Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) & POIPPU di Banjarmasin

Panduan komprehensif sertifikasi, pembinaan kompetensi, dan pemenuhan regulasi K3 Kemnaker / BNSP resmi di wilayah Banjarmasin.

Status: Published
Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) & POIPPU di Banjarmasin - CEK SERTIFIKASI
Pencemaran Udara (PPPU) 📍 Banjarmasin

Sesi praktik uji kompetensi & pembinaan lisensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) & POIPPU di Banjarmasin terakreditasi resmi Kemnaker RI & BNSP.

Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) & POIPPU di Banjarmasin - CEK SERTIFIKASI CEK SERTIFIKASI

Pendahuluan & Perkembangan Dinamika Industri di Banjarmasin

Kota Banjarmasin, yang dikenal sebagai "Kota Seribu Sungai", kini berada dalam fase transformasi ekonomi yang sangat pesat. Sebagai salah satu simpul utama perdagangan, logistik, manufaktur, dan pengolahan hasil bumi di Pulau Kalimantan, lanskap bisnis di Banjarmasin didominasi oleh sektor-sektor berisiko tinggi seperti industri kelapa sawit (CPO), pertambangan dan energi, galangan kapal (shipbuilding), konstruksi infrastruktur perkotaan, pergudangan logistik pelabuhan, hingga industri pengolahan kayu dan manufaktur skala menengah-besar. Pertumbuhan ekonomi ini membawa konsekuensi logis: peningkatan intensitas kegiatan operasional pabrik dan mesin produksi yang secara langsung berdampak pada kualitas udara ambient dan emisi gas buang dari aktivitas industri.

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, kegiatan industri yang tidak dikendalikan dengan baik akan memicu degradasi lingkungan, pencemaran udara regional, serta gangguan kesehatan masyarakat akibat paparan polutan berbahaya seperti Partikulat (Particulate Matter/PM2.5 dan PM10), Sulfur Dioksida ($SO_2$), Nitrogen Oksida ($NO_x$), Karbon Monoksida ($CO$), dan senyawa organik volatil lainnya. Oleh karena itu, kehadiran tenaga ahli yang memiliki legalitas dan kompetensi spesifik menjadi sebuah keharusan mutlak. Di sinilah urgensi sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) & Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) muncul sebagai prioritas strategis bagi setiap badan usaha di Banjarmasin.

Kebutuhan terhadap posisi PPPU dan POIPPU bukan sekadar instrumen pemenuhan birokrasi atas regulasi lingkungan hidup, melainkan investasi jangka panjang dalam manajemen risiko operasional perusahaan. Dengan karakteristik geografis Banjarmasin yang memiliki kelembapan tinggi dan dinamika angin lokal yang spesifik, dispersi polutan memerlukan perlakuan teknis yang presisi. Perusahaan yang mengabaikan aspek ini tidak hanya berhadapan dengan ancaman sanksi hukum yang berat, tetapi juga kerugian reputasi korporasi yang masif di mata investor, konsumen, dan masyarakat luas.

Landasan Hukum & Regulasi Resmi (Kementerian LHK & Standar BNSP)

Secara yuridis, kewajiban pengangkatan seorang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) dan Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) diatur secara ketat di bawah kerangka hukum nasional yang berfokus pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Rujukan utama yang mendasari kewajiban ini meliputi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya pada pasal-pasal yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting untuk memiliki izin lingkungan dan melaksanakan standar perlindungan lingkungan.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara eksplisit mengamanatkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi wajib memiliki tenaga bersertifikat kompetensi di bidang pengendalian pencemaran udara.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Aktivitas Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) yang menetapkan pedoman teknis pelaksanaan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional dan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara.

Konsekuensi hukum bagi perusahaan di Banjarmasin yang mengoperasikan instalasi sumber emisi tanpa menempatkan personel bersertifikat resmi sangatlah signifikan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha secara permanen. Lebih jauh lagi, apabila kelalaian tersebut terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan yang melampaui baku mutu berat atau menimbulkan gangguan kesehatan massal, manajemen puncak dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda finansial miliaran rupiah berdasarkan UU PPLH.

Peran Strategis, Tugas Pokok, & Tanggung Jawab PPPU & POIPPU

Keberhasilan sebuah instalasi industri dalam menekan emisi gas buang sangat bergantung pada kompetensi teknis dari SDM yang mengendalikannya. Peran seorang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) bersifat manajerial dan strategis, di mana ia bertanggung jawab penuh terhadap penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran udara perusahaan, memastikan seluruh operasional pabrik mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, serta menjalin komunikasi teknis dengan instansi pengawas lingkungan hidup daerah (DLH Kota Banjarmasin atau Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan).

Di sisi lain, seorang Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) memegang kendali operasional harian yang sangat taktis di lapangan. Tugas pokok POIPPU mencakup:

  • Melakukan inspeksi rutin, pemeliharaan preventif, dan troubleshooting pada alat pengendali pencemaran udara seperti Bag House Filter, Electrostatic Precipitator (EP), Scrubber, dan siklon.
  • Mengawasi operasional sistem pemantauan emisi kontinu (Continuous Emission Monitoring System / CEMS) jika dipersyaratkan oleh regulasi.
  • Mengambil sampel emisi secara berkala sesuai dengan standar SNI dan memastikan akurasi data uji laboratorium.
  • Menerapkan prosedur tanggap darurat apabila terjadi kegagalan fungsi pada alat pengendali pencemaran udara yang berpotensi memicu emisi darurat (emergency emission).
  • Menyusun laporan logbook operasional harian serta berkontribusi dalam penyusunan laporan pemenuhan persyaratan lingkungan periodik (semesteran) kepada instansi berwenang.

Bagi perusahaan di Banjarmasin, memiliki personel yang memegang sertifikasi PPPU dan POIPPU memberikan manfaat langsung yang luar biasa. Selain menjamin kepatuhan hukum (regulatory compliance), kehadiran mereka secara signifikan menekan risiko kegagalan mesin yang dapat menghentikan lini produksi, mengoptimalkan efisiensi energi melalui pembakaran bahan bakar yang sempurna, serta memperkuat posisi perusahaan dalam audit sertifikasi internasional seperti ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan).

Kurikulum Pelatihan, Silabus Materi, & Uji Kompetensi

Untuk mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian LHK, setiap kandidat peserta wajib mengikuti program pembinaan komprehensif. Silabus pelatihan dirancang secara ketat untuk menyeimbangkan aspek teoretis dan aplikatif di lapangan. Adapun pokok-pokok materi yang diajarkan dalam program pelatihan PPPU dan POIPPU meliputi:

  • Kebijakan dan Regulasi Lingkungan Hidup: Pemahaman mendalam mengenai hukum lingkungan nasional, baku mutu emisi sumber tidak bergerak, dan tata cara pelaporan lingkungan.
  • Karakteristik dan Sumber Pencemaran Udara: Identifikasi jenis polutan dari berbagai proses industri, meteorologi, dan topografi lingkungan sekitar lokasi industri.
  • Prinsip Kerja Alat Pengendali Pencemaran Udara: Desain teknis, mekanisme operasional, dan parameter efisiensi alat seperti scrubber, fabric filter, cyclon, dan thermal oxidizer.
  • Teknik Pengambilan Sampel Emisi dan Udara Ambient: Metodologi sampling manual dan otomatis sesuai standar SNI, keselamatan kerja saat bekerja di ketinggian (working at height) pada cerobong asap (chimney/stack).
  • Perhitungan Neraca Massa dan Efisiensi Alat Pengendali: Analisis data matematis untuk mengukur kinerja alat pengendali pencemaran udara terhadap beban emisi.
  • Penyusunan Rencana Pemantauan dan Tanggap Darurat: Mitigasi risiko pencemaran udara akibat kecelakaan industri atau malfungsi peralatan.

Setelah menyelesaikan jam pelajaran teori dan simulasi praktik, peserta wajib mengikuti proses Uji Kompetensi yang dipimpin oleh Asesor tersertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapat lisensi resmi dari BNSP. Ujian ini terdiri dari tiga tahap utama: Ujian Tertulis (komprehensif test), Ujian Lisan/Wawancara untuk menguji kedalaman pemahaman teknis, serta Ujian Praktik atau Observasi Portofolio dokumen kerja nyata di industri.

Persyaratan Dokumen & Kualifikasi Calon Peserta di Banjarmasin

Agar proses pendaftaran dan verifikasi kelayakan peserta pelatihan serta sertifikasi PPPU & POIPPU dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif, terdapat beberapa kualifikasi ketat yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Kualifikasi ini disesuaikan dengan tingkat kerumitan tugas yang akan diemban di tempat kerja:

  • Kualifikasi Pendidikan: Minimal lulusan Diploma III (D3) atau Strata 1 (S1) bidang Teknik (Teknik Lingkungan, Teknik Kimia, Teknik Mesin, Teknik Industri) atau Ilmu Murni (Kimia, Fisika, Biologi) dengan pengalaman kerja relevan di bidang industri atau lingkungan. Untuk level POIPPU, lulusan SMK Teknik dengan pengalaman kerja minimal yang memadai juga dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan spesifik LSP.
  • Persyaratan Administratif:
    1. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
    2. Curriculum Vitae (CV) terbaru yang mencantumkan pengalaman kerja di bidang operasional pabrik atau lingkungan.
    3. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah/biru.
    4. Surat rekomendasi atau surat tugas resmi dari perusahaan tempat peserta bekerja di Banjarmasin.
    5. KTP yang masih berlaku.
    6. Portofolio atau laporan kerja terkait pengelolaan lingkungan/emisi (jika dipersyaratkan).

Studi Kasus & Mitigasi Risiko Nyata di Lingkungan Kerja

Untuk memahami signifikansi praktis dari keberadaan PPPU dan POIPPU, mari kita bedah sebuah studi kasus nyata yang sering terjadi di kawasan industri berbasis pengolahan hasil bumi di Kalimantan. Sebuah pabrik pengolahan kelapa sawit di sekitar wilayah hinterland Banjarmasin mengalami lonjakan komplain dari warga sekitar akibat peningkatan opasitas asap hitam (black smoke) yang keluar dari cerobong boiler berbahan bakar cangkang sawit dan serat (fiber).

Melalui investigasi internal yang dipimpin oleh seorang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) yang kompeten, ditemukan bahwa penyebab utama masalah tersebut adalah ketidakseimbangan suplai udara pembakaran di dalam ruang bakar (furnace) serta penurunan efisiensi tangkapan abu pada sistem *Multi-Cyclone* yang mengalami keausan (abrasive wear) pada dinding internalnya.

Langkah mitigasi preventif dan korektif yang langsung dieksekusi meliputi:

  • Tindakan Korektif Darurat: Menghentikan sementara operasi boiler pada beban puncak untuk melakukan penggantian komponen cyclone yang aus dan melakukan kalibrasi ulang katup udara sekunder.
  • Penyetelan Parameter Operasional: POIPPU menetapkan prosedur standar pemantauan rasio bahan bakar dan udara (air-fuel ratio) secara ketat setiap shift kerja untuk mencegah terjadinya pembakaran tidak sempurna yang menghasilkan emisi karbon tinggi.
  • Audit Rutin: PPPU memperbarui jadwal pemeliharaan preventif (preventive maintenance schedule) dan mengadakan uji emisi mandiri menggunakan alat portabel sebelum dilakukan uji emisi oleh laboratorium pihak ketiga yang terakreditasi KAN.

Hasil dari intervensi teknis ini tidak hanya memulihkan kualitas udara dan meredakan ketegangan sosial dengan masyarakat sekitar, tetapi juga mengembalikan efisiensi termal boiler, sehingga perusahaan berhasil menghemat konsumsi bahan bakar hingga 7% setiap bulannya. Kasus ini membuktikan bahwa kompetensi PPPU dan POIPPU memberikan dampak finansial positif secara langsung (*cost-saving*).

Tips Memilih Lembaga PJK3 & LSP Resmi & Kredibel di Wilayah Banjarmasin

Mengingat maraknya penyelenggara pelatihan K3 dan lingkungan, perusahaan di Banjarmasin harus bersikap sangat selektif dalam memilih mitra penyedia jasa pelatihan (PJK3 atau Lembaga Pelatihan Terakreditasi). Salah memilih lembaga dapat berakibat pada diterbitkannya sertifikat yang tidak diakui oleh Kementerian LHK atau BNSP, yang tentu saja berisiko fatal saat perusahaan menghadapi audit kepatuhan.

Berikut adalah tips krusial dalam memilih lembaga pelatihan yang kredibel:

  • Verifikasi Legalitas Penyelenggara: Pastikan lembaga tersebut memiliki penunjukan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kementerian LHK, serta terafiliasi secara sah dengan LSP yang berlisensi BNSP.
  • Kualitas dan Kredibilitas Instruktur: Pilihlah lembaga yang menghadirkan instruktur berpengalaman luas, terdiri dari praktisi industri senior, auditor lingkungan terakreditasi, serta akademisi yang memahami karakteristik spesifik industri di Kalimantan.
  • Metode Pembelajaran Komprehensif: Lembaga yang baik menyediakan kombinasi metode pembelajaran yang fleksibel namun ketat, seperti *blended learning* (teori secara daring interaktif) yang dikombinasikan dengan praktik lapangan atau simulasi laboratorium yang mendalam.
  • Transparansi Proses dan Keaslian Sertifikat: Pastikan bahwa sertifikat dan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) yang diterbitkan memiliki nomor registrasi resmi yang dapat diverifikasi keasliannya melalui database nasional.

FAQ: Pertanyaan Populer Seputar Sertifikasi PPPU & POIPPU di Banjarmasin

Apa perbedaan utama antara tugas seorang PPPU dan POIPPU?

PPPU (Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara) memegang peran yang lebih bersifat manajerial, strategis, dan administratif, termasuk merumuskan kebijakan lingkungan perusahaan, berkoordinasi dengan instansi pemerintah, serta memastikan kepatuhan regulasi secara keseluruhan. Sementara itu, POIPPU (Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara) berfokus pada aspek operasional teknis sehari-hari, seperti mengawasi kinerja alat pengendali polusi di lapangan, melakukan perawatan mesin, pemantauan parameter emisi, dan penanganan gangguan teknis langsung.

Apakah setiap perusahaan di Banjarmasin wajib memiliki kedua posisi ini?

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK yang berlaku, kewajiban ini mengikat bagi setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi gas buang dari sumber tidak bergerak (seperti cerobong boiler, genset kapasitas besar, kiln, furnace, atau insinerator) yang dipersyaratkan dalam dokumen lingkungan (AMDAL / UKL-UPL). Skala industri dan jenis kegiatan akan menentukan apakah perusahaan wajib menunjuk PPPU, POIPPU, atau bahkan keduanya secara bersamaan.

Berapa lama masa berlaku sertifikat kompetensi PPPU dan POIPPU setelah diterbitkan?

Sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh BNSP melalui LSP terkait umumnya memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun. Setelah masa tersebut berakhir, pemegang sertifikat wajib mengikuti proses perpanjangan (rekonsiliasi/renewal) atau Uji Kompetensi ulang dengan menunjukkan portofolio kegiatan keprofesian yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir.

Apakah pelatihan dan ujian sertifikasi ini dapat diselenggarakan secara in-house di Banjarmasin?

Ya, banyak PJK3 resmi yang menyediakan program pelatihan secara *in-house training* langsung di perusahaan Anda di Banjarmasin, dengan catatan fasilitas pendukung memadai dan kuota peserta memenuhi syarat minimal. Namun, pelaksanaan uji kompetensi tetap harus diawasi dan diuji langsung oleh Asesor berlisensi BNSP yang ditugaskan secara resmi.

Apa sanksi yang dihadapi perusahaan jika mengoperasikan cerobong emisi tanpa personel bersertifikat?

Perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berlapis mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah untuk menghentikan operasional sumber emisi, pembekuan izin lingkungan, hingga denda administratif yang substansial. Jika pencemaran tersebut terbukti menimbulkan dampak kesehatan serius bagi masyarakat sekitar, pimpinan perusahaan dapat menghadapi proses hukum pidana sesuai Undang-Undang PPLH.

Kesimpulan & Langkah Pengambilan Sertifikasi

Pengelolaan kualitas udara di sektor industri bukan lagi sekadar formalitas administratif untuk menghindari sanksi hukum, melainkan pilar utama dalam mewujudkan pembangunan industri yang berkelanjutan dan beretika di Kota Banjarmasin. Dengan kompleksitas tantangan lingkungan modern—mulai dari pengetatan regulasi emisi nasional hingga tuntutan standar pasar global—keberadaan personel yang memegang sertifikasi resmi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) & Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) adalah aset strategis yang tidak bisa ditawar lagi.

Langkah proaktif manajemen perusahaan dalam mengikutsertakan talenta terbaiknya ke dalam program pembinaan dan uji kompetensi resmi akan memastikan operasional pabrik berjalan aman, efisien, patuh hukum, serta ramah lingkungan. Jangan tunggu hingga insiden pencemaran atau sanksi hukum melumpuhkan bisnis Anda.

Ambil langkah strategis sekarang juga! Konsultasikan kebutuhan pelatihan dan sertifikasi PPPU & POIPPU perusahaan Anda di Banjarmasin bersama lembaga PJK3 dan LSP terpercaya yang telah terakreditasi resmi. Tingkatkan kompetensi SDM Anda, lindungi lingkungan sekitar, dan jamin keberlangsungan bisnis korporasi Anda menuju masa depan yang lebih hijau dan produktif.

LOKASI PENYELENGGARAAN

Titik Lokasi Google Maps & Alamat Training Center di Banjarmasin (Kalimantan Selatan)

Tempat uji kompetensi terverifikasi dan workshop alat riil untuk pelatihan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) & POIPPU.

TITIK LOKASI & ALAMAT WILAYAH BANJARMASIN (KALIMANTAN SELATAN)

Lokasi Pelatihan & Uji Praktik Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) & POIPPU - Banjarmasin

Sentra Training & TUK PJK3 Training Sertifikasi, Kawasan Sentra Industri, Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Buka di Google Maps
Layanan Konsultasi K3 Resmi

Konsultasi & Pengambilan Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) & POIPPU di Banjarmasin

Ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai jadwal pelatihan terdekat, persyaratan registrasi, biaya sertifikasi resmi Kemnaker RI / BNSP, atau pengajuan proposal In-House Training untuk perusahaan Anda? Hubungi konsultan K3 kami sekarang:

Hubungi WhatsApp: +62 811-8500-177
Kontak Cepat: WhatsApp 62 811-8500-177 (24/7 Fast Response)
Lokasi Pelatihan

Dapatkan Pembinaan & Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) & POIPPU di Kota Banjarmasin

CEK SERTIFIKASI melayani pelatihan dan sertifikasi K3 di seluruh Indonesia. Pilih kota terdekat Anda untuk informasi jadwal dan pendaftaran.

Mengapa Memilih CEK SERTIFIKASI?

Terdaftar Resmi Kemnaker RI

Semua program pelatihan kami terdaftar dan diawasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI

Instruktur Bersertifikat

Dibimbing oleh instruktur profesional dengan pengalaman 15+ tahun di industri K3

Proses Cepat & Efisien

Pengurusan sertifikat cepat tanpa ribet, langsung ke Kemnaker RI

10,000+ Peserta Puas

Dipercaya oleh ribuan perusahaan dan profesional di seluruh Indonesia

Jangkauan Layanan Resmi Kota Banjarmasin

Daftar Kelurahan & Kecamatan Layanan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) & POIPPU di Kota Banjarmasin

CEK SERTIFIKASI melayani pembinaan, sertifikasi kompetensi, perpanjangan lisensi, dan In-House Training Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) & POIPPU di 30 Kelurahan & 6 Kecamatan Kota Banjarmasin. Instruktur kami siap hadir langsung ke perusahaan atau lokasi operasional Anda.

Filter Kecamatan:

Kel. Banjarmasin Pasar

Kecamatan Banjarmasin Pusat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Kota

Kecamatan Banjarmasin Pusat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Jaya

Kecamatan Banjarmasin Pusat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Makmur

Kecamatan Banjarmasin Pusat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Lestari

Kecamatan Banjarmasin Pusat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Wetan

Kecamatan Banjarmasin Barat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Kaler

Kecamatan Banjarmasin Barat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Sari

Kecamatan Banjarmasin Barat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Maju

Kecamatan Banjarmasin Barat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Sentosa

Kecamatan Banjarmasin Barat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Indah

Kecamatan Banjarmasin Timur
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Permai

Kecamatan Banjarmasin Timur
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Mulia

Kecamatan Banjarmasin Timur
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Damai

Kecamatan Banjarmasin Timur
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Rahayu

Kecamatan Banjarmasin Timur
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Asri

Kecamatan Banjarmasin Selatan
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Sejahtera

Kecamatan Banjarmasin Selatan
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Harapan

Kecamatan Banjarmasin Selatan
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Bakti

Kecamatan Banjarmasin Selatan
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Lancar

Kecamatan Banjarmasin Selatan
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Kidul

Kecamatan Banjarmasin Utara
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Berkah

Kecamatan Banjarmasin Utara
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Utama

Kecamatan Banjarmasin Utara
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Abadi

Kecamatan Banjarmasin Utara
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Luhur

Kecamatan Banjarmasin Utara
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Kencana

Kecamatan Banjarmasin Kota
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Agung

Kecamatan Banjarmasin Kota
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Cipta

Kecamatan Banjarmasin Kota
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Wangi

Kecamatan Banjarmasin Kota
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Kurnia

Kecamatan Banjarmasin Kota
Penanggungjawab Pengen...

📍 Layanan Resmi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) & POIPPU Kota Banjarmasin: Pembinaan lisensi resmi Kemnaker RI & BNSP, sertifikasi personil, serta In-House Training langsung ke perusahaan Anda yang berlokasi di seluruh 30 kelurahan dan 6 kecamatan Kota Banjarmasin.

Konsultasi WhatsApp Cek Sertifikasi