PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Balikpapan

Panduan komprehensif sertifikasi, pembinaan kompetensi, dan pemenuhan regulasi K3 Kemnaker / BNSP resmi di wilayah Balikpapan.

Status: Published
Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Balikpapan - CEK SERTIFIKASI
Pengelolaan Limbah B3 📍 Balikpapan

Sesi praktik uji kompetensi & pembinaan lisensi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Balikpapan terakreditasi resmi Kemnaker RI & BNSP.

Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Balikpapan - CEK SERTIFIKASI CEK SERTIFIKASI

Pendahuluan & Perkembangan Dinamika Industri di Balikpapan

Kota Balikpapan, yang dikenal luas sebagai pusat energi, logistik, dan jasa penunjang industri pertambangan serta migas di Kalimantan Timur, kini menghadapi babak baru transformasi ekonomi yang sangat masif. Dengan ditetapkannya sebagian wilayah Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN), dinamika industrialisasi di Balikpapan mengalami lonjakan eksponensial. Sektor manufaktur, konstruksi skala besar, fabrikasi logam, pergudangan modern, hingga industri pengolahan tumbuh secara simultan untuk menyokong rantai pasok regional maupun nasional. Namun, di balik geliat pertumbuhan ekonomi yang agresif ini, terbentang tantangan operasional yang kompleks, khususnya terkait dengan aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3LL).

Operasional industrial di Balikpapan sangat identik dengan penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta potensi timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Mulai dari bahan kimia pengolahan, pelumas industri, reagen laboratorium, hingga limbah sisa proses produksi dari sektor hilir migas, semuanya memerlukan manajemen penanganan yang sangat ketat dan terstandarisasi. Kegagalan dalam mengelola elemen-elemen ini tidak hanya berpotensi memicu bencana ekologis yang masif, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa pekerja secara langsung.

Oleh karena itu, keberadaan personel yang kompeten, tersertifikasi secara resmi, dan memiliki kewenangan hukum—yaitu PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) dan OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3)—bukan lagi sekadar formalitas administratif untuk melengkapi dokumen tender. Kehadiran mereka telah bertransformasi menjadi pilar strategis, garda terdepan mitigasi risiko, serta investasi jangka panjang perusahaan dalam menjamin kelangsungan operasional yang berkelanjutan, taat hukum (compliance), dan berorientasi pada prinsip Sustainable Development Goals (SDGs).

Landasan Hukum & Regulasi Resmi (Kemnaker & Standar BNSP)

Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbahnya di Republik Indonesia diatur secara ketat melalui hierarki perundang-undangan yang mengikat seluruh pelaku usaha. Perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk di Kota Balikpapan, wajib tunduk pada kepatuhan regulatif guna menghindari jerat hukum perdata maupun pidana.

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Landasan filosofis dan operasional utama perlindungan tenaga kerja di setiap tempat kerja yang menggunakan, mengolah, dan menyimpan bahan berbahaya.
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, yang mengatur sanksi tegas terhadap pencemaran lingkungan akibat kelalaian manajemen B3 dan Limbah B3.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur secara spesifik tentang kewajiban perizinan, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan penimbunan limbah B3.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) serta regulasi teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI): Menetapkan standar kompetensi wajib bagi penanggung jawab dan operator yang menangani siklus hidup B3 di area kerja, yang harus divalidasi melalui sertifikasi resmi berstandar SKKNI dan BNSP.

Risiko non-kompliance bagi perusahaan di Balikpapan sangatlah nyata. Kegagalan menempatkan personel tersertifikasi PLB3 dan OLB3 dapat mengakibatkan penjatuhan sanksi administratif berat mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin operasional pabrik/gudang, pencabutan izin lingkungan, hingga paksaan pemerintah untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional. Lebih jauh lagi, apabila terjadi insiden fatal yang mengakibatkan pencemaran lingkungan atau kecelakaan kerja fatal akibat ketiadaan pengawasan oleh tenaga kompeten, manajemen puncak (Direksi) dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah berdasarkan undang-undang lingkungan hidup dan ketenagakerjaan.

Peran Strategis, Tugas Pokok, & Tanggung Jawab PLB3 & OLB3

Memahami perbedaan fungsi dan cakupan kerja antara Penanggung Jawab Pengelolaan B3 (PLB3) dan Operator Pengelola Limbah B3 (OLB3) sangat krusial untuk membangun sistem manajemen K3LL yang efektif di tingkat tapak maupun manajerial.

1. Penanggung Jawab Pengelolaan B3 (PLB3)

PLB3 memegang kendali pada level pengawasan, perancangan sistem, dan pengambilan keputusan manajerial terkait siklus B3 di perusahaan. Tugas pokoknya meliputi:

  • Merumuskan kebijakan internal prosedur operasional standar (SOP) penyimpanan, penggunaan, dan distribusi B3.
  • Melakukan audit berkala terhadap kelayakan fasilitas penyimpanan (gudang B3, tangki timbun, area transhipment).
  • Memastikan ketersediaan dan validitas Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet / MSDS) serta label/simbol B3 sesuai standar nasional dan internasional (GHS).
  • Menjadi naradamping utama bagi instansi pengawas ketenagakerjaan dan lingkungan hidup dalam inspeksi berkala.

2. Operator Pengelola Limbah B3 (OLB3)

OLB3 adalah garda terdepan yang bertugas secara teknis operasional di lapangan dalam menangani, mengemas, memindahkan, dan mengelola limbah B3 sehari-hari. Tanggung jawab utamanya mencakup:

  • Melakukan identifikasi, pemilahan, dan pengemasan limbah B3 sesuai dengan karakteristiknya (mudah menyala, beracun, korosif, reaktif, dll.).
  • Mengoperasikan fasilitas penyimpanan limbah B3 (TPS Limbah B3) dengan menerapkan protokol keselamatan kerja yang ketat.
  • Melakukan pencatatan harian keluar-masuk limbah B3 ke dalam neraca limbah dan memastikan pelabelan kemasan terpasang dengan benar.
  • Menjalankan prosedur tanggap darurat tingkat pertama apabila terjadi tumpahan (spill) atau kebocoran limbah B3 di area kerja.

Dengan kehadiran PLB3 dan OLB3 yang tersertifikasi, perusahaan di Balikpapan secara langsung mendongkrak performa K3LL mereka, membuka jalan menuju pencapaian target Zero Accident, menekan premi asuransi korporasi akibat rendahnya klaim risiko, serta mempermudah proses audit sertifikasi sistem manajemen internasional seperti ISO 45001 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan).

Kurikulum Pelatihan, Silabus Materi, & Uji Kompetensi

Program pembinaan dan sertifikasi PLB3 serta OLB3 dirancang secara komprehensif untuk mencakup aspek teoretis mendalam serta simulasi praktis di lapangan. Kurikulum diselaraskan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang divalidasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian terkait.

Rincian Silabus Materi Pelatihan:

  • Regulasi & Kebijakan Pengelolaan B3 dan Limbah B3: Pemahaman mendalam mengenai peraturan perundang-undangan terbaru di bidang lingkungan hidup dan ketenagakerjaan.
  • Identifikasi Bahaya & Penilaian Risiko (HIRADC): Teknik mengenali sifat fisika, kimia, dan toksikologi bahan B3 serta cara memetakan potensi bahaya di area kerja.
  • Pengoperasian TPS Limbah B3 & Teknik Pengemasan: Standar teknis pembuatan, pengelolaan, dan perawatan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 berikut metode pelabelan dan pemasangan simbol yang benar.
  • Manajemen Tanggap Darurat & Penanggulangan Tumpahan (Spill Response): Simulasi taktis penanganan tumpahan bahan kimia atau limbah B3 menggunakan perangkat *absorbent*, alat pelindung diri (APD) khusus, dan dekontaminasi area.
  • Penyusunan Dokumentasi & Pelaporan: Pelatihan teknis membuat neraca limbah B3, manifes pengangkutan limbah B3, serta pelaporan berkala ke instansi berwenang.

Proses pendidikan diakhiri dengan rangkaian Uji Kompetensi yang ketat. Peserta wajib melewati ujian tulis (komprehensif teoretis), ujian lisan/wawancara pengujian penguasaan regulasi, serta observasi praktik lapangan atau studi kasus pemecahan masalah operasional. Kelulusan dinilai secara independen oleh asesor berlisensi BNSP, yang kemudian merekomendasikan penerbitan Sertifikat Kompetensi dan Lisensi Resmi (Surat Keterangan Penunjukan / SKP) bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

Persyaratan Dokumen & Kualifikasi Calon Peserta di Balikpapan

Untuk memastikan efektivitas pembelajaran dan memenuhi standar administratif penunjukan jabatan fungsional K3LL, calon peserta pelatihan PLB3 dan OLB3 di Balikpapan wajib memenuhi kualifikasi dan melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:

Kualifikasi Umum Calon Peserta:

  • Pendidikan Minimal:
    - Untuk PLB3: Minimal Sarjana (S1) bidang Teknik/MIPA atau D3 dengan pengalaman relevan di bidang pengelolaan B3/lingkungan.
    - Untuk OLB3: Minimal lulusan SMA/SMK sederajat atau diploma dengan pengalaman operasional di bidang penanganan limbah.
  • Kesehatan Jasmani & Rohani: Memiliki kondisi fisik yang prima, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter, mengingat tugas penanganan B3 dan limbah menuntut ketahanan fisik dan kewaspadaan tinggi.
  • Pengalaman Kerja: Memiliki masa kerja yang relevan di bidang operasional industri, logistik, manufaktur, atau pertambangan di wilayah Balikpapan dan sekitarnya.

Dokumen Administratif yang Harus Disiapkan:

  • Salinan ijazah terakhir yang dilegalisir.
  • Curriculum Vitae (CV) atau riwayat pengalaman kerja terbaru yang ditandatangani oleh atasan/HRD perusahaan.
  • Surat Tugas atau Surat Rekomendasi keikutsertaan pelatihan dari pimpinan perusahaan/HRD tempat peserta bekerja di Balikpapan.
  • Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah (format digital dan cetak).
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Studi Kasus & Mitigasi Risiko Nyata di Lingkungan Kerja

Untuk mengilustrasikan urgensi kehadiran PLB3 dan OLB3 bersertifikat di lapangan, mari kita bedah skenario nyata yang sering dijumpai di kawasan industri dan pergudangan di Balikpapan.

Skenario Kasus: Sebuah perusahaan logistik dan gudang penyimpanan logistik pendukung migas di kawasan Kariangau, Balikpapan, menyimpan puluhan drum pelumas bekas dan bahan kimia pembersih (solvent) di area terbuka tanpa atap yang memadai. Akibat paparan cuaca ekstrem (panas terik berganti hujan lebat) serta kelalaian dalam inspeksi rutin, beberapa drum mengalami korosi pada bagian dasarnya. Hal ini memicu kebocoran *solvent* yang merembes ke tanah dan mencemari saluran drainase air hujan di luar pagar fasilitas.

Dampak Potensial Tanpa Mitigasi: Pencemaran tanah dan air permukaan yang memicu protes dari masyarakat sekitar, penghentian operasional oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, denda administratif bernilai miliaran rupiah, serta risiko keracunan inhalasi atau kontak kulit bagi para pekerja gudang yang tidak dibekali prosedur penanganan darurat.

Langkah Mitigasi Preventif & Korektif oleh PLB3 & OLB3:
1. Identifikasi Dini (PLB3): Melakukan audit berkala terhadap integritas fisik kemasan dan memastikan struktur bangunan TPS Limbah B3 memenuhi standar kedap air (*secondary containment*).
2. Tindakan Operasional Cepat (OLB3): Segera memberlakukan protokol penanganan tumpahan (*spill kit*), melokalisasi area rembesan agar tidak meluas ke saluran publik, dan mengevakuasi drum yang rusak ke zona karantina khusus.
3. Pelaporan & Pemulihan (Compliance): Melaporkan insiden secara transparan sesuai mekanisme tanggap darurat, melakukan netralisasi area tercemar, serta memperbarui jadwal inspeksi harian dalam *logbook* operasional.

Tips Memilih Lembaga PJK3 Resmi & Kredibel di Wilayah Balikpapan

Mengingat vitalnya sertifikasi ini, perusahaan dan calon peserta harus bersikap selektif dalam memilih Lembaga PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau Lembaga Pelatihan Terakreditasi. Berikut adalah tips penting untuk memastikan kredibilitas lembaga pelatihan:

  • Legalitas & Penunjukan Resmi: Pastikan PJK3 tersebut memiliki Surat Keputusan (SK) Penunjukan resmi yang masih aktif dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan terakreditasi oleh BNSP.
  • Kompetensi Instruktur: Pilihlah lembaga yang menghadirkan instruktur praktisi berpengalaman luas di sektor industri nyata—bukan sekadar pengajar teoretis—sehingga studi kasus yang dibahas relevan dengan dinamika lapangan di Balikpapan.
  • Fasilitas & Fleksibilitas Metode Belajar: Lembaga yang kredibel menyediakan fasilitas pelatihan yang representatif, baik melalui metode tatap muka langsung (*offline*) di Balikpapan maupun metode *blended learning* yang efisien bagi pekerja migas atau manufaktur dengan sistem kerja shift.
  • Transparansi Penertiban Sertifikat: Pastikan sertifikat dan lisensi (SKP) yang diterbitkan dijamin keabsahannya, dapat diverifikasi melalui database resmi pemerintah, dan bebas dari praktik sertifikasi instan tanpa proses uji kompetensi yang sah.

FAQ: Pertanyaan Populer Seputar Sertifikasi PLB3 & OLB3 di Balikpapan

Berapa lama masa berlaku Sertifikat dan Lisensi PLB3 & OLB3?

Secara umum, Sertifikat Kompetensi dan Lisensi/SKP PLB3 maupun OLB3 memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa tersebut berakhir, pemegang lisensi wajib mengikuti program penyegaran (*refreshment course*) dan perpanjangan lisensi melalui PJK3 resmi untuk memvalidasi ulang kompetensi mereka sesuai perkembangan regulasi terbaru.

Apakah perusahaan wajib menunjuk PLB3 dan OLB3 secara terpisah?

Ya, karena cakupan tugas dan tanggung jawab keduanya berbeda secara fungsional. PLB3 berfokus pada tataran manajerial, perencanaan sistem, dan kepatuhan regulasi, sedangkan OLB3 fokus pada eksekusi teknis harian di lapangan. Pada perusahaan dengan skala operasi besar di Balikpapan, penempatan personel yang independen untuk masing-masing posisi sangat dianjurkan guna menghindari konflik kepentingan dan memastikan pengawasan berjalan optimal.

Apakah pelatihan dan uji kompetensi ini dapat dilaksanakan secara *in-house* di perusahaan area Balikpapan?

Sangat bisa. Banyak PJK3 terakreditasi yang menyediakan layanan pelatihan *In-House Training* langsung di lokasi perusahaan di Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan sekitarnya. Hal ini sangat efektif bagi perusahaan yang ingin melatih sejumlah karyawannya secara kolektif dengan studi kasus yang disesuaikan langsung dengan karakteristik fasilitas operasional mereka.

Apa sanksi bagi perusahaan yang mengoperasikan TPS Limbah B3 tanpa Operator tersertifikasi?

Perusahaan yang mengoperasikan fasilitas pengelolaan limbah B3 tanpa didukung oleh operator bersertifikat melanggar ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup dan K3. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi teguran tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan dan operasional, serta denda administratif yang substansial dari instansi pengawas pemerintah.

Bagaimana cara mendaftarkan diri atau karyawan untuk mengikuti program sertifikasi ini di Balikpapan?

Anda dapat mendaftarkan diri melalui PJK3 resmi yang memiliki portofolio dan izin operasional terverifikasi di wilayah Kalimantan Timur. Pastikan untuk menyiapkan dokumen administratif seperti ijazah, surat rekomendasi perusahaan, dan pas foto, lalu koordinasikan jadwal pelatihan publik (*public training*) atau in-house yang tersedia.

Kesimpulan & Langkah Pengambilan Sertifikasi

Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3 di Kota Balikpapan menuntut standar profesionalisme yang tinggi, seiring dengan pesatnya pertumbuhan sektor industri dan strategisnya posisi kota ini di gerbang IKN. Keberadaan personel bersertifikat PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) dan OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) bukan sekadar instrumen pemenuhan kewajiban birokratis semata, melainkan fondasi utama dalam mereduksi risiko operasional, mencegah bencana lingkungan, dan melindungi keselamatan setiap tenaga kerja.

Jangan ambil risiko terhadap kepatuhan hukum dan keselamatan aset berharga perusahaan Anda. Tingkatkan kompetensi tim Anda bersama lembaga PJK3 terpercaya dan berlisensi resmi. Ambil langkah strategis sekarang juga untuk mewujudkan budaya kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan di Balikpapan.

LOKASI PENYELENGGARAAN

Titik Lokasi Google Maps & Alamat Training Center di Balikpapan (Kalimantan Timur)

Tempat uji kompetensi terverifikasi dan workshop alat riil untuk pelatihan PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3).

TITIK LOKASI & ALAMAT WILAYAH BALIKPAPAN (KALIMANTAN TIMUR)

Lokasi Pelatihan & Uji Praktik PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) - Balikpapan

Sentra Training & TUK PJK3 Training Sertifikasi, Kawasan Sentra Industri, Balikpapan, Kalimantan Timur

Buka di Google Maps
Layanan Konsultasi K3 Resmi

Konsultasi & Pengambilan Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Balikpapan

Ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai jadwal pelatihan terdekat, persyaratan registrasi, biaya sertifikasi resmi Kemnaker RI / BNSP, atau pengajuan proposal In-House Training untuk perusahaan Anda? Hubungi konsultan K3 kami sekarang:

Hubungi WhatsApp: +62 811-8500-177
Kontak Cepat: WhatsApp 62 811-8500-177 (24/7 Fast Response)
Lokasi Pelatihan

Dapatkan Pembinaan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Kota Balikpapan

CEK SERTIFIKASI melayani pelatihan dan sertifikasi K3 di seluruh Indonesia. Pilih kota terdekat Anda untuk informasi jadwal dan pendaftaran.

Mengapa Memilih CEK SERTIFIKASI?

Terdaftar Resmi Kemnaker RI

Semua program pelatihan kami terdaftar dan diawasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI

Instruktur Bersertifikat

Dibimbing oleh instruktur profesional dengan pengalaman 15+ tahun di industri K3

Proses Cepat & Efisien

Pengurusan sertifikat cepat tanpa ribet, langsung ke Kemnaker RI

10,000+ Peserta Puas

Dipercaya oleh ribuan perusahaan dan profesional di seluruh Indonesia

Jangkauan Layanan Resmi Kota Balikpapan

Daftar Kelurahan & Kecamatan Layanan PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Kota Balikpapan

CEK SERTIFIKASI melayani pembinaan, sertifikasi kompetensi, perpanjangan lisensi, dan In-House Training PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di 34 Kelurahan & 6 Kecamatan Kota Balikpapan. Instruktur kami siap hadir langsung ke perusahaan atau lokasi operasional Anda.

Filter Kecamatan:

Kel. Damai

Kecamatan Balikpapan Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Klandasan Ilir

Kecamatan Balikpapan Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Klandasan Ulu

Kecamatan Balikpapan Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Prapatan

Kecamatan Balikpapan Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Telaga Sari

Kecamatan Balikpapan Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Damai Bahagia

Kecamatan Balikpapan Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Damai Baru

Kecamatan Balikpapan Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Gunung Bahagia

Kecamatan Balikpapan Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sepinggan

Kecamatan Balikpapan Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sepinggan Baru

Kecamatan Balikpapan Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sepinggan Raya

Kecamatan Balikpapan Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sungai Nangka

Kecamatan Balikpapan Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Batu Ampar

Kecamatan Balikpapan Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Graha Indah

Kecamatan Balikpapan Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Gunung Samarinda

Kecamatan Balikpapan Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Gunung Samarinda Baru

Kecamatan Balikpapan Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Karang Joang

Kecamatan Balikpapan Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Muara Rapak

Kecamatan Balikpapan Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Baru Ilir

Kecamatan Balikpapan Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Baru Tengah

Kecamatan Balikpapan Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Baru Ulu

Kecamatan Balikpapan Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kariangau

Kecamatan Balikpapan Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Marga Sari

Kecamatan Balikpapan Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Margomulyo

Kecamatan Balikpapan Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Gunung Sari Ilir

Kecamatan Balikpapan Tengah
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Gunung Sari Ulu

Kecamatan Balikpapan Tengah
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Karang Jati

Kecamatan Balikpapan Tengah
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Karang Rejo

Kecamatan Balikpapan Tengah
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mekar Sari

Kecamatan Balikpapan Tengah
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumber Rejo

Kecamatan Balikpapan Tengah
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Lamaru

Kecamatan Balikpapan Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Manggar

Kecamatan Balikpapan Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Manggar Baru

Kecamatan Balikpapan Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Teritip

Kecamatan Balikpapan Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

📍 Layanan Resmi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) Kota Balikpapan: Pembinaan lisensi resmi Kemnaker RI & BNSP, sertifikasi personil, serta In-House Training langsung ke perusahaan Anda yang berlokasi di seluruh 34 kelurahan dan 6 kecamatan Kota Balikpapan.

Konsultasi WhatsApp Cek Sertifikasi