PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Jakarta

Panduan komprehensif sertifikasi, pembinaan kompetensi, dan pemenuhan regulasi K3 Kemnaker / BNSP resmi di wilayah Jakarta.

Status: Published
Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Jakarta - CEK SERTIFIKASI
Pengelolaan Limbah B3 📍 Jakarta

Sesi praktik uji kompetensi & pembinaan lisensi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Jakarta terakreditasi resmi Kemnaker RI & BNSP.

Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Jakarta - CEK SERTIFIKASI CEK SERTIFIKASI
Panduan Komprehensif K3

Layanan Sertifikasi & Pelatihan PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Jakarta

Standar Efikasi, Kepatuhan Regulasi, dan Mitigasi Risiko Lingkungan Kerja Industri Metropolitan

01. Pendahuluan & Perkembangan Dinamika Industri di Jakarta

Jakarta sebagai episentrum ekonomi dan pusat kegiatan bisnis nasional menyimpan kompleksitas industrial yang sangat tinggi. Karakteristik lanskap industri di ibu kota tidak lagi didominasi oleh pabrik manufaktur berskala besar di pinggiran kota saja, melainkan telah berkembang pesat mencakup sektor pergudangan logistik modern, industri kimia, fasilitas kesehatan, sektor konstruksi gedung bertingkat tinggi (high-rise building), hingga laboratorium riset dan teknologi. Keanekaragaman sektor bisnis ini membawa implikasi logis berupa tingginya intensitas penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta potensi timbulnya Limbah B3 (LB3) yang masif setiap harinya.

Dalam ekosistem operasional yang padat dan dinamis ini, risiko pencemaran lingkungan, kecelakaan kerja, hingga penyakit akibat kerja (PAK) akibat penanganan B3 dan LB3 yang tidak kompeten menjadi ancaman nyata yang dapat melumpuhkan produktivitas perusahaan dalam sekejap. Oleh karena itu, kehadiran tenaga kerja yang memiliki legitimasi kompetensi formal—khususnya melalui pemenuhan kualifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) dan OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3)—bukan lagi sekadar formalitas administratif untuk menggugurkan kewajiban hukum, melainkan telah bertransformasi menjadi prioritas strategis manajerial yang krusial.

Perusahaan yang beroperasi di wilayah Jakarta dituntut untuk memiliki ketahanan operasional (*operational resilience*) yang tinggi. Tanpa adanya pengawasan ketat dari personel yang bersertifikasi resmi, celah terhadap insiden kebocoran, tumpahan, kesalahan pelabelan (*mislabeling*), hingga prosedur pembuangan limbah yang menyalahi aturan akan terbuka lebar. Hal ini tidak hanya mendatangkan kerugian finansial yang masif melalui denda dan pembersihan lingkungan, tetapi juga menghancurkan reputasi korporat (*corporate reputation*) di mata investor, regulator, dan masyarakat luas.

02. Landasan Hukum & Regulasi Resmi (Kementerian Terkait & Standar BNSP)

Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah B3 di Indonesia diatur secara sangat ketat oleh payung hukum yang berlapis untuk memastikan perlindungan terhadap keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan hidup. Di tingkat nasional, dasar hukum utamanya berpijak pada:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sebagai fondasi utama perlindungan tenaga kerja di segala tempat kerja.
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja beserta aturan turunan spesifiknya.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara eksplisit mengatur kewajiban penunjukan personel bersertifikasi kompetensi dalam manajemen B3 dan Limbah B3.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) yang relevan mengenai kompetensi dan sertifikasi penanggung jawab operasional pengolahan limbah B3 serta pengelola B3.
  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang divalidasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau lembaga berwenang lainnya.

Konsekuensi hukum bagi perusahaan di Jakarta yang mengabaikan regulasi ini sangatlah berat. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, inspektur lingkungan dan pengawas ketenagakerjaan berhak mengenakan sanksi administratif berjenjang mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Lebih jauh lagi, apabila kelalaian dalam pengelolaan B3 dan LB3 terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan berat atau jatuhnya korban jiwa di tempat kerja, manajemen puncak dan korporasi dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah berdasarkan UU Lingkungan Hidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh sebab itu, investasi pada pelatihan dan sertifikasi PLB3 & OLB3 adalah bentuk mitigasi risiko hukum yang paling efisien dan rasional bagi korporasi.

03. Peran Strategis, Tugas Pokok, & Tanggung Jawab PLB3 & OLB3

Memahami perbedaan fungsi dan ruang lingkup kerja antara seorang Penanggung Jawab Pengelolaan B3 (PLB3) dan Operator Pengelola Limbah B3 (OLB3) sangat penting untuk membangun struktur organisasi K3 dan lingkungan yang efektif di dalam perusahaan.

A. Penanggung Jawab Pengelolaan B3 (PLB3)

PLB3 memegang posisi manajerial dan teknis tingkat lanjut yang bertanggung jawab penuh atas keseluruhan siklus hidup B3 di area kerja perusahaan—mulai dari perencanaan pengadaan, perizinan, penyimpanan, distribusi internal, hingga pemantauan kepatuhan lingkungan. Tugas pokok PLB3 meliputi:

  • Menyusun dan mengevaluasi SOP (*Standard Operating Procedure*) penyimpanan dan penanganan B3 sesuai dengan karakteristik bahayanya (toksik, mudah terbakar, reaktif, korosif, dll).
  • Memastikan kelengkapan dokumen pendukung seperti Lembar Data Keselamatan Bahan (*Safety Data Sheet* / SDS) dan simbol/label peringatan bahaya terpasang dengan benar.
  • Melakukan audit internal berkala terhadap fasilitas penyimpanan B3 (gudang B3/chemical warehouse).
  • Menjadi penghubung utama (*liaison officer*) dengan instansi berwenang dalam hal pelaporan neraca B3 dan penanganan keadaan darurat kimia.

B. Operator Pengelola Limbah B3 (OLB3)

Sementara itu, OLB3 berfokus pada aspek operasional teknis di lapangan yang berkaitan langsung dengan penanganan, pengumpulan, pengemasan, pemindahan, hingga pengoperasian instalasi pengolahan limbah B3. Tanggung jawab harian seorang OLB3 meliputi:

  • Melakukan pengemasan limbah B3 menggunakan wadah atau drum yang memenuhi standar spesifikasi teknis (tahan korosi, tidak mudah bocor, tertutup rapat).
  • Melaksanakan teknik penanganan dan pemindahan limbah B3 dari titik sumber penghasil ke Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 dengan menerapkan prinsip K3 yang ketat.
  • Mengoperasikan peralatan pengolahan limbah B3 (seperti unit incenerator, instalasi air limbah B3, atau alat stabilisasi) sesuai parameter operasional yang ditetapkan.
  • Melakukan pencatatan harian logbook limbah B3 secara akurat, tertib, dan transparan.

Sinergi antara PLB3 dan OLB3 yang kompeten secara langsung akan mengakselerasi pencapaian target Zero Accident perusahaan, menekan premi asuransi operasional, serta mempermudah proses audit sertifikasi internasional seperti ISO 14001 (Manajemen Lingkungan) dan ISO 45001 (Manajemen K3).

04. Kurikulum Pelatihan, Silabus Materi, & Uji Kompetensi

Program pembinaan dan sertifikasi resmi dirancang secara komprehensif untuk membekali peserta dengan pengetahuan teoretis yang mendalam sekaligus keahlian praktis yang aplikatif. Silabus pelatihan standar mencakup modul-modul esensial berikut:

  • Kebijakan & Regulasi K3 Lingkungan: Pemahaman mendalam tentang peraturan perundang-undangan terbaru terkait pengelolaan B3 dan Limbah B3 di Indonesia.
  • Identifikasi Bahaya & Penilaian Risiko (HIRADC): Teknik mengenali potensi bahaya dari berbagai jenis bahan kimia dan limbah serta cara merumuskan langkah pengendaliannya.
  • Karakteristik & Klasifikasi B3/LB3: Mengenal sifat fisik, kimiawi, dan toksikologi bahan serta cara membaca Lembar Data Keselamatan (SDS/MSDS) secara akurat.
  • Prosedur Tanggap Darurat & Penanggulangan Tumpahan (*Spill Response*): Simulasi penanganan darurat tatkala terjadi tumpahan bahan kimia beracun atau kebakaran akibat reaksi bahan kimia di area kerja.
  • Teknik Pengemasan, Pelabelan, & Penyimpanan: Standar teknis penataan gudang B3 dan tata cara pelabelan simbol bahaya sesuai standar nasional dan internasional (GHS).
  • Penyusunan Pelaporan & Logbook: Metodologi pencatatan neraca limbah B3 dan teknik pelaporan formal kepada dinas lingkungan hidup terkait.

Setelah menyelesaikan sesi pembinaan teoretis dan diskusi interaktif, peserta diwajibkan mengikuti rangkaian Uji Kompetensi yang ketat. Tahapan uji ini meliputi ujian tulis (*written test*), ujian lisan/wawancara (*interview*), serta observasi praktik lapangan atau studi kasus pemecahan masalah (*case study simulation*). Keberhasilan melewati tahapan ini akan menjadi dasar penerbitan Sertifikat Kompetensi resmi dan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) atau lisensi profesi yang diakui secara nasional.

05. Persyaratan Dokumen & Kualifikasi Calon Peserta di Jakarta

Untuk memastikan mutu lulusan dan efektivitas proses pembelajaran, penyelenggara pelatihan menetapkan kualifikasi dan persyaratan administratif tertentu bagi setiap calon peserta yang mendaftar di wilayah Jakarta:

A. Kualifikasi Akademik & Pengalaman Kerja

  • Untuk Calon PLB3: Minimal berlatar belakang pendidikan Diploma (D3) atau Sarjana (S1) bidang Teknik, Murni (Kimia/Biologi/Fisiologi), Kesehatan Masyarakat, atau K3 dengan pengalaman kerja relevan di bidang pengelolaan B3/lingkungan minimal 1 hingga 2 tahun.
  • Untuk Calon OLB3: Minimal berlatar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) / SMK sederajat dengan pengalaman operasional di bidang penanganan limbah atau pemeliharaan fasilitas produksi minimal 1 tahun.

B. Persyaratan Dokumen Administratif

  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir.
  • Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup terbaru yang mencantumkan pengalaman kerja di bidang K3/Lingkungan/B3.
  • Surat rekomendasi atau penugasan resmi dari pimpinan perusahaan tempat peserta bekerja.
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah (ukuran standar 3x4 atau 4x6) sebanyak beberapa lembar.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter perusahaan atau fasilitas kesehatan resmi.

06. Studi Kasus & Mitigasi Risiko Nyata di Lingkungan Kerja

Sebagai gambaran nyata atas urgensi kehadiran PLB3 dan OLB3 yang terlatih, mari kita bedah sebuah skenario insiden yang kerap terjadi di kawasan industri perkotaan seperti Jakarta. Sebuah gudang logistik kimia di kawasan Jakarta Timur mendapati adanya kebocoran drum berisi pelarut organik (*solvent*) beracun akibat korosi dini dan penataan penyimpanan yang tidak memperhatikan kesesuaian sifat bahan (*incompatibility*).

Tanpa adanya intervensi dari seorang PLB3 yang kompeten, pekerja gudang biasa cenderung panik dan mencoba membersihkan tumpahan menggunakan air biasa atau kain pel sembarang, yang justru memicu reaksi eksotermik, pelepasan gas beracun ke udara bebas (*toxic vapor cloud*), serta risiko ledakan api. Hal ini berpotensi menyebabkan keracunan massal pada pekerja sekitar dan pencemaran saluran air kota.

Sebaliknya, apabila perusahaan dipimpin oleh PLB3 dan didukung oleh OLB3 yang bersertifikasi, langkah mitigasi yang dieksekusi akan berjalan sistematis dan presisi:

  1. Aktivasi Tanggap Darurat Cepat: OLB3 segera mengaktifkan alarm darurat lokal dan mengamankan perimeter area (*evacuation zone*).
  2. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Khusus: Tim tanggap darurat mengenakan respirator kimia dan pakaian pelindung tahan asam/pelarut yang sesuai dengan spesifikasi SDS.
  3. Netralisasi & Penyerapan Tumpahan: Menggunakan material penyerap khusus (*spill kit absorber*) yang tidak reaktif untuk melokalisir cairan agar tidak meresap ke tanah atau masuk ke drainase publik.
  4. Evakuasi Limbah Terkontaminasi: Menempatkan material sisa pembersihan ke dalam drum limbah B3 khusus secara prosedural untuk kemudian diserahkan kepada pihak pengolah limbah berizin resmi.

Melalui simulasi dan studi kasus penanganan insiden semacam ini yang rutin dipelajari dalam pelatihan, perusahaan dapat mentransformasikan potensi bencana operasional menjadi momen evaluasi preventif yang memperkuat sistem manajemen risiko secara keseluruhan.

07. Tips Memilih Lembaga PJK3 Resmi & Kredibel di Wilayah Jakarta

Mengingat maraknya penyedia layanan pelatihan K3 di ibu kota, manajemen perusahaan harus bersikap selektif agar tidak terjebak pada penyelenggara abal-abal yang menerbitkan sertifikat tidak sah. Berikut adalah panduan taktis dalam memilih Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang kredibel di Jakarta:

  • Verifikasi Legalitas Resmi: Pastikan PJK3 tersebut memiliki Surat Keputusan (SK) penunjukan resmi yang masih aktif dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan/atau instansi teknis terkait (seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
  • Kualitas dan Reputasi Instruktur: Periksa latar belakang para pengajar. PJK3 yang kredibel selalu menghadirkan instruktur profesional yang terdiri dari praktisi industri berpengalaman, auditor K3 senior, serta akademisi terkemuka.
  • Fasilitas dan Metode Pembelajaran: Pilih lembaga yang menyediakan fasilitas lengkap, baik untuk kelas tatap muka (*offline*), fasilitas praktik laboratorium/lapangan yang memadai, maupun sistem pembelajaran jarak jauh (*blended learning*) yang terstruktur bagi para profesional sibuk di Jakarta.
  • Transparansi Proses & Keabsahan Sertifikat: Pastikan bahwa sertifikat dan lisensi (SKP) yang diterbitkan dijamin keasliannya dan terdaftar secara transparan dalam database lembaga penerbit resmi, sehingga aman saat dilakukan audit eksternal oleh instansi pemerintah.

08. FAQ: Pertanyaan Populer Seputar Sertifikasi PLB3 & OLB3 di Jakarta

Berapa lama masa berlaku Sertifikat dan Lisensi (SKP) PLB3 dan OLB3?

Secara umum, Sertifikat Kompetensi dan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) PLB3 maupun OLB3 memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku tersebut habis, pemegang lisensi diwajibkan untuk mengikuti pelatihan penyegaran (*refresher course*) dan perpanjangan sertifikasi guna memperbarui kompetensi sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru.

Apakah perusahaan wajib memiliki PLB3 dan OLB3 secara bersamaan?

Kewajiban penunjukan personel ini sangat bergantung pada skala kegiatan dan jenis industri perusahaan. Perusahaan yang menghasilkan atau mengelola B3 dan Limbah B3 dalam skala operasional tertentu wajib menunjuk minimal satu orang Penanggung Jawab Pengelolaan B3 (PLB3) yang berwenang secara manajerial, serta Operator Pengelola Limbah B3 (OLB3) yang menangani aspek teknis operasional di lapangan secara langsung.

Apakah pelatihan PLB3 & OLB3 di Jakarta dapat dilaksanakan secara online sepenuhnya?

Sebagian besar materi teoretis dan regulasi dapat disampaikan melalui metode pembelajaran daring (*e-learning* atau *blended learning*). Namun, untuk memenuhi standar kompetensi praktis, sesi uji praktik lapangan, simulasi tanggap darurat, dan ujian komprehensif umumnya membutuhkan kehadiran fisik (*offline*) guna memastikan aspek psikomotorik peserta teruji secara optimal.

Apa saja sanksi jika perusahaan di Jakarta mengoperasikan limbah B3 tanpa operator bersertifikasi?

Perusahaan yang mempekerjakan operator tidak bersertifikasi atau mengelola limbah B3 tanpa penanggung jawab resmi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan dan operasional oleh Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, hal ini membuka celah tuntutan hukum pidana apabila terjadi kecelakaan kerja atau pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.

Bagaimana cara mendaftarkan karyawan untuk mengikuti program sertifikasi PLB3 & OLB3 di Jakarta?

Perusahaan dapat mendaftarkan kandidat melalui PJK3 resmi yang terakreditasi. Calon peserta perlu melengkapi dokumen administratif seperti ijazah, CV, surat tugas perusahaan, dan pas foto. Pihak PJK3 akan memverifikasi berkas tersebut sebelum menjadwalkan peserta ke dalam kelas pembinaan dan jadwal uji kompetensi resmi.

09. Kesimpulan & Langkah Pengambilan Sertifikasi

Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3 di wilayah metropolitan seperti Jakarta menuntut standar profesionalisme yang tinggi dan tanpa kompromi. Keberadaan tenaga kerja yang tersertifikasi sebagai PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) dan OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) merupakan benteng pertahanan utama perusahaan dalam menjaga kepatuhan hukum, melindungi keselamatan pekerja, serta melestarikan lingkungan hidup.

Investasi pada peningkatan kompetensi personel K3 bukan sekadar pengeluaran biaya operasional, melainkan strategi jangka panjang yang menjamin keberlangsungan bisnis, meningkatkan kredibilitas korporat, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta berkelanjutan.

Siap Meningkatkan Standar K3 Perusahaan Anda di Jakarta?

Konsultasikan kebutuhan pelatihan dan sertifikasi PLB3 & OLB3 resmi bersama tim ahli kami sekarang juga.

Hubungi Konsultan Kami
LOKASI PENYELENGGARAAN

Titik Lokasi Google Maps & Alamat Training Center di Jakarta (DKI Jakarta)

Tempat uji kompetensi terverifikasi dan workshop alat riil untuk pelatihan PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3).

TITIK LOKASI & ALAMAT WILAYAH JAKARTA (DKI JAKARTA)

Lokasi Pelatihan & Uji Praktik PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) - Jakarta

Sentra Training & TUK PJK3 Training Sertifikasi, Kawasan Sentra Industri, Jakarta, DKI Jakarta

Buka di Google Maps
Layanan Konsultasi K3 Resmi

Konsultasi & Pengambilan Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Jakarta

Ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai jadwal pelatihan terdekat, persyaratan registrasi, biaya sertifikasi resmi Kemnaker RI / BNSP, atau pengajuan proposal In-House Training untuk perusahaan Anda? Hubungi konsultan K3 kami sekarang:

Hubungi WhatsApp: +62 811-8500-177
Kontak Cepat: WhatsApp 62 811-8500-177 (24/7 Fast Response)
Lokasi Pelatihan

Dapatkan Pembinaan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Kota Jakarta

CEK SERTIFIKASI melayani pelatihan dan sertifikasi K3 di seluruh Indonesia. Pilih kota terdekat Anda untuk informasi jadwal dan pendaftaran.

Mengapa Memilih CEK SERTIFIKASI?

Terdaftar Resmi Kemnaker RI

Semua program pelatihan kami terdaftar dan diawasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI

Instruktur Bersertifikat

Dibimbing oleh instruktur profesional dengan pengalaman 15+ tahun di industri K3

Proses Cepat & Efisien

Pengurusan sertifikat cepat tanpa ribet, langsung ke Kemnaker RI

10,000+ Peserta Puas

Dipercaya oleh ribuan perusahaan dan profesional di seluruh Indonesia

Jangkauan Layanan Resmi Kota Jakarta

Daftar Kelurahan & Kecamatan Layanan PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Kota Jakarta

CEK SERTIFIKASI melayani pembinaan, sertifikasi kompetensi, perpanjangan lisensi, dan In-House Training PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di 44 Kelurahan & 8 Kecamatan Kota Jakarta. Instruktur kami siap hadir langsung ke perusahaan atau lokasi operasional Anda.

Filter Kecamatan:

Kel. Gambir

Kecamatan Gambir
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kebon Kelapa

Kecamatan Gambir
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Petojo Selatan

Kecamatan Gambir
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Duri Pulo

Kecamatan Gambir
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Petojo Utara

Kecamatan Gambir
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Cideng

Kecamatan Gambir
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Bendungan Hilir

Kecamatan Tanah Abang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Karet Tengsin

Kecamatan Tanah Abang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kebon Melati

Kecamatan Tanah Abang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kebon Kacang

Kecamatan Tanah Abang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kampung Bali

Kecamatan Tanah Abang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Petamburan

Kecamatan Tanah Abang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Gelora

Kecamatan Tanah Abang
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Menteng

Kecamatan Menteng
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Pegangsaan

Kecamatan Menteng
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Cikini

Kecamatan Menteng
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kebon Sirih

Kecamatan Menteng
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Gondangdia

Kecamatan Menteng
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Senen

Kecamatan Senen
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kwitang

Kecamatan Senen
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kenari

Kecamatan Senen
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Paseban

Kecamatan Senen
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kramat

Kecamatan Senen
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Bungur

Kecamatan Senen
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Cempaka Putih Timur

Kecamatan Cempaka Putih
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Cempaka Putih Barat

Kecamatan Cempaka Putih
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Rawasari

Kecamatan Cempaka Putih
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Johar Baru

Kecamatan Johar Baru
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kampung Rawa

Kecamatan Johar Baru
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Galur

Kecamatan Johar Baru
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Tanah Tinggi

Kecamatan Johar Baru
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Gunung Sahari Selatan

Kecamatan Kemayoran
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kemayoran

Kecamatan Kemayoran
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kebon Kosong

Kecamatan Kemayoran
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Harapan Mulya

Kecamatan Kemayoran
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Cempaka Baru

Kecamatan Kemayoran
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Utan Panjang

Kecamatan Kemayoran
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumur Batu

Kecamatan Kemayoran
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Serdang

Kecamatan Kemayoran
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Pasar Baru

Kecamatan Sawah Besar
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Gunung Sahari Utara

Kecamatan Sawah Besar
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mangga Dua Selatan

Kecamatan Sawah Besar
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Karang Anyar

Kecamatan Sawah Besar
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kartini

Kecamatan Sawah Besar
PLB3 (Penanggung Jawab...

📍 Layanan Resmi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) Kota Jakarta: Pembinaan lisensi resmi Kemnaker RI & BNSP, sertifikasi personil, serta In-House Training langsung ke perusahaan Anda yang berlokasi di seluruh 44 kelurahan dan 8 kecamatan Kota Jakarta.

Konsultasi WhatsApp Cek Sertifikasi