Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) di Banjarmasin

Panduan komprehensif sertifikasi, pembinaan kompetensi, dan pemenuhan regulasi K3 Kemnaker / BNSP resmi di wilayah Banjarmasin.

Status: Published
Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) di Banjarmasin - CEK SERTIFIKASI
Pengendalian Air (PPPA) 📍 Banjarmasin

Sesi praktik uji kompetensi & pembinaan lisensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) di Banjarmasin terakreditasi resmi Kemnaker RI & BNSP.

Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) di Banjarmasin - CEK SERTIFIKASI CEK SERTIFIKASI

Panduan Komprehensif Layanan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) di Banjarmasin: Standar Kompetensi, Regulasi, dan Implementasi Industri

Oleh: Konsultan Ahli K3 & Lingkungan Hidup Profesional

Pendahuluan & Perkembangan Dinamika Industri di Banjarmasin

Banjarmasin, yang dikenal sebagai "Kota Seribu Sungai", memiliki karakteristik geografis dan ekologis yang unik sekaligus menantang. Lanskap wilayahnya didominasi oleh sistem perairan sungai yang masif, termasuk Sungai Barito dan Sungai Martapura, yang menjadi urat nadi perekonomian daerah. Dalam beberapa dekade terakhir, dinamika industri di Banjarmasin mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Sektor-sektor strategis seperti manufaktur, pengolahan hasil bumi (CPO dan kayu), logistik maritim, galangan kapal (*shipyard*), konstruksi infrastruktur, hingga pertambangan dan energi tumbuh berdampingan di sepanjang DAS (Daerah Aliran Sungai).

Namun, ekspansi industri yang masif ini membawa konsekuensi ekologis yang tidak bisa diabaikan. Aktivitas operasional pabrik, pelabuhan, dan fasilitas komersial berpotensi menghasilkan limbah cair yang jika tidak dikelola dengan presisi, akan memicu degradasi kualitas air sungai yang drastis. Ekosistem perairan yang tercemar tidak hanya mengancam biodiversitas akuatik, tetapi juga mengganggu ketersediaan air bersih bagi masyarakat luas yang masih bergantung pada air sungai untuk kebutuhan domestik.

Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (*sustainable development*), perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) bukan lagi sekadar opsi moral, melainkan mandat hukum yang ketat. Di sinilah urgensi kehadiran seorang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) yang tersertifikasi menjadi sangat krusial bagi setiap badan usaha di Banjarmasin. PPPA adalah garda terdepan di tingkat operasional perusahaan yang memiliki kompetensi legal dan teknis untuk merancang, mengoperasikan, memantau, dan mengevaluasi sistem pengolahan air limbah (IPAL), sehingga air buangan industri memenuhi Baku Mutu Air Limbah (BMAL) sebelum dilepaskan ke media lingkungan.

Memiliki personel dengan sertifikasi PPPA bukan hanya tentang menggugurkan kewajiban regulatif semata, melainkan sebuah investasi strategis dalam menjaga reputasi korporasi, memitigasi risiko hukum, dan memastikan kelangsungan bisnis jangka panjang di tengah pengawasan ketat dari instansi berwenang seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin dan Provinsi Kalimantan Selatan.

Landasan Hukum & Regulasi Resmi Terkait PPPA

Pengendalian pencemaran air di Indonesia diatur secara ketat melalui hierarki perundang-undangan yang mengikat seluruh pelaku usaha. Fondasi utama dari operasional pengendalian pencemaran air bersumber dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang kemudian diturunkan ke dalam regulasi teknis yang lebih spesifik.

Peraturan turunan paling krusial yang menjadi dasar kewajiban penunjukan PPPA adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal demi pasal dalam regulasi ini mewajibkan setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah untuk melakukan pengolahan air limbah, memenuhi baku mutu air limbah, serta menempatkan personel yang memiliki kompetensi bersertifikat di bidang pengendalian pencemaran air.

Lebih lanjut, hal ini dipertegas melalui:

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bidang Pengendalian Pencemaran Air.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang mengatur mekanisme uji kompetensi bagi tenaga teknik bidang lingkungan.

Risiko hukum bagi perusahaan di Banjarmasin yang mengabaikan kewajiban ini sangatlah berat. Berdasarkan UUPPLH, perusahaan yang membuang limbah cair melampaui baku mutu atau tidak memiliki izin operasional IPAL yang dikelola oleh tenaga tersertifikasi dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha.

Tidak hanya itu, dalam skenario terburuk di mana terjadi pencemaran lingkungan berat yang disengaja atau akibat kelalaian fatal (*gross negligence*), manajemen puncak dan penanggung jawab operasional dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah. Oleh karena itu, memiliki personel PPPA berlisensi resmi adalah perisai hukum yang mutlak bagi perusahaan.

Peran Strategis, Tugas Pokok, & Tanggung Jawab PPPA

Seorang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) memegang peranan multifaset yang menggabungkan aspek teknis rekayasa lingkungan, manajemen operasional, kepatuhan hukum (*regulatory compliance*), serta mitigasi risiko K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di area IPAL.

Secara garis besar, rincian tugas pokok dan tanggung jawab harian seorang PPPA mencakup:

  • Inspeksi & Pemantauan Operasional IPAL: Melakukan pemeriksaan harian terhadap unit-unit proses pengolahan air limbah (fisika, kimia, dan biologi), memastikan pompa, blower, dosing pump, dan instrumen kontrol berfungsi optimal tanpa hambatan.
  • Pengambilan Sampel & Analisis Kualitas Air: Mengambil sampel air limbah secara berkala pada titik penaatan (*point source*) sesuai standar SNI, serta melakukan uji parameter in-situ (pH, suhu, DO, TDS) dan koordinasi pengujian laboratorium terakreditasi.
  • Pengelolaan Bahan Kimia IPAL: Mengawasi penyimpanan, takaran, dan penanganan bahan kimia berbahaya (seperti koagulan, flokulan, klorin, atau NaOH) yang digunakan dalam proses netralisasi dan presipitasi, demi mencegah kecelakaan kerja dan paparan toksik bagi pekerja.
  • Penyusunan Laporan Lingkungan: Membuat dokumentasi pencatatan volume debit air limbah harian dan menyusun laporan berkala pengelolaan lingkungan untuk diserahkan kepada instansi pengawas lingkungan hidup daerah secara tepat waktu (melalui platform SINELKA atau instansi terkait).
  • Identifikasi Bahaya & Mitigasi Risiko K3 di IPAL: Menerapkan prosedur kerja aman (JSA - Job Safety Analysis) saat pekerja harus melakukan pembersihan bak penampungan (manhole/confined space) yang berisiko tinggi terhadap gas beracun (H2S, CO) dan kekurangan oksigen.

Manfaat langsung bagi perusahaan yang mendelegasikan tugas ini kepada PPPA bersertifikat meliputi: efisiensi biaya operasional kimia IPAL, pencegahan denda akibat pelanggaran baku mutu, peningkatan performa audit PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan), serta penguatan reputasi perusahaan sebagai entitas industri yang bertanggung jawab secara ekologis dan sosial.

Kurikulum Pelatihan, Silabus Materi, & Uji Kompetensi BNSP

Untuk mendapatkan sertifikasi resmi sebagai PPPA, seorang kandidat wajib mengikuti program pelatihan komprehensif yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja / PJK3 yang terakreditasi, diikuti dengan proses asesmen ketat oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi BNSP.

Berikut adalah cakupan silabus materi yang diajarkan dalam program pembinaan PPPA:

  • Kebijakan & Regulasi Lingkungan Hidup: Pemahaman mendalam mengenai UU PPLH, PP No. 22 Tahun 2021, baku mutu air limbah sektoral, dan tata cara perizinan berusaha terkait pembuangan air limbah.
  • Karakteristik & Sumber Air Limbah: Identifikasi parameter pencemar (BOD, COD, TSS, Amonia, Logam Berat, dll.) serta dampaknya terhadap badan air penerima.
  • Prinsip Kerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Desain teknis dan operasional pengolahan primer (screening, equalization, sedimentation), sekunder (activated sludge, anaerobic reactor), hingga tersier (filtration, disinfection).
  • Neraca Air (*Water Balance*) & Perhitungan Beban Pencemaran: Teknik menghitung debit air limbah, kapasitas instalasi, dan beban pencemaran yang dihasilkan dari proses produksi industri.
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Area IPAL: Penerapan prosedur *Lockout/Tagout* (LOTO), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) spesifik kimia, dan manajemen tanggap daruratan kebocoran bahan kimia.
  • Inspeksi, Pemantauan, & Audit Lingkungan: Penyusunan rencana pemantauan kualitas air limbah dan teknik pencatatan logbook operasional IPAL yang akurat.

Setelah sesi pelatihan selesai (biasanya berdurasi 3 hingga 5 hari), peserta akan menghadapi proses Uji Kompetensi yang terdiri dari: Ujian Tertulis (pilihan ganda dan essay komprehensif), Ujian Lisan / Wawancara teknis oleh asesor senior BNSP, serta Observasi / Studi Kasus pemecahan masalah operasional IPAL. Kelulusan dalam uji ini akan menghasilkan penerbitan Sertifikat Kompetensi BNSP dan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) resmi.

Persyaratan Dokumen & Kualifikasi Calon Peserta di Banjarmasin

Agar proses pendaftaran dan verifikasi pelatihan serta sertifikasi PPPA berjalan lancar, calon peserta maupun perusahaan pengirim di Banjarmasin harus memenuhi kualifikasi administratif dan akademis yang telah ditetapkan oleh regulator.

Kualifikasi Umum Calon Peserta:

  • Pendidikan minimal Diploma (D3) atau Sarjana (S1) bidang Teknik Lingkungan, Teknik Kimia, Biologi, Kimia, atau bidang teknik/sains lain yang relevan.
  • Atau lulusan SLTA / SMK sederajat yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun secara spesifik di bidang operasional dan pemeliharaan IPAL industri.
  • Berbadan sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter (sangat penting mengingat pekerjaan lapangan di area IPAL memerlukan ketahanan fisik).

Dokumen Administratif yang Harus Dipersiapkan:

  • Curriculum Vitae (CV) terbaru yang merinci pengalaman kerja di bidang lingkungan/IPAL.
  • Salinan ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah/biru (ukuran 3x4 dan 4x6).
  • Surat rekomendasi atau surat tugas resmi dari pimpinan perusahaan tempat peserta bekerja di Banjarmasin.
  • Portofolio atau laporan singkat terkait pengelolaan lingkungan/IPAL di perusahaan (jika dipersyaratkan oleh LSP).

Studi Kasus & Mitigasi Risiko Nyata di Lingkungan Kerja

Untuk memahami esensi praktis dari peran PPPA, mari kita bedah sebuah skenario nyata yang sering terjadi di sektor industri pengolahan kayu dan CPO di Kalimantan Selatan. Sebut saja sebuah pabrik pengolahan karet di pinggiran Sungai Barito, Banjarmasin, yang mengalami lonjakan parameter BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan COD pada effluent IPAL mereka akibat peningkatan kapasitas produksi yang tidak diiringi dengan penyesuaian dosis mikroorganisme pada bak aerasi.

Analisis Masalah oleh PPPA:

Seorang PPPA yang terlatih akan segera mendeteksi anomali ini melalui pembacaan data *Dissolved Oxygen* (DO) yang drop di bawah 2 mg/L dan perubahan warna lumpur aktif menjadi kehitaman yang mengindikasikan kondisi anaerobik (septik) pada sistem aerasi. Tanpa intervensi cepat, kondisi ini akan menyebabkan kematian massal bakteri pengurai, mengakibatkan air limbah keluar tanpa pengolahan yang layak, dan memicu pencemaran parah di badan air sungai terdekat.

Langkah Mitigasi Preventif dan Korektif yang Diterapkan:

  • Tindakan Darurat: Menghentikan sementara aliran air limbah mentah ke bak aerasi (*bypass* terkontrol sesuai izin darurat) dan meningkatkan suplai udara melalui penyalaan *blower*cadangan secara penuh.
  • Penyesuaian Biologis: Melakukan *sludge seeding* (penambahan bibit lumpur aktif baru) serta pengaturan nutrisi penunjang (penambahan urea dan TSP dengan takaran stoikiometri yang tepat) untuk memulihkan populasi mikroorganisme.
  • Evaluasi K3: Memastikan teknisi yang memperbaiki sistem aerator di dalam bak menggunakan *Full Face Respirator* dan *Harness* pengaman karena risiko paparan gas hidrogen sulfida (H2S) yang tinggi di ruang terbatas (*confined space*).
  • Pelaporan & Dokumentasi: Mencatat seluruh kronologi kejadian, tindakan korektif, dan hasil uji laboratorium pemulihan ke dalam logbook harian sebagai bentuk transparansi audit kepada instansi lingkungan hidup.

Studi kasus ini membuktikan bahwa kehadiran PPPA bukan sekadar administratif, melainkan benteng pertahanan operasional yang menyelamatkan perusahaan dari kerugian finansial masif akibat sanksi penghentian pabrik dan kerusakan ekosistem.

Tips Memilih Lembaga Pelatihan & Sertifikasi PPPA yang Kredibel

Memilih lembaga penyelenggara pelatihan dan sertifikasi PPPA tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Mengingat sertifikat ini akan diverifikasi langsung oleh auditor KLHK dan dinas terkait, keabsahan legalitas lembaga adalah harga mati.

Berikut adalah tips krusial dalam memilih mitra PJK3 / Lembaga Pelatihan Resmi:

  • Periksa Legalitas & Akreditasi: Pastikan lembaga tersebut memiliki penunjukan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan/atau Kementerian LHK, serta terdaftar sebagai mitra kerja LSP yang berlisensi BNSP.
  • Kualitas dan Rekam Jejak Instruktur: Pilihlah lembaga yang menghadirkan instruktur praktisi senior, akademisi teknik lingkungan terkemuka, serta auditor lingkungan berpengalaman yang memahami dinamika industri lokal di Kalimantan.
  • Metode Pembelajaran Komprehensif: Lembaga yang baik menyediakan kombinasi metode *blended learning* (teori via daring interaktif dan praktik/uji kompetensi secara luring) yang fleksibel bagi pekerja di Banjarmasin.
  • Fasilitas dan Modul Mutakhir: Pastikan materi pelatihan selalu diperbarui mengikuti perkembangan regulasi terbaru (seperti turunan UU Cipta Kerja dan standar baku mutu air limbah terkini).
  • Transparansi Proses dan Verifikasi Sertifikat: Pastikan sertifikat yang diterbitkan memiliki nomor registrasi resmi yang dapat dilacak keasliannya melalui sistem database BNSP.

FAQ: Pertanyaan Populer Seputar Sertifikasi PPPA di Banjarmasin

Berapa lama masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPPA BNSP?

Sertifikat Kompetensi BNSP untuk bidang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) umumnya memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa tersebut berakhir, pemegang sertifikat wajib mengikuti proses perpanjangan (*recertification*) melalui uji ulang portofolio atau pembaharuan kompetensi di lembaga berlisensi.

Apakah perusahaan wajib memiliki PPPA meskipun skala industrinya kecil dan menghasilkan sedikit limbah cair?

Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan ketentuan Amdal/UKL-UPL masing-masing kegiatan, kewajiban memiliki penanggung jawab operasional limbah ditentukan berdasarkan jenis kegiatan dan potensi dampaknya. Setiap industri yang diwajibkan memiliki izin pembuangan air limbah (IPAL) atau persetujuan teknis (Pertek) wajib menempatkan personel bersertifikat yang kompeten di bidangnya.

Apakah pelatihan dan ujian sertifikasi PPPA dapat dilaksanakan secara online sepenuhnya?

Sesi penyampaian materi dan pembinaan teoretis umumnya dapat dilakukan secara daring (*online*). Namun, untuk proses Ujian Kompetensi, asesmen praktik, dan wawancara oleh asesor BNSP, biasanya disyaratkan kehadiran fisik (*luring/offline*) atau melalui mekanisme observasi lapangan yang telah disetujui oleh LSP terkait.

Apa perbedaan antara PPPA (Pengendalian Pencemaran Air) dengan PPA (Pengendalian Pencemaran Air secara umum)?

PPPA merujuk secara spesifik pada jabatan fungsional penanggung jawab operasional yang memegang kendali teknis di fasilitas IPAL perusahaan. Istilah ini merujuk pada skema okupasi resmi dalam SKKNI dan BNSP yang mencakup kompetensi manajerial, teknis pengolahan, hingga pelaporan lingkungan hidup secara komprehensif.

Bagaimana cara mendaftarkan karyawan perusahaan di Banjarmasin untuk mengikuti program sertifikasi ini?

Perusahaan dapat mendaftarkan kandidat melalui PJK3 resmi yang terakreditasi. Tim konsultan K3 dan lingkungan akan membantu proses verifikasi dokumen administratif peserta, penjadwalan pelatihan, hingga pelaksanaan asesmen BNSP hingga sertifikat resmi diterbitkan dan diserahkan kepada perusahaan.

Kesimpulan & Langkah Pengambilan Sertifikasi PPPA

Pengendalian pencemaran air di kawasan industri Banjarmasin memegang peranan krusial dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi daerah dan kelestarian ekosistem perairan sungai yang menjadi ciri khas kota ini. Kehadiran seorang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) yang tersertifikasi resmi BNSP bukan sekadar formalitas dokumen perizinan, melainkan kunci utama dalam menjamin kepatuhan hukum, efisiensi operasional IPAL, dan perlindungan lingkungan jangka panjang.

Jangan pertaruhkan reputasi dan legalitas operasional perusahaan Anda. Tingkatkan kompetensi tim internal Anda bersama lembaga konsultan dan pelatihan K3/lingkungan resmi yang terpercaya.

LOKASI PENYELENGGARAAN

Titik Lokasi Google Maps & Alamat Training Center di Banjarmasin (Kalimantan Selatan)

Tempat uji kompetensi terverifikasi dan workshop alat riil untuk pelatihan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).

TITIK LOKASI & ALAMAT WILAYAH BANJARMASIN (KALIMANTAN SELATAN)

Lokasi Pelatihan & Uji Praktik Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) - Banjarmasin

Sentra Training & TUK PJK3 Training Sertifikasi, Kawasan Sentra Industri, Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Buka di Google Maps
Layanan Konsultasi K3 Resmi

Konsultasi & Pengambilan Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) di Banjarmasin

Ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai jadwal pelatihan terdekat, persyaratan registrasi, biaya sertifikasi resmi Kemnaker RI / BNSP, atau pengajuan proposal In-House Training untuk perusahaan Anda? Hubungi konsultan K3 kami sekarang:

Hubungi WhatsApp: +62 811-8500-177
Kontak Cepat: WhatsApp 62 811-8500-177 (24/7 Fast Response)
Lokasi Pelatihan

Dapatkan Pembinaan & Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) di Kota Banjarmasin

CEK SERTIFIKASI melayani pelatihan dan sertifikasi K3 di seluruh Indonesia. Pilih kota terdekat Anda untuk informasi jadwal dan pendaftaran.

Mengapa Memilih CEK SERTIFIKASI?

Terdaftar Resmi Kemnaker RI

Semua program pelatihan kami terdaftar dan diawasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI

Instruktur Bersertifikat

Dibimbing oleh instruktur profesional dengan pengalaman 15+ tahun di industri K3

Proses Cepat & Efisien

Pengurusan sertifikat cepat tanpa ribet, langsung ke Kemnaker RI

10,000+ Peserta Puas

Dipercaya oleh ribuan perusahaan dan profesional di seluruh Indonesia

Jangkauan Layanan Resmi Kota Banjarmasin

Daftar Kelurahan & Kecamatan Layanan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) di Kota Banjarmasin

CEK SERTIFIKASI melayani pembinaan, sertifikasi kompetensi, perpanjangan lisensi, dan In-House Training Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) di 30 Kelurahan & 6 Kecamatan Kota Banjarmasin. Instruktur kami siap hadir langsung ke perusahaan atau lokasi operasional Anda.

Filter Kecamatan:

Kel. Banjarmasin Pasar

Kecamatan Banjarmasin Pusat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Kota

Kecamatan Banjarmasin Pusat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Jaya

Kecamatan Banjarmasin Pusat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Makmur

Kecamatan Banjarmasin Pusat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Lestari

Kecamatan Banjarmasin Pusat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Wetan

Kecamatan Banjarmasin Barat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Kaler

Kecamatan Banjarmasin Barat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Sari

Kecamatan Banjarmasin Barat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Maju

Kecamatan Banjarmasin Barat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Sentosa

Kecamatan Banjarmasin Barat
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Indah

Kecamatan Banjarmasin Timur
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Permai

Kecamatan Banjarmasin Timur
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Mulia

Kecamatan Banjarmasin Timur
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Damai

Kecamatan Banjarmasin Timur
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Rahayu

Kecamatan Banjarmasin Timur
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Asri

Kecamatan Banjarmasin Selatan
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Sejahtera

Kecamatan Banjarmasin Selatan
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Harapan

Kecamatan Banjarmasin Selatan
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Bakti

Kecamatan Banjarmasin Selatan
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Lancar

Kecamatan Banjarmasin Selatan
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Kidul

Kecamatan Banjarmasin Utara
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Berkah

Kecamatan Banjarmasin Utara
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Utama

Kecamatan Banjarmasin Utara
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Abadi

Kecamatan Banjarmasin Utara
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Luhur

Kecamatan Banjarmasin Utara
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Kencana

Kecamatan Banjarmasin Kota
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Agung

Kecamatan Banjarmasin Kota
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Cipta

Kecamatan Banjarmasin Kota
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Wangi

Kecamatan Banjarmasin Kota
Penanggungjawab Pengen...

Kel. Banjarmasin Kurnia

Kecamatan Banjarmasin Kota
Penanggungjawab Pengen...

📍 Layanan Resmi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) Kota Banjarmasin: Pembinaan lisensi resmi Kemnaker RI & BNSP, sertifikasi personil, serta In-House Training langsung ke perusahaan Anda yang berlokasi di seluruh 30 kelurahan dan 6 kecamatan Kota Banjarmasin.

Konsultasi WhatsApp Cek Sertifikasi