai kualifikasi resmi sebagai PLB3 dan OLB3, peserta wajib melalui program pembinaan dan pelatihan intensif yang diselenggarakan oleh PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berlisensi resmi. Silabus yang diajarkan dirancang secara komprehensif untuk menggembleng aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik calon tenaga bersertifikat.

Materi pembinaan mencakup berbagai topik kritikal dalam manajemen K3 dan lingkungan:

  • Regulasi dan Kebijakan Pengelolaan B3 & Limbah B3: Pemahaman mendalam mengenai hukum positif nasional dan standar internasional.
  • Identifikasi Bahaya & Penilaian Risiko (HIRADC): Teknik mengenali karakteristik B3 (mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, korosif) dan cara mengevaluasi risikonya di area kerja.
  • Teknik Pengemasan, Pelabelan, dan Simbol B3: Standar internasional penandaan wadah dan pemenuhan spesifikasi teknis TPS Limbah B3.
  • Prosedur Tanggap Darurat (*Emergency Response*): Simulasi penanggulangan tumpahan bahan kimia (*chemical spill*), penanganan kebakaran akibat bahan mudah terbakar, dan evakuasi medis darurat.
  • Penyusunan Dokumentasi & Pelaporan Resmi: Tata cara pengisian logbook neraca limbah B3 dan pelaporan berkala melalui sistem informasi digital kementerian terkait.

Setelah sesi materi kelas dan praktik lapangan selesai, peserta diwajibkan mengikuti proses uji kompetensi yang ketat. Ujian ini terdiri dari ujian tertulis (*essay* dan pilihan ganda komprehensif), ujian lisan/wawancara pengujian penguasaan teknis oleh asesor berwenang, serta observasi praktik lapangan atau studi kasus pemecahan masalah operasional nyata.

Persyaratan Dokumen & Kualifikasi Calon Peserta di Kutai Kartanegara

Bagi perusahaan di Kutai Kartanegara yang berencana mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti program sertifikasi PLB3 dan OLB3, terdapat beberapa kualifikasi dasar dan administratif yang harus dipenuhi agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa hambatan birokratis.

Persyaratan Kualifikasi Umum:

  • Pendidikan Minimal: Untuk level PLB3, umumnya disyaratkan minimal berpendidikan Diploma (D3) atau Sarjana (S1) bidang teknik/ sains terkait. Untuk level OLB3, minimal berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) sederajat dengan pengalaman relevan di bidang operasional lapangan.
  • Kesehatan Jasmani & Rohani: Memiliki surat keterangan sehat dari dokter, mengingat pekerjaan ini menuntut ketahanan fisik dan kewaspadaan tinggi.
  • Pengalaman Kerja: Memiliki masa kerja yang relevan di bidang penanganan bahan kimia atau operasional industri di wilayah Kalimantan Timur.

Dokumen Administratif yang Harus Disiapkan:

  • Salinan ijazah terakhir yang dilegalisir.
  • Curriculum Vitae (CV) terbaru yang mencantumkan pengalaman kerja di bidang K3 atau lingkungan.
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah (format formal sesuai standar sertifikasi).
  • Surat rekomendasi atau surat tugas resmi dari pimpinan perusahaan/HRD di Kutai Kartanegara.
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Studi Kasus & Mitigasi Risiko Nyata di Lingkungan Kerja

Untuk memahami esensi urgensi pelatihan ini, mari meninjau skenario nyata yang sering dihadapi di sektor industri Kutai Kartanegara. Sebuah perusahaan kontraktor pertambangan di wilayah pedalaman Kukar menyimpan drum pelumas bekas dan cairan hidrolik di area terbuka tanpa alas yang memadai (*secondary containment*). Akibat paparan cuaca ekstrem dan kelalaian penutupan wadah, terjadi kebocoran yang merembes ke tanah dan mencemari sumber air warga sekitar.

Tanpa adanya kehadiran seorang **PLB3** yang kompeten, potensi bahaya ini tidak terdeteksi sejak dini melalui inspeksi rutin. Demikian pula, ketiadaan **OLB3** di lokasi menyebabkan penanganan tumpahan dilakukan secara asal-asalan tanpa prosedur netralisasi yang benar, yang justru memperluas area kontaminasi dan membahayakan keselamatan para pekerja yang membersihkannya.

Langkah mitigasi preventif dan korektif yang wajib diterapkan berdasarkan standar operasional profesional meliputi:

  • Penerapan *Secondary Containment*: Membangun lantai kedap air dengan dinding penahan di sekeliling TPS Limbah B3 untuk menampung 110% dari kapasitas wadah terbesar.
  • Audit Material Berkala: PLB3 wajib memimpin inspeksi mingguan terhadap integritas fisik kemasan drum dan memastikan label simbol bahaya tetap terbaca jelas.
  • Pelatihan Tanggap Darurat Lokal: Menyelenggarakan simulasi berkala bagi para operator (OLB3) mengenai penggunaan *spill kit* (kit pembersih tumpahan minyak/bahan kimia) secara cepat dan tepat sebelum zat berbahaya mencemari lingkungan.

Tips Memilih Lembaga PJK3 Resmi & Kredibel di Wilayah Kutai Kartanegara

Memilih Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang tepat adalah langkah awal penentu kualitas kompetensi personel Anda. Di tengah maraknya penawaran pelatihan sertifikasi, manajemen perusahaan di Kutai Kartanegara harus bersikap selektif guna menghindari sertifikat abal-abal yang tidak diakui oleh negara.

Berikut adalah tips krusial dalam memilih PJK3 yang kredibel:

  • Verifikasi Legalitas Penunjukan: Pastikan PJK3 tersebut memiliki Surat Keputusan Penunjukan (SKP) resmi yang masih aktif dari Kementerian Ketenagakerjaan RI atau instansi berwenang lainnya.
  • Kualitas dan Reputasi Instruktur: Pilihlah lembaga yang menghadirkan instruktur berpengalaman luas, baik dari kalangan praktisi industri senior, auditor K3 independen, maupun akademisi terkemuka.
  • Metode Pembelajaran Fleksibel: Pertimbangkan PJK3 yang menyediakan metode *blended learning* (kombinasi daring dan luring) untuk mempermudah mobilisasi peserta dari berbagai wilayah operasional di Kutai Kartanegara, tanpa mengurangi esensi praktik lapangan.
  • Transparansi Keabsahan Dokumen: Pastikan lembaga menjamin penerbitan sertifikat dan lisensi resmi yang dapat dilacak keasliannya melalui sistem database nasional.

FAQ: Pertanyaan Populer Seputar Sertifikasi PLB3 & OLB3 di Kutai Kartanegara

Apa perbedaan utama antara tugas seorang PLB3 dan OLB3 di tempat kerja?

PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) berfokus pada aspek manajerial, perencanaan sistem, penyusunan SOP, pengawasan regulasi, dan mitigasi risiko secara menyeluruh. Sedangkan OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) bertindak sebagai eksekutor teknis di lapangan yang menangani fisik limbah, pengoperasian TPS limbah, pengelolaan kemasan, hingga pencatatan logbook harian.

Berapa lama masa berlaku sertifikat dan lisensi resmi PLB3 dan OLB3?

Sertifikat kompetensi dan lisensi resmi (SKP) umumnya memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa tersebut berakhir, pemegang lisensi wajib mengikuti program penyegaran (*refresher course*) dan perpanjangan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah perusahaan di Kutai Kartanegara wajib memiliki personel PLB3 dan OLB3 tersertifikasi?

Ya, sangat wajib. Berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan lingkungan hidup, setiap badan usaha atau industri yang menghasilkan, menyimpan, atau menggunakan B3 dan limbah B3 diwajibkan secara hukum untuk menempatkan personel yang memiliki lisensi resmi guna mencegah risiko kecelakaan dan pencemaran.

Bagaimana prosedur pelaksanaan pelatihan jika perusahaan berada di wilayah remote Kutai Kartanegara?

Banyak PJK3 resmi menyediakan metode *blended learning* (teori via daring interaktif) yang dikombinasikan dengan praktik langsung atau *in-house training* langsung di lokasi perusahaan di Kutai Kartanegara, sehingga efisiensi waktu dan biaya perjalanan dapat dioptimalkan.

Apa sanksi jika perusahaan mempekerjakan operator limbah B3 tanpa sertifikasi sah?

Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berat mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, pencabutan izin lingkungan hidup, hingga sanksi pidana apabila kelalaian tersebut terbukti memicu insiden pencemaran lingkungan atau kecelakaan kerja fatal.

Kesimpulan & Langkah Pengambilan Sertifikasi

Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3 merupakan pilar krusial dalam menjaga keberlangsungan operasional industri yang aman, beretika, dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Keberadaan personel yang memegang kualifikasi resmi sebagai **PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3)** dan **OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3)** bukan sekadar pemenuhan formalitas di atas kertas, melainkan investasi strategis jangka panjang untuk melindungi aset perusahaan, menyelamatkan nyawa tenaga kerja, serta menjaga kelestarian ekosistem lingkungan sekitar.

Jangan tunda kepatuhan hukum dan keselamatan operasional perusahaan Anda. Tingkatkan kompetensi tim Anda bersama lembaga PJK3 resmi dan terpercaya. Ambil langkah proaktif sekarang juga untuk mewujudkan budaya kerja yang unggul, profesional, dan bebas risiko di jantung industri Kutai Kartanegara.

LOKASI PENYELENGGARAAN

Titik Lokasi Google Maps & Alamat Training Center di Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)

Tempat uji kompetensi terverifikasi dan workshop alat riil untuk pelatihan PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3).

TITIK LOKASI & ALAMAT WILAYAH KUTAI KARTANEGARA (KALIMANTAN TIMUR)

Lokasi Pelatihan & Uji Praktik PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) - Kutai Kartanegara

Sentra Training & TUK PJK3 Training Sertifikasi, Kawasan Sentra Industri, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Buka di Google Maps
Layanan Konsultasi K3 Resmi

Konsultasi & Pengambilan Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Kutai Kartanegara

Ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai jadwal pelatihan terdekat, persyaratan registrasi, biaya sertifikasi resmi Kemnaker RI / BNSP, atau pengajuan proposal In-House Training untuk perusahaan Anda? Hubungi konsultan K3 kami sekarang:

Hubungi WhatsApp: +62 811-8500-177
Kontak Cepat: WhatsApp 62 811-8500-177 (24/7 Fast Response)
Lokasi Pelatihan

Dapatkan Pembinaan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Kota Kutai Kartanegara

CEK SERTIFIKASI melayani pelatihan dan sertifikasi K3 di seluruh Indonesia. Pilih kota terdekat Anda untuk informasi jadwal dan pendaftaran.

Mengapa Memilih CEK SERTIFIKASI?

Terdaftar Resmi Kemnaker RI

Semua program pelatihan kami terdaftar dan diawasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI

Instruktur Bersertifikat

Dibimbing oleh instruktur profesional dengan pengalaman 15+ tahun di industri K3

Proses Cepat & Efisien

Pengurusan sertifikat cepat tanpa ribet, langsung ke Kemnaker RI

10,000+ Peserta Puas

Dipercaya oleh ribuan perusahaan dan profesional di seluruh Indonesia

Jangkauan Layanan Resmi Kota Kutai Kartanegara

Daftar Kelurahan & Kecamatan Layanan PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Kota Kutai Kartanegara

CEK SERTIFIKASI melayani pembinaan, sertifikasi kompetensi, perpanjangan lisensi, dan In-House Training PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di 30 Kelurahan & 6 Kecamatan Kota Kutai Kartanegara. Instruktur kami siap hadir langsung ke perusahaan atau lokasi operasional Anda.

Filter Kecamatan:

Kel. Kutai Kartanegara Pasar

Kecamatan Kutai Kartanegara Pusat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Kota

Kecamatan Kutai Kartanegara Pusat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Jaya

Kecamatan Kutai Kartanegara Pusat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Makmur

Kecamatan Kutai Kartanegara Pusat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Lestari

Kecamatan Kutai Kartanegara Pusat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Wetan

Kecamatan Kutai Kartanegara Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Kaler

Kecamatan Kutai Kartanegara Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Sari

Kecamatan Kutai Kartanegara Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Maju

Kecamatan Kutai Kartanegara Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Sentosa

Kecamatan Kutai Kartanegara Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Indah

Kecamatan Kutai Kartanegara Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Permai

Kecamatan Kutai Kartanegara Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Mulia

Kecamatan Kutai Kartanegara Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Damai

Kecamatan Kutai Kartanegara Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Rahayu

Kecamatan Kutai Kartanegara Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Asri

Kecamatan Kutai Kartanegara Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Sejahtera

Kecamatan Kutai Kartanegara Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Harapan

Kecamatan Kutai Kartanegara Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Bakti

Kecamatan Kutai Kartanegara Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Lancar

Kecamatan Kutai Kartanegara Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Kidul

Kecamatan Kutai Kartanegara Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Berkah

Kecamatan Kutai Kartanegara Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Utama

Kecamatan Kutai Kartanegara Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Abadi

Kecamatan Kutai Kartanegara Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Luhur

Kecamatan Kutai Kartanegara Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Kencana

Kecamatan Kutai Kartanegara Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Agung

Kecamatan Kutai Kartanegara Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Cipta

Kecamatan Kutai Kartanegara Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Wangi

Kecamatan Kutai Kartanegara Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kutai Kartanegara Kurnia

Kecamatan Kutai Kartanegara Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

📍 Layanan Resmi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) Kota Kutai Kartanegara: Pembinaan lisensi resmi Kemnaker RI & BNSP, sertifikasi personil, serta In-House Training langsung ke perusahaan Anda yang berlokasi di seluruh 30 kelurahan dan 6 kecamatan Kota Kutai Kartanegara.

Konsultasi WhatsApp Cek Sertifikasi