PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Bali

Panduan komprehensif sertifikasi, pembinaan kompetensi, dan pemenuhan regulasi K3 Kemnaker / BNSP resmi di wilayah Bali.

Status: Published
Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Bali - CEK SERTIFIKASI
Pengelolaan Limbah B3 📍 Bali

Sesi praktik uji kompetensi & pembinaan lisensi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Bali terakreditasi resmi Kemnaker RI & BNSP.

Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Bali - CEK SERTIFIKASI CEK SERTIFIKASI

Pendahuluan & Perkembangan Dinamika Industri di Bali

Provinsi Bali tidak hanya dikenal sebagai destinasi pariwisata bertaraf internasional, tetapi juga mengalami transformasi ekonomi yang signifikan dalam sektor perhotelan, manufaktur skala menengah, industri kreatif, logistik, konstruksi infrastruktur, hingga agro-industri. Di balik pesatnya pertumbuhan ekonomi ini, terdapat kompleksitas operasional yang melibatkan penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta timbulan limbah yang dihasilkannya (Limbah B3). Penggunaan bahan kimia pembersih industri, pelumas mesin, cat, bahan pengawet, hingga limbah medis dari fasilitas kesehatan menuntut perhatian serius terhadap aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3LL).

Dalam konteks operasional modern di Bali, keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan hidup adalah dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Karakteristik geografis Bali yang insular dan sensitif terhadap isu lingkungan membuat setiap insiden pencemaran atau kecelakaan kerja akibat B3 dapat memberikan dampak destruktif jangka panjang, baik bagi citra perusahaan, kesehatan masyarakat, maupun ekosistem pariwisata. Oleh karena itu, kehadiran tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi secara resmi—khususnya pemegang mandat PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) dan OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3)—bukan lagi sekadar pilihan administratif, melainkan sebuah keharusan strategis dan operasional.

Sektor industri di Bali dituntut untuk mematuhi regulasi ketat guna menghindari malapetaka industri. Ketika sebuah fasilitas pariwisata besar, pabrik pengolahan makanan, atau proyek konstruksi masif beroperasi di Pulau Dewata, manajemen risiko terkait penyimpanan, pemindahan, pengolahan, dan pembuangan B3 harus dikelola oleh personel yang memiliki legitimasi keahlian yang diakui secara nasional. Di sinilah peran krusial pelatihan dan sertifikasi PLB3 & OLB3 hadir sebagai pilar utama tata kelola perusahaan yang berkelanjutan dan patuh hukum.

Landasan Hukum & Regulasi Resmi (Kemnaker & Standar BNSP)

Penyelenggaraan pengelolaan B3 dan limbah B3 di Indonesia diatur secara ketat melalui kerangka regulasi yang berlapis, yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan mengacu pada standar kompetensi kerja nasional (SKKNI) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Landasan hukum utamanya dimulai dari:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengurus perusahaan untuk mengambil segala tindakan keselamatan kerja guna melindungi tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja.
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang pembuangan B3 dan limbah B3 tanpa izin serta menetapkan pertanggungjawaban mutlak atas pencemaran.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara spesifik mengatur tata cara perizinan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang relevan dengan penunjukan ahli dan operator K3 spesifik di bidang lingkungan kerja dan penanganan bahan kimia berbahaya.

Risiko hukum bagi perusahaan di Bali yang mengabaikan regulasi ini sangatlah masif. Sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha dapat dijatuhkan oleh instansi berwenang. Lebih jauh lagi, apabila terjadi insiden kebocoran B3 atau kecelakaan kerja fatal akibat kelalaian operasional tanpa adanya penanggung jawab berlisensi, manajemen perusahaan dan direksi dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan undang-undang lingkungan hidup dan ketenagakerjaan. Mempekerjakan personel tanpa lisensi resmi (SKP/Sertifikat Kompetensi) adalah bentuk judi operasional yang dapat menghancurkan reputasi finansial dan legal perusahaan dalam sekejap.

Peran Strategis, Tugas Pokok, & Tanggung Jawab PLB3 & OLB3

Memahami perbedaan peran dan sinergi antara PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) dan OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) adalah kunci keberhasilan sistem manajemen K3 di perusahaan. Keduanya memiliki porsi tanggung jawab yang saling melengkapi dalam rantai operasional harian.

Penanggung Jawab Pengelolaan B3 (PLB3) memegang kendali manajerial dan teknis tingkat lanjut. Tugas utamanya meliputi:

  • Menyusun dan mengevaluasi SOP (Standard Operating Procedure) penanganan, penyimpanan, dan pemanfaatan B3 di area kerja.
  • Melakukan audit internal secara berkala terhadap fasilitas penyimpanan (gudang B3) guna memastikan kesesuaian dengan standar keselamatan kebakaran dan ventilasi.
  • Menjamin ketersediaan dan kelayakan Alat Pelindung Diri (APD) khusus kimia serta fasilitas tanggap darurat (Eye Wash, Emergency Shower, Spill Kit).
  • Menjadi penghubung utama dengan instansi pengawas ketenagakerjaan dan lingkungan hidup dalam pelaporan neraca limbah B3.

Di sisi lain, Operator Pengelola Limbah B3 (OLB3) adalah garda terdepan yang mengeksekusi prosedur teknis di lapangan. Tanggung jawab harian mereka meliputi:

  • Melakukan penanganan langsung, pengemasan (packaging), dan pelabelan (labeling & symboling) limbah B3 sesuai karakteristik bahayanya (mudah terbakar, beracun, korosif, reaktif).
  • Mengoperasikan fasilitas penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 dengan menerapkan prinsip housekeeping yang ketat.
  • Melakukan pemantauan harian terhadap kondisi fisik kemasan drum/container untuk mendeteksi dini kebocoran atau kerusakan.
  • Melaksanakan prosedur penanggulangan tumpahan awal (initial spill response) sebelum berkembang menjadi darurat skala besar.

Manfaat langsung bagi perusahaan yang menempatkan personel PLB3 dan OLB3 bersertifikat sangat transformatif: perusahaan dapat mewujudkan target Zero Accident, menekan premi asuransi akibat penurunan klaim risiko, serta memuluskan jalan dalam meraih sertifikasi internasional seperti ISO 45001 (Sistem Manajemen K3) dan ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan).

Kurikulum Pelatihan, Silabus Materi, & Uji Kompetensi

Program pelatihan bagi calon PLB3 dan OLB3 dirancang secara komprehensif untuk membekali peserta dengan pengetahuan teoretis dan keterampilan praktis. Silabus pelatihan umumnya mencakup:

  • Identifikasi Bahaya & Penilaian Risiko (HIRADC): Mengenali sifat fisik dan kimia B3, membaca Lembar Data Keselamatan Bahan (Safety Data Sheet / SDS), serta menganalisis potensi paparan terhadap pekerja.
  • Regulasi Teknis Pengelolaan B3 & Limbah B3: Pemahaman mendalam mengenai hierarki regulasi nasional dan kewajiban pelaporan elektronik (Sistem Pelaporan Lingkungan Hidup).
  • Teknik Pengemasan & Pelabelan: Standar internasional penempatan simbol dan label bahaya pada kemasan limbah B3 guna mencegah miskomunikasi penanganan.
  • Prosedur Tanggap Darurat & Spill Management: Simulasi penanganan tumpahan bahan kimia (Chemical Spill Response), penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) khusus, dan evakuasi medis darurat.
  • Penyusunan Laporan & Dokumentasi: Teknik pencatatan logbook masuk-keluarnya B3 dan pelaporan neraca limbah secara periodik.

Proses sertifikasi diakhiri dengan uji kompetensi yang ketat. Peserta wajib melewati tahapan ujian tertulis (komprehensif teori), ujian lisan/wawancara untuk menguji kedalaman analisis masalah, serta observasi praktik lapangan atau studi kasus simulasi insiden. Kelulusan ditentukan oleh asesor berlisensi BNSP/Kemnaker, yang kemudian merekomendasikan penerbitan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) atau Sertifikat Kompetensi resmi.

Persyaratan Dokumen & Kualifikasi Calon Peserta di Bali

Untuk memastikan kualitas lulusan yang siap pakai di industri, lembaga penyelenggara menetapkan kriteria dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon peserta pelatihan PLB3 dan OLB3 di Bali:

  • Kualifikasi Pendidikan: Minimal lulusan SMA/SMK sederajat untuk jalur operator (OLB3), dan minimal Diploma (D3/S1) bidang Teknik, MIPA, Kesehatan Masyarakat, atau K3 untuk jalur penanggung jawab (PLB3).
  • Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman kerja di bidang operasional industri, manufaktur, atau pengelolaan lingkungan minimal 1 hingga 3 tahun (tergantung jenjang kualifikasi yang diambil).
  • Dokumen Administratif:
    • Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
    • Curriculum Vitae (CV) atau riwayat pekerjaan terbaru yang ditandatangani atasan.
    • Surat Rekomendasi atau Surat Tugas dari perusahaan tempat bekerja di Bali.
    • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah/biru.
    • Surat Keterangan Sehat dari dokter perusahaan atau fasilitas kesehatan resmi.

Studi Kasus & Mitigasi Risiko Nyata di Lingkungan Kerja

Sebagai ilustrasi aplikatif di lapangan, mari kita tinjau skenario nyata yang sering ditemui di kawasan industri atau fasilitas penunjang pariwisata di Bali. Sebuah resort terpadu besar di kawasan Bali Selatan menggunakan genset berkapasitas besar untuk suplai listrik cadangan, yang menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas dan filter oli terkontaminasi. Suatu hari, karena kelalaian dalam penempatan drum penyimpanan di area terbuka tanpa atap, air hujan memicu korosi pada dasar drum oli bekas, menyebabkan kebocoran lambat yang merembes ke tanah sekitar.

Tanpa adanya keberadaan seorang OLB3 yang terlatih melakukan inspeksi harian, kebocoran ini mungkin baru akan disadari setelah terjadi pencemaran tanah yang luas, yang berakibat pada protes masyarakat sekitar, sanksi denda dari Dinas Lingkungan Hidup, dan biaya pemulihan lingkungan (remediasi) yang sangat mahal. Namun, dengan adanya OLB3 yang kompeten, langkah preventif segera diambil:

  1. Melakukan pengecekan rutin pada logbook TPS Limbah B3.
  2. Mendeteksi dini tetesan awal pada lantai sekunder penahan tumpahan (*secondary containment*).
  3. Menerapkan prosedur penyerapan menggunakan *absorbent pad* khusus oli sebelum cairan meresap ke tanah.
  4. Melaporkan anomali tersebut kepada PLB3 untuk dilakukan tindakan korektif perbaikan kemasan dan evaluasi vendor pengangkut limbah berizin.

Kasus ini membuktikan bahwa investasi pada pelatihan PLB3 dan OLB3 adalah bentuk mitigasi risiko finansial yang paling efektif bagi korporasi.

Tips Memilih Lembaga PJK3 Resmi & Kredibel di Wilayah Bali

Bagi perusahaan di Bali yang ingin mendaftarkan pegawainya dalam program sertifikasi PLB3 dan OLB3, kehati-hatian dalam memilih Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) adalah mutlak. Berikut adalah tips esensial dalam memilih lembaga pelatihan yang kredibel:

  • Verifikasi Legalitas: Pastikan PJK3 tersebut memiliki penunjukan resmi yang masih aktif dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan terakreditasi oleh BNSP.
  • Kualitas Instruktur: Pilihlah lembaga yang menghadirkan instruktur praktisi berpengalaman luas di bidang industri kimia, manajemen lingkungan, dan inspektorat K3.
  • Metodologi & Fasilitas Pelatihan: Pertimbangkan lembaga yang menyediakan kombinasi metode *blended learning* (teori fleksibel) dan praktik lapangan yang memadai, serta menyediakan modul ajar yang up-to-date sesuai perkembangan regulasi terbaru.
  • Transparansi Keabsahan Sertifikat: Pastikan sertifikat dan SKP yang diterbitkan memiliki nomor registrasi resmi yang dapat diverifikasi keasliannya melalui database kementerian terkait, sehingga terhindar dari risiko sertifikat ilegal/palsu.

FAQ: Pertanyaan Populer Seputar Sertifikasi PLB3 & OLB3 di Bali

Apa perbedaan utama antara tugas PLB3 dan OLB3 dalam operasional harian?

PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) berfokus pada aspek manajerial, perencanaan strategis, penyusunan prosedur keselamatan, audit fasilitas, dan pelaporan legalitas kepada instansi pemerintah. Sedangkan OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) bertindak sebagai eksekutor teknis di lapangan yang menangani langsung pengemasan, pelabelan, pemindahan, pengoperasian TPS limbah B3, serta penanganan awal jika terjadi tumpahan bahan berbahaya.

Berapa lama masa berlaku sertifikat dan lisensi PLB3/OLB3 setelah dinyatakan lulus?

Umumnya, Sertifikat Kompetensi dari BNSP berlaku selama 3 hingga 5 tahun, sedangkan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) dari Kemnaker memiliki masa berlaku tertentu (biasanya 3 tahun) dan wajib diperpanjang melalui proses penyegaran (*refreshment course* / resertifikasi) sebelum masa berlakunya habis agar legalitas operasional tetap terjaga.

Apakah perusahaan di sektor perhotelan dan pariwisata di Bali wajib memiliki petugas PLB3 dan OLB3?

Ya, wajib apabila hotel atau fasilitas pariwisata tersebut menghasilkan limbah B3 dalam operasionalnya—seperti limbah bahan kimia pembersih laundry industri, limbah lampu neon (B3), aki bekas genset, limbah medis dari klinik hotel, atau oli bekas perawatan mesin. Setiap entitas yang menghasilkan limbah B3 diwajibkan oleh undang-undang untuk mengelolanya melalui personel bersertifikat.

Bagaimana proses pelaksanaan pelatihan PLB3 & OLB3 jika diselenggarakan di Bali?

Pelatihan dapat dilakukan secara in-house di perusahaan Anda atau melalui kelas publik (*public training*) di Denpasar/Badung. Metode pembelajaran biasanya memadukan sesi daring (untuk materi teoretis) dan sesi tatap muka langsung di kelas serta ujian praktik lapangan (asesmen kompetensi) yang diawasi langsung oleh asesor berlisensi.

Sanksi apa yang akan diterima perusahaan jika mempekerjakan operator limbah B3 tanpa sertifikasi resmi?

Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berat berupa pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan dan izin operasional usaha. Selain itu, jika terjadi kecelakaan kerja atau pencemaran lingkungan akibat penanganan yang tidak kompeten, manajemen perusahaan dapat menghadapi tuntutan pidana berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Ketenagakerjaan.

Kesimpulan & Langkah Pengambilan Sertifikasi

Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3 di Bali memerlukan pendekatan profesional yang berlandaskan kepatuhan hukum, ketekunan teknis, dan kesadaran tinggi akan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan. Kehadiran personel yang memegang kualifikasi resmi sebagai PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) dan OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) adalah investasi strategis yang melindungi perusahaan dari risiko hukum, menekan kerugian finansial akibat insiden operasional, serta memperkuat reputasi korporasi di mata mitra bisnis dan masyarakat luas.

Jangan ambil risiko dengan menyerahkan keselamatan kerja dan lingkungan kepada tenaga kerja yang belum terverifikasi. Segera daftarkan tim Anda ke lembaga PJK3 resmi dan terakreditasi di Bali untuk mengikuti program pembinaan dan sertifikasi PLB3 & OLB3. Ambil langkah proaktif sekarang demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, patuh hukum, dan berkelanjutan di Pulau Dewata.

LOKASI PENYELENGGARAAN

Titik Lokasi Google Maps & Alamat Training Center di Bali (Bali)

Tempat uji kompetensi terverifikasi dan workshop alat riil untuk pelatihan PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3).

TITIK LOKASI & ALAMAT WILAYAH BALI (BALI)

Lokasi Pelatihan & Uji Praktik PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) - Bali

Sentra Training & TUK PJK3 Training Sertifikasi, Kawasan Sentra Industri, Bali, Bali

Buka di Google Maps
Layanan Konsultasi K3 Resmi

Konsultasi & Pengambilan Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Bali

Ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai jadwal pelatihan terdekat, persyaratan registrasi, biaya sertifikasi resmi Kemnaker RI / BNSP, atau pengajuan proposal In-House Training untuk perusahaan Anda? Hubungi konsultan K3 kami sekarang:

Hubungi WhatsApp: +62 811-8500-177
Kontak Cepat: WhatsApp 62 811-8500-177 (24/7 Fast Response)
Lokasi Pelatihan

Dapatkan Pembinaan & Sertifikasi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Kota Bali

CEK SERTIFIKASI melayani pelatihan dan sertifikasi K3 di seluruh Indonesia. Pilih kota terdekat Anda untuk informasi jadwal dan pendaftaran.

Mengapa Memilih CEK SERTIFIKASI?

Terdaftar Resmi Kemnaker RI

Semua program pelatihan kami terdaftar dan diawasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI

Instruktur Bersertifikat

Dibimbing oleh instruktur profesional dengan pengalaman 15+ tahun di industri K3

Proses Cepat & Efisien

Pengurusan sertifikat cepat tanpa ribet, langsung ke Kemnaker RI

10,000+ Peserta Puas

Dipercaya oleh ribuan perusahaan dan profesional di seluruh Indonesia

Jangkauan Layanan Resmi Kota Bali

Daftar Kelurahan & Kecamatan Layanan PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di Kota Bali

CEK SERTIFIKASI melayani pembinaan, sertifikasi kompetensi, perpanjangan lisensi, dan In-House Training PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) di 34 Kelurahan & 6 Kecamatan Kota Bali. Instruktur kami siap hadir langsung ke perusahaan atau lokasi operasional Anda.

Filter Kecamatan:

Kel. Damai

Kecamatan Balikpapan Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Klandasan Ilir

Kecamatan Balikpapan Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Klandasan Ulu

Kecamatan Balikpapan Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Prapatan

Kecamatan Balikpapan Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Telaga Sari

Kecamatan Balikpapan Kota
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Damai Bahagia

Kecamatan Balikpapan Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Damai Baru

Kecamatan Balikpapan Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Gunung Bahagia

Kecamatan Balikpapan Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sepinggan

Kecamatan Balikpapan Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sepinggan Baru

Kecamatan Balikpapan Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sepinggan Raya

Kecamatan Balikpapan Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sungai Nangka

Kecamatan Balikpapan Selatan
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Batu Ampar

Kecamatan Balikpapan Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Graha Indah

Kecamatan Balikpapan Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Gunung Samarinda

Kecamatan Balikpapan Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Gunung Samarinda Baru

Kecamatan Balikpapan Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Karang Joang

Kecamatan Balikpapan Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Muara Rapak

Kecamatan Balikpapan Utara
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Baru Ilir

Kecamatan Balikpapan Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Baru Tengah

Kecamatan Balikpapan Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Baru Ulu

Kecamatan Balikpapan Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Kariangau

Kecamatan Balikpapan Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Marga Sari

Kecamatan Balikpapan Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Margomulyo

Kecamatan Balikpapan Barat
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Gunung Sari Ilir

Kecamatan Balikpapan Tengah
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Gunung Sari Ulu

Kecamatan Balikpapan Tengah
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Karang Jati

Kecamatan Balikpapan Tengah
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Karang Rejo

Kecamatan Balikpapan Tengah
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Mekar Sari

Kecamatan Balikpapan Tengah
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Sumber Rejo

Kecamatan Balikpapan Tengah
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Lamaru

Kecamatan Balikpapan Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Manggar

Kecamatan Balikpapan Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Manggar Baru

Kecamatan Balikpapan Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

Kel. Teritip

Kecamatan Balikpapan Timur
PLB3 (Penanggung Jawab...

📍 Layanan Resmi PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan B3) & OLB3 (Operator Pengelola Limbah B3) Kota Bali: Pembinaan lisensi resmi Kemnaker RI & BNSP, sertifikasi personil, serta In-House Training langsung ke perusahaan Anda yang berlokasi di seluruh 34 kelurahan dan 6 kecamatan Kota Bali.

Konsultasi WhatsApp Cek Sertifikasi