Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) di Pasuruan

Panduan komprehensif sertifikasi, pembinaan kompetensi, dan pemenuhan regulasi K3 Kemnaker / BNSP resmi di wilayah Pasuruan.

Status: Published
Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) di Pasuruan - CEK SERTIFIKASI
Pengendalian Air (PPPA) 📍 Pasuruan

Sesi praktik uji kompetensi & pembinaan lisensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) di Pasuruan terakreditasi resmi Kemnaker RI & BNSP.

Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) di Pasuruan - CEK SERTIFIKASI CEK SERTIFIKASI

Pendahuluan & Perkembangan Dinamika Industri di Pasuruan

Kabupaten dan Kota Pasuruan telah bertransformasi menjadi salah satu episentrum pertumbuhan industri paling strategis di Provinsi Jawa Timur. Dengan ditopang oleh kawasan-kawasan industri terpadu seperti Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), kawasan logistik di sekitar Pandaan, serta ribuan unit usaha skala menengah hingga besar yang bergerak di sektor manufaktur, pengolahan hasil bumi, kimia, tekstil, makanan dan minuman, hingga konstruksi, lanskap ekonomi daerah ini menunjukkan dinamika yang luar biasa tinggi. Aktivitas industrialisasi yang masif ini tidak hanya memberikan multiplier effect terhadap perekonomian regional dan penyerapan tenaga kerja, tetapi juga membawa tantangan lingkungan yang tidak boleh diabaikan, khususnya terkait dengan pengelolaan sumber daya air dan pengendalian pencemaran air limbah industri.

Sebagai wilayah yang dialiri oleh beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) krusial seperti DAS Rejoso dan DAS Welang, tekanan ekologis terhadap badan air di Pasuruan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya volume limbah cair hasil proses produksi pabrik. Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi daerah menerapkan pengawasan yang sangat ketat terhadap kepatuhan lingkungan perusahaan. Dalam ekosistem operasional industri modern, kepatuhan terhadap baku mutu air limbah bukan lagi sekadar formalitas administratif untuk menghindari sanksi, melainkan pilar utama dalam kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG) serta komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Di sinilah urgensi kehadiran seorang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) menjadi sangat mendesak. Sebagai personel kunci yang memiliki legalitas kompetensi resmi, PPPA bertanggung jawab penuh atas operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), mulai dari pemantauan parameter kualitas air, efisiensi instalasi, hingga pelaporan berkala kepada instansi berwenang. Bagi perusahaan-perusahaan di Pasuruan, memiliki tenaga bersertifikat PPPA bukan sekadar memenuhi mandat regulasi, melainkan strategi bisnis preventif untuk mengamankan kelangsungan operasional, mencegah insiden pencemaran lingkungan yang berpotensi melumpuhkan reputasi korporasi, dan menghindari sanksi hukum yang berat.

Landasan Hukum & Regulasi Resmi Terkait PPPA

Pemberlakuan regulasi pengendalian pencemaran air di Indonesia didasarkan pada payung hukum yang sangat kuat dan mengikat bagi setiap pelaku usaha. Landasan utama yang menjadi acuan operasional meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diperbarui dan disempurnakan melalui berbagai regulasi turunan termasuk Undang-Undang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Secara lebih spesifik, mandat mengenai sertifikasi kompetensi bagi penanggung jawab operasional pengolahan limbah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) yang mewajibkan setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah untuk memiliki tenaga bersertifikat di bidang kompetensi pengendalian pencemaran air. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) menjadi acuan baku dalam merumuskan kurikulum pelatihan dan uji kompetensi bagi calon PPPA yang divalidasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Konsekuensi hukum bagi perusahaan di Pasuruan yang mengabaikan kewajiban ini sangatlah serius. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah tanpa didampingi atau dikelola oleh personel bersertifikat PPPA dapat dikenakan sanksi administratif berlapis, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin lingkungan, paksaan pemerintah untuk menghentikan sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin usaha secara permanen. Selain itu, dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat atau ekosistem, manajemen perusahaan dan pimpinan tertinggi dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda finansial dengan nilai miliaran rupiah berdasarkan UU PPLH.

Peran Strategis, Tugas Pokok, & Tanggung Jawab PPPA

Seorang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) memiliki posisi yang sangat vital di dalam struktur operasional perusahaan. Peran mereka menjembatani antara kepentingan produktivitas pabrik dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Tugas pokok seorang PPPA mencakup spektrum yang luas, mulai dari aspek teknis operasional IPAL hingga manajemen strategis mitigasi risiko lingkungan.

Secara rinci, tugas harian dan tanggung jawab utama seorang PPPA meliputi:

  • Pengawasan Operasional IPAL: Melakukan inspeksi berkala terhadap seluruh unit proses pengolahan air limbah (fisika, kimia, dan biologi) untuk memastikan sistem bekerja secara optimal dan efisien.
  • Pengambilan Sampel & Pengujian Kualitas: Melaksanakan prosedur pengambilan sampel air limbah (sampling) sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) baik pada titik influent (masuk) maupun effluent (keluar), serta memantau parameter kunci seperti pH, BOD, COD, TSS, dan parameter spesifik lainnya.
  • Kalibrasi & Perawatan Peralatan: Memastikan alat ukur debit, sensor pH, dan peralatan pendukung lainnya berfungsi dengan akurat dan dikalibrasi secara berkala oleh laboratorium terakreditasi.
  • Manajemen Bahan Kimia: Mengawasi penggunaan dan penyimpanan bahan kimia koagulan, flokulan, atau netralisir yang digunakan dalam proses pengolahan air limbah agar sesuai dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kimia.
  • Penyusunan Pelaporan Berkala: Menyusun laporan pengelolaan lingkungan hidup secara akurat dan tepat waktu untuk diserahkan kepada instansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten/Kota Pasuruan serta instansi terkait melalui sistem pelaporan elektronik yang berlaku.
  • Tanggap Darurat Pencemaran: Merumuskan, menguji, dan mengeksekusi prosedur tanggap darurat (Emergency Response Plan) apabila terjadi kegagalan sistem IPAL atau tumpahan limbah berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Manfaat langsung bagi perusahaan di Pasuruan yang menempatkan PPPA tersertifikasi sangat signifikan. Selain mewujudkan kepatuhan hukum 100% (compliance), keberadaan PPPA membantu perusahaan menekan risiko operasional, menghindari penghentian pabrik akibat temuan pencemaran, mengoptimalkan biaya operasional bahan kimia IPAL melalui takaran yang presisi, serta mendongkrak nilai tambah dalam audit sertifikasi internasional seperti ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan ISO 45001 (Sistem Manajemen K3).

Kurikulum Pelatihan, Silabus Materi, & Uji Kompetensi

Untuk mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan oleh SKKNI dan BNSP, calon peserta pelatihan PPPA harus mengikuti program pembinaan intensif yang dirancang secara komprehensif. Kurikulum pelatihan ini memadukan teori fundamental teknik lingkungan, regulasi, hingga praktik lapangan yang aplikatif.

Silabus materi pelatihan PPPA secara garis besar mencakup:

  • Kebijakan nasional dan regulasi terbaru di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pencemaran air.
  • Karakteristik, sumber, dan dampak air limbah industri terhadap badan air penerima dan ekosistem akuatik.
  • Prinsip kerja dan desain teknis instalasi pengolahan air limbah (IPAL) metode konvensional maupun lanjut (advanced wastewater treatment).
  • Teknik pengambilan contoh uji (sampling) air limbah yang representatif dan penanganan sampel sesuai metode standar.
  • Pengoperasian, pemeliharaan, dan pemantauan kinerja unit IPAL secara harian.
  • Identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan penerapan K3 dalam pengelolaan instalasi air limbah.
  • Penyusunan neraca air limbah (water balance) dan pencatatan logbook operasional IPAL.
  • Teknik penyusunan laporan pemantauan mutu air limbah sesuai format yang dipersyaratkan oleh regulator.

Setelah menyelesaikan jam pelajaran teori dan simulasi, peserta wajib mengikuti rangkaian Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapat lisensi dari BNSP. Uji kompetensi ini meliputi ujian tertulis (komprehensif), ujian lisan/wawancara mendalam untuk menguji penguasaan teknis operasional IPAL, serta uji praktik atau studi kasus analisis permasalahan IPAL. Peserta yang dinyatakan kompeten (pass) akan dianugerahi Sertifikat Kompetensi BNSP sebagai Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penunjukan atau lisensi resmi profesi.

Persyaratan Dokumen & Kualifikasi Calon Peserta di Pasuruan

Program sertifikasi profesi PPPA terbuka bagi profesional industri di Pasuruan yang memenuhi kualifikasi akademis dan pengalaman kerja tertentu agar materi tingkat lanjut dapat diserap dan diaplikasikan dengan baik di tempat kerja. Adapun kualifikasi standar yang umumnya dipersyaratkan meliputi:

  • Pendidikan Minimal: Lulusan minimal Sarjana (S1) bidang Teknik Lingkungan, Teknik Kimia, MIPA (Kimia/Biologi), atau disiplin ilmu teknik lain yang relevan; atau D3 dengan pengalaman kerja di bidang pengoperasian IPAL minimal 2-3 tahun; atau Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) sederajat dengan pengalaman kerja di bidang pengendalian pencemaran air minimal 5 tahun.
  • Kesehatan Jasmani & Rohani: Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, mengingat profesi ini menuntut ketahanan fisik dalam melakukan inspeksi lapangan dan penanganan sampel.

Adapun kelengkapan dokumen administratif yang wajib dipersiapkan oleh calon peserta pendaftar di wilayah Pasuruan meliputi:

  • Salinan ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
  • Curriculum Vitae (CV) atau riwayat pekerjaan terbaru yang memuat deskripsi pengalaman di bidang pengelolaan lingkungan/IPAL.
  • Surat rekomendasi atau penugasan resmi dari pimpinan perusahaan/HRD tempat peserta bekerja di Pasuruan.
  • Pas foto berwarna dengan latar belakang merah atau biru ukuran terbaru.
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Portofolio atau dokumen pendukung terkait operasional IPAL di perusahaan (jika dipersyaratkan oleh LSP).

Studi Kasus & Mitigasi Risiko Nyata di Lingkungan Kerja

Untuk memahami urgensi peran PPPA di lapangan, mari meninjau sebuah studi kasus nyata yang sering terjadi di koridor industri Pasuruan. Sebuah pabrik pengolahan makanan dan minuman skala besar di kawasan industri mengalami lonjakan parameter Chemical Oxygen Demand (COD) dan Total Suspended Solids (TSS) pada air limbah effluent yang dibuang ke badan air. Peningkatan kadar polutan ini terjadi secara mendadak akibat adanya perubahan resep produksi massal dan penambahan shift kerja tanpa diimbangi oleh penyesuaian dosis bahan kimia koagulan pada unit Dissolved Air Flotation (DAF) di IPAL.

Tanpa kehadiran seorang PPPA yang sigap, kondisi ini biasanya baru akan terdeteksi ketika tim inspeksi dari Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji petik mendadak atau ketika terjadi kematian ikan masal di sungai penerima, yang berujung pada penyegelan saluran pembuangan limbah pabrik oleh aparat pengawas. Namun, dengan adanya PPPA bersertifikat yang bertugas di pabrik tersebut, skenario terburuk ini berhasil dicegah melalui langkah-langkah mitigasi sistematis:

  1. Deteksi Dini Melalui Logbook Harian: PPPA melakukan pembacaan parameter harian pada bak ekualisasi dan mendeteksi tren kenaikan beban organik sebelum effluent keluar dari area pabrik.
  2. Tindakan Korektif Cepat (Corrective Action): PPPA segera melakukan uji jar test di laboratorium mini pabrik untuk menentukan dosis optimal polimer dan tawas baru, serta mengatur ulang rasio resirkulasi udara pada unit DAF.
  3. Koordinasi Lintas Departemen: PPPA berkoordinasi langsung dengan bagian produksi untuk melakukan pembilasan (rinsing) terjadwal guna mengurangi beban kejut (shock loading) pada IPAL.
  4. Dokumentasi & Evaluasi: Seluruh tindakan perbaikan dicatat secara transparan dalam logbook operasional sebagai bentuk akuntabilitas internal dan kesiapan menghadapi audit lingkungan sewaktu-waktu.

Studi kasus ini membuktikan bahwa investasi pada pelatihan dan sertifikasi PPPA bukan sekadar memenuhi syarat birokrasi, melainkan perisai pengaman operasional yang menyelamatkan perusahaan dari kerugian finansial masif akibat penghentian produksi dan denda lingkungan.

Tips Memilih Lembaga PJK3 & Penyelenggara Pelatihan Resmi di Pasuruan

Memilih lembaga penyedia pelatihan dan sertifikasi PPPA yang kredibel merupakan langkah krusial agar ilmu yang didapatkan aplikatif dan sertifikat yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat di mata Kementerian LHK dan BNSP. Berikut adalah panduan praktis dalam memilih lembaga pelatihan terpercaya bagi perusahaan di Pasuruan:

  • Legalitas & Akreditasi Resmi: Pastikan lembaga penyelenggara merupakan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang memiliki lisensi resmi dari kementerian terkait atau telah terakreditasi sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) serta bermitra langsung dengan LSP berlisensi BNSP.
  • Kompetensi & Track Record Instruktur: Periksa latar belakang para pengajar. Instruktur yang ideal adalah praktisi senior di bidang teknik lingkungan, auditor lingkungan terdaftar, dan akademisi yang memiliki jam terbang tinggi dalam perancangan maupun troubleshooting IPAL industri.
  • Metodologi Pembelajaran Komprehensif: Pilihlah lembaga yang menawarkan metode kombinasi (blended learning) yang seimbang antara pemahaman teoretis mendalam, studi kasus riil industri manufaktur, hingga kunjungan lapangan (site visit) atau praktikum laboratorium penanganan air limbah.
  • Fasilitas & Layanan Purna Pelatihan: Pastikan lembaga menyediakan modul pelatihan yang update, akses alat peraga atau simulasi, serta pendampingan penuh hingga proses penerbitan blangko sertifikat kompetensi asli tanpa kendala administratif.

FAQ: Pertanyaan Populer Seputar Sertifikasi PPPA di Pasuruan

Berapa lama masa berlaku Sertifikat Kompetensi BNSP dan Lisensi PPPA?

Sertifikat kompetensi profesi PPPA yang diterbitkan oleh BNSP umumnya memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun. Setelah periode tersebut berakhir, pemegang sertifikat wajib melakukan proses perpanjangan (recertification) melalui portofolio kegiatan keprofesian atau uji ulang sesuai ketentuan LSP yang bersangkutan untuk memastikan kompetensinya tetap terjaga.

Apakah setiap perusahaan di Pasuruan wajib memiliki PPPA bersertifikat?

Ya, berdasarkan regulasi pengelolaan lingkungan hidup, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah dan diwajibkan memiliki persetujuan lingkungan (Persetujuan Teknis / Persetujuan Lingkungan) wajib menunjuk Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air yang memiliki sertifikat kompetensi resmi sesuai dengan skala dan jenis industri mereka.

Bagaimana jika perusahaan di Pasuruan belum memiliki tenaga PPPA tersertifikasi?

Perusahaan yang belum memiliki personel bersertifikat berisiko tinggi melanggar ketentuan perizinan lingkungan. Langkah mitigasi secepatnya adalah mengikutsertakan staf operasional IPAL atau insinyur lingkungan internal ke dalam program pelatihan dan sertifikasi PPPA yang diselenggarakan oleh lembaga PJK3 resmi yang terakreditasi.

Apakah pelatihan PPPA dapat diselenggarakan secara in-house di area pabrik Pasuruan?

Sangat bisa. Banyak lembaga PJK3 kredibel menyediakan layanan in-house training khusus untuk perusahaan di kawasan industri Pasuruan dengan kuota peserta tertentu. Keunggulannya adalah materi pelatihan dapat dikustomisasi langsung dengan karakteristik spesifik IPAL dan jenis limbah cair yang dihasilkan di pabrik tersebut.

Apa perbedaan antara PPPA (Pengendalian Pencemaran Air) dengan PPAU (Pencemaran Udara)?

Meskipun sama-sama merupakan tenaga penanggung jawab operasional lingkungan bersertifikat BNSP, PPPA berfokus spesifik pada pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan pencegahan pencemaran badan air, sementara PPAU berfokus pada pengendalian emisi sumber tidak bergerak (cerobong asap) dan pemantauan kualitas udara ambien di lingkungan kerja.

Kesimpulan & Langkah Pengambilan Sertifikasi

Pengembangan kawasan industri di Pasuruan menuntut keseimbangan mutlak antara ekspansi bisnis dan pelestarian ekosistem lingkungan. Kehadiran seorang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) yang tersertifikasi resmi bukan lagi sekadar instrumen pemenuhan checklist birokrasi, melainkan garda terdepan pelindung reputasi korporasi, aset operasional, dan kelestarian sumber daya air daerah.

Jangan tunggu hingga perusahaan Anda menghadapi sanksi hukum akibat kelalaian operasional IPAL atau pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat. Tingkatkan standar profesionalisme tim Anda sekarang juga. Daftarkan diri atau delegasikan staf operasional pabrik Anda ke program Pelatihan & Sertifikasi PPPA resmi yang diselenggarakan oleh lembaga PJK3 terpercaya di Pasuruan. Amankan izin operasional industri Anda, wujudkan kepatuhan lingkungan paripurna, dan dukung pertumbuhan industri hijau yang berkelanjutan di Jawa Timur!

LOKASI PENYELENGGARAAN

Titik Lokasi Google Maps & Alamat Training Center di Pasuruan (Jawa Timur)

Tempat uji kompetensi terverifikasi dan workshop alat riil untuk pelatihan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).

TITIK LOKASI & ALAMAT WILAYAH PASURUAN (JAWA TIMUR)

Lokasi Pelatihan & Uji Praktik Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) - Pasuruan

Sentra Training & TUK PJK3 Training Sertifikasi, Kawasan Sentra Industri, Pasuruan, Jawa Timur

Buka di Google Maps
Layanan Konsultasi K3 Resmi

Konsultasi & Pengambilan Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) di Pasuruan

Ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai jadwal pelatihan terdekat, persyaratan registrasi, biaya sertifikasi resmi Kemnaker RI / BNSP, atau pengajuan proposal In-House Training untuk perusahaan Anda? Hubungi konsultan K3 kami sekarang:

Hubungi WhatsApp: +62 811-8500-177
Kontak Cepat: WhatsApp 62 811-8500-177 (24/7 Fast Response)
Lokasi Pelatihan

Dapatkan Pembinaan & Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) di Kota Pasuruan

CEK SERTIFIKASI melayani pelatihan dan sertifikasi K3 di seluruh Indonesia. Pilih kota terdekat Anda untuk informasi jadwal dan pendaftaran.

Mengapa Memilih CEK SERTIFIKASI?

Terdaftar Resmi Kemnaker RI

Semua program pelatihan kami terdaftar dan diawasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI

Instruktur Bersertifikat

Dibimbing oleh instruktur profesional dengan pengalaman 15+ tahun di industri K3

Proses Cepat & Efisien

Pengurusan sertifikat cepat tanpa ribet, langsung ke Kemnaker RI

10,000+ Peserta Puas

Dipercaya oleh ribuan perusahaan dan profesional di seluruh Indonesia

Jangkauan Layanan Resmi Kota Pasuruan

Daftar Kelurahan & Kecamatan Layanan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) di Kota Pasuruan

CEK SERTIFIKASI melayani pembinaan, sertifikasi kompetensi, perpanjangan lisensi, dan In-House Training Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) di 30 Kelurahan & 6 Kecamatan Kota Pasuruan. Instruktur kami siap hadir langsung ke perusahaan atau lokasi operasional Anda.

Filter Kecamatan:

Kel. Pasuruan Pasar

Kecamatan Pasuruan Pusat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Kota

Kecamatan Pasuruan Pusat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Jaya

Kecamatan Pasuruan Pusat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Makmur

Kecamatan Pasuruan Pusat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Lestari

Kecamatan Pasuruan Pusat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Wetan

Kecamatan Pasuruan Barat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Kaler

Kecamatan Pasuruan Barat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Sari

Kecamatan Pasuruan Barat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Maju

Kecamatan Pasuruan Barat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Sentosa

Kecamatan Pasuruan Barat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Indah

Kecamatan Pasuruan Timur
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Permai

Kecamatan Pasuruan Timur
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Mulia

Kecamatan Pasuruan Timur
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Damai

Kecamatan Pasuruan Timur
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Rahayu

Kecamatan Pasuruan Timur
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Asri

Kecamatan Pasuruan Selatan
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Sejahtera

Kecamatan Pasuruan Selatan
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Harapan

Kecamatan Pasuruan Selatan
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Bakti

Kecamatan Pasuruan Selatan
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Lancar

Kecamatan Pasuruan Selatan
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Kidul

Kecamatan Pasuruan Utara
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Berkah

Kecamatan Pasuruan Utara
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Utama

Kecamatan Pasuruan Utara
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Abadi

Kecamatan Pasuruan Utara
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Luhur

Kecamatan Pasuruan Utara
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Kencana

Kecamatan Pasuruan Kota
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Agung

Kecamatan Pasuruan Kota
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Cipta

Kecamatan Pasuruan Kota
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Wangi

Kecamatan Pasuruan Kota
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Pasuruan Kurnia

Kecamatan Pasuruan Kota
Penanggungjawab Pengen...

📍 Layanan Resmi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) Kota Pasuruan: Pembinaan lisensi resmi Kemnaker RI & BNSP, sertifikasi personil, serta In-House Training langsung ke perusahaan Anda yang berlokasi di seluruh 30 kelurahan dan 6 kecamatan Kota Pasuruan.

Konsultasi WhatsApp Cek Sertifikasi